Banyak orang yang menjadikan PNS atau ASN sebagai tujuan karir mereka. Sehingga tidak heran ketika pendaftaran CPNS dibuka akan ada banyak orang yang bersiap untuk mendaftar. Sebab, ketika seseorang mencapai pangkat golongan PNS tertentu, hal tersebut akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi seseorang.
Selain itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa ketika seserang menjadi PNS, mereka akan mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan yang diberikan oleh negara hingga jenjang karir yang terjamin. Misalnya saja selain memperoleh gaji tetap, setelah pensiun, seorang PNS juga akan memperoleh uang penghargaan dan dana pensiun.
Dalam artikel kali ini, GreatDay HR akan membahas tuntas mengenai pangkat golongan PNS, dari mulai pengertian PNS, tunjangan, hingga persyaratan yang diperlukan untuk menjadi seorang PNS dan jenjang karir.
Simak penjelasannya berikut ini untuk informasi lebih lengkap mengenai pangkat golongan PNS!
Baca juga: Kabar Baik, Fresh Graduate! Ini Formasi CPNS yang Diprioritaskan di Tahun 2023
Awalnya pokok-pokok kepegawaian dan pengertian PNS telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1974, namun pada 2014 sudah diperbaharui dalam UU Nomor 5 terkait tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dalam UU ini dijelaskan jika Aparatur Sipil Negara terbagi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah telah menetapkan bahwa pengertian PNS terdapat dalam butir 3, berbunyi:
“Jika Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat menjadi PNS, merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.”
Baca juga: Berminat Jadi PNS? Ini Dia Cara Daftar CPNS 2023 dan Persyaratannya
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan.
Berikut adalah beberapa kewajiban PNS:
Terdapat empat pangkat golongan CPNS yang dibedakan dengan nama. Keempat golongan PNS berikut adalah:
Dalam struktur birokrasi PNS, Golongan I adalah golongan PNS paling rendah, sedangkan golongan IV adalah golongan tertinggi. Golongan IV ini umum dikatakan menjadi puncak karir seorang PNS.
Golongan-golongan tersebut lalu dibagi lagi menjadi empat golongan ruang kerja— A,B,C, dan D. Contohnya, golongan ruang kerja yang ada di golongan I adalah golongan IA, IB, IC, dan ID.
Namun, golongan IV menjadi pengecualian. karena terdapat lima golongan. Jadi, golongan IV terdiri dariI VA, IVB, IVC, IVD, dan IVE. Tabel di bawah ini adalah pembagian-pembagian pangkat golongan PNS secara lengkap.
Golongan | Nama Pangkat |
GOLONGAN I (Juru) | |
I A | Juru Muda |
I B | Juru Muda Tingkat 1 |
I C | Juru |
I D | Juru Tingkat 1 |
GOLONGAN II (Pengatur) | |
II A | Pengatur Muda |
II B | Pengatur Muda Tingkat 1 |
II C | Pengatur |
II D | Pengatur Tingkat 1 |
GOLONGAN III (Penata) | |
III A | Penata Muda |
III B | Penata Muda Tingkat 1 |
III C | Penata |
III D | Penata Tingkat 1 |
GOLONGAN IV (Pembina) | |
IV A | Pembina |
IV B | Pembina Tingkat 1 |
IV C | Pembina Utama Muda |
IV D | Pembina Utama Madya |
IV E | Pembina Utama |
Golongan yang sudah disebutkan di atas biasanya disesuaikan dengan jabatan masing-masing individu, prestasi ataupun masa kerja yang telah ditempuh.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja?
Jenjang karir PNS sendiri jelas telah diatur dalam peraturan kepegawaian, yang diberikan berupa pelatihan dan pendidikan; promosi jabatan, dan kenaikan pangkat.
Ketiganya saling berhubungan dan menguntungkan jika sebagai individu yang dipercaya sebagai pegawai negeri dapat mendisiplinkan diri dan menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Mendapat promosi atau kenaikan pangkat dalam pekerjaan merupakan keinginan semua pegawai. Sama halnya dengan karyawan swasta, PNS juga dapat mengajukan untuk kenaikan pangkat. Terdapat tiga jenis kenaikan pangkat yang dapat diajukan oleh PNS, antara lain sebagai berikut.
Baca juga: 9 Jenis Tes Psikologi dalam Proses Rekrutmen Karyawan
Agar PNS dapat naik pangkat, mereka perlu memenuhi beberapa syarat-syarat wajib. Berikut adalah syarat wajib dari setiap kenaikan pangkat.
1. Kenaikan pangkat reguler
2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu
3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan 2022
Seperti banyak pekerjaan pada umumnya, pendidikan juga berhubungan erat dengan penggolongan di PNS. Misalnya, jika Anda memiliki ijazah SMA, maka saat Anda mau memulai karir sebagai PNS, Anda akan masuk dalam golongan IIA. Anda dapat naik pangkat secara bertahap dalam waktu empat tahun sekali menjadi IIB, IIC, IID hingga golongan III.
Untuk naik pangkat lebih tinggi dari golongan III, Anda dapat kembali sekolah dan mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Ijazah tersebut nantinya dapat Anda ajukan kepada atasan Anda untuk pangkat yang lebih tinggi.
Berikut adalah persyaratan kenaikan setiap golongan PNS dan golongan ruang tertingginya.
Ijazah | Golongan Ruang Permulaan | Golongan Ruang Tertinggi |
SD | 1/a | II/a |
SMP | I/c | II/c |
SMP/Kejuruan | I/c | II/d |
SMA, SMA Kejuruan, Diploma I | II/a | III/b |
Diploma II | II/b | III/b |
Sarjana Muda, DIII, Akademi | II/c | III/c |
Sarjana (S1), Diploma IV | III/a | III/d |
Dokter, Apoteker, Magister (S2), Spesialis, Pendidikan Profesi | III/b | IV/a |
Doktor (S3) | III/c | IV/b |
Baca juga: Perlu Tahu! Ini Contoh dan Fungsi Surat Keterangan Penghasilan
Setelah mengetahui tingkat pendidikan dari setiap golongan PNS, selanjutnya kami akan membahas tentang penghasilan atau gaji dari seorang PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji PNS, gaji PNS sesuai dengan golongan dan lama kerja, atau yang biasa dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Agar Anda dapat memahami dengan lebih jelas, berikut adalah daftar gaji PNS terbaru dari masa kerja kurang dari 1 tahun hingga maksimal 27 tahun.
Golongan | Kisaran Gaji |
I/a | Rp1.560.800 – Rp2.335.800 |
I/b | Rp1.704.500 – Rp2.472.900 |
I/c | Rp1.776.600 – Rp2.577.500 |
I/d | Rp1.851.800 – Rp2.686.500 |
II/a | Rp2.022.200 – Rp3.373.600 |
II/b | Rp.2.208.400 – Rp3.516.300 |
II/c | Rp2.301.800 – Rp3.665.000 |
II/d | Rp2.399.200 – Rp3.820.000 |
III/a | Rp2.579.400 – Rp4.236.400 |
III/b | Rp2.688.500 – Rp4.415.600 |
III/c | Rp2.802.300 – Rp4.602.600 |
III/d | Rp2.920.800 – Rp4.797.000 |
IV/a | Rp3.044.300 – Rp5.000.000 |
IV/b | Rp3.173.100 – Rp5.211.500 |
IV/c | Rp3.307.300 – Rp5.431.900 |
IV/d | Rp3.447.200 – Rp5.661.700 |
IV/e | Rp3.593.100 – Rp5.901.200 |
Seperti yang disebutkan sebelumnya, perhitungan kisaran gaji diatas berdasarkan masa kerja golongan atau MKG. Contohnya, kisaran gaji golongan IV/d adalah Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700. Ini berarti bahwa gaji golongan IV/d pada MKG 0 tahun adalah sebesar Rp 3.447.200 sedangkan pada MKG 27 tahun gajinya mengalami peningkatan hingga sebesar Rp 5.661.700.
Peningkatan gaji ini diharapkan untuk memotivasi para PNS untuk dapat mengerjakan tugasnya dengan lebih baik lagi dan mempertahankan profesionalitas. Jika para PNS berhasil melakukan hal tersebut maka kesejahteraan juga dapat meningkat.
Baca juga: HSE: Pengertian, Penerapan, dan Peran HRD
Salah satu daya tarik banyak orang untuk menjadi PNS adalah banyaknya tunjangan yang didapat. Tunjangan ini berbeda-beda dan disesuaikan dengan masa kerja, instansi, dan jabatan yang sedang mereka pegang, baik secara struktural dan fungsional.
Berikut adalah beberapa tunjangan yang dapat Anda peroleh jika Anda menjadi PNS.
Tunjangan kinerja adalah tunjangan paling besar yang dapat Anda terima dan bergantung pangkat golongan dan instansi, maupun di pusat atau daerah.
Tunjangan kinerja tertinggi saat ini diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan. Tunjangan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.
Tunjangan jabatan hanya akan didapatkan oleh PNS yang menjabat di posisi eselon. Eselon adalah jabatan struktural yang diberikan kepada PNS jika mereka telah memenuhi berbagai syaratnya dan PNS tersebut nantinyaakan dimasukan kedalam eselon I, II, III, atau IV.
Tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 dan tiap PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang memiliki gaji yang lebih tinggi. Dalam kata lain, hanya salah satu yang akan menerima tunjangan suami/istri tersebut.
Berbeda dengan tunjangan suami/istri yang memberikan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok, besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan anak, yaitu:
PNS juga diberikan tunjangan makan dimana jumlah tunjangan yang diberikan tergantung dari golongan mereka. Berikut adalah besaran uang makan PNS yang diberikan yang sesuai dengan golongan:
Besaran tunjangan makan yang telah disebutkan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018 lalu.
Umum diketahui bahwa PNS kerap melakukan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Untuk mendukung perjalanan dinas tersebut, maka mereka akan diberikan uang saku melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Baca juga: Pelajari Pengertian dan Cara Meningkatkan Kemampuan Leadership
Melakukan pengelolaan proses penggajian karyawan merupakan salah satu tanggung jawab pekerjaan HR di perusahaan. Data kehadiran, pajak, bonus, dan potongan-potongan merupakan elemen-elemen yang ada di dalam penggajian yang pengelolaannya cukup menguras tenaga dan waktu jika dilakukan manual.
Selain itu, payroll atau penggajian harus dilakukan dengan akurat dan presisi. Hal tersebutlah yang terkadang membuat pengelolaan penggajian memakan waktu lama, bahkan berhari-hari.
Untuk mengatasi kendala dan meringankan tugas HR terutama dalam pengelolaan gaji karyawan dan penghitungan pajak, GreatDay HR hadir dengan fitur-fitur canggih dalam satu aplikasi HRIS yang ramah lingkungan.
Tinggalkan pengerjaan penggajian secara manual yang memakan waktu lama. Melalui aplikasi GreatDay HR, proses penggajian dan pajak dilakukan secara otomatis sehingga dapat diselesaikan dengan lebih cepat.
Lakukan penghitungan gaji, pajak, dan pekerjaan HR lainnya melalui satu aplikasi HRIS saja di ponsel pintar Anda. Anda juga dapat mengakses seluruh data yang berkaitan dengan HR lebih praktis di mana saja dan kapan saja. Segera unduh aplikasinya atau kunjungi lamannya dan jadwalkan demo secara gratis!
Baca juga: Mengenal UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan