PAD atau disingkat sebagai Pendapatan Asli Daerah, merupakan penerimaan yang berasal dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, dan dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Secara umum dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, seperti pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan asli daerah yang sah.
Merupakan pemasukan atau penerimaan yang diterima dalam kas daerah, yang bersumber dari wilayahnya masing-masing. Pada umumnya dipungut berdasarkan dengan Peraturan Daerah yang tercantum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan untuk keperluan daerah. Sehingga tiap-tiap daerah harus mengupayakan agar dapat dipungut seintensif mungkin.
Pendapatan Asli Daerah yang merupakan akumulasi dari Pos Penerimaan Pajak yang merupakan hasil perusahaan milik daerah, maupun Pos Penerimaan Investasi serta Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pendapatan Asli Daerah ini merupakan pendapatan yang perlu diupayakan atau dicari setiap Pemerintah Daerah dengan berlandaskan kepada ketentuan yang mengatur tentang penggalian sumber-sumber keuangan tersebut (Nasution, 2003).
Baca juga: Inilah 5 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa yang Perlu Anda Tahu
Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hasil perusahaan milik daerah, retribusi daerah, dan sumber lainnya yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah.
Komponen yang menjadi penentu apakah pemerintah Kabupaten/Kota tersebut dapat dikategorikan mandiri dalam otonomi daerah saat ini. Sekaligus menjadi salah satu indikator tingkat kemandirian daerah yang harus diperhatikan.
Pada umumnya penerimaan yang didapatkan pemerintah nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Dapat dibedakan menjadi penerimaan pajak dan bukan pajak.
Dalam penerimaan pemerintah umumnya berasal dari pinjaman pemerintah, baik dari dalam negeri maupun pinjaman yang berasal dari luar negeri.
Dapat dikatakan jika PAD bersumber dan dipungut pendapatan yang oleh pemerintah daerah. Terdiri dari pajak daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), restribusi daerah, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Bersumber dari hasil pajak daerah , dan merupakan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta bagian dari pendapatan asli daerah yang sah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otoda sebagai wujud asas desentralisasi.
Adapun Pendapatan Asli Daerah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, yaitu:
Sumber utama PAD adalah pajak daerah, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 Nomor 28 Tahun 2009. Merupakan kontribusi wajib Pajak Daerah kepada badan yang bersifat pribadi atau badan. Tidak ada imbalan secara langsung dan digunakan untuk daerah. Apa saja itu?
Pajak daerah adalah pajak hotel, yang dikenakan kepada customer atas pelayanan yang diberikan, termasuk segala jenis jasa dan fasilitas hotel.
Diberikan kepada penyelenggara yang memberikan hiburan seperti penerimaan, pertunjukan ataupun pementasan yang dapat ditonton atau dinikmati khalayak luas.
Hampi sama dengan hotel, setiap customer yang datang diwajibkan untuk membayar pajak. Hal ini berlaku karena adanya pelayanan yang diberikan. Akan tetapi berbeda lagi jika Anda membeli makanan maka akan ada Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan nama PPN.
Asbes, batu setengah permata,batu tulis, batu kapur,, gips, pasir, fosfat, batu apung masuk dalam golongan C yang akan dikenakan pajak dan masuk dalam perundang-undangan.
Jarang yang tahu jika penggunaan lampu yang digunakan ada pada jalanan, juga dikenakan pajak. Hal ini terjai karena adanya penggunaan tenaga listrik yang dibiayai oleh pemerintah.
Saat beriklan penyelenggara akan dikenai biaya yang disebut sebagai pajak reklame.
Pajak untuk pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman, akan dikenakan pada pemukiman, yang dimana hal ini hanya terbatas pada keperluan masyarakat saja.
Kedua sumber PAD berasal dari retribusi daerah atau pungutan yang diterima atas pembayaran jasa atau pemberian izin khusus yang diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Untuk retribusi jenis ini tentunya disediakan oleh pemerintah untuk tujuan dan pemanfaatan umum.
Retribusi yang diberikan atas pemberian izin tertentu, dan diberikan untuk kepentingan pribadi maupun badan.
Menganut konsep komersial, dan umumnya disediakan oleh sektor swasta. Sehingga dapat dikatakan disediakan oleh pemerintah untuk sektor swasta.
Baca juga: Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Efektif!
PAD ini sendiri memberikan pengaruh yang ditimbulkan terutama bagi pemerintan dan masyarakat, diantaranya:
Pengeluaran pemerintah disini termasuk dengan kebijakan yang diambil oleh pemeritah seperti membeli barang, dan jasa. Serta kebijakan lainnya yang menyangkut kepentingan umum.
Setiap melakukan perencanaan, tentunya jumlah penduduk menjadi hal yang juga menjadi fokus utama. Masyarakat sendiri masuk dalam aset sekaligus beban yang harus dipikirkan. Dalam hal ini semakin banyak jumlah penduduk, maka makin besar juga produksi nasional, namun dengan catatan harus berkualitas, memiliki keahlian dan keterampilan yang baik.
Dengan adanya pembahasan di atas apakah Anda sudah makin mengerti dengan Pendapatan Asli Daerah. Dalam hal ini perusahaan dapat ikut berkontribusi dengan mengefisiensikan kinerja perusahaanmu, khususnya dalam hal pengeluaran.
Untuk membantu setiap perusahaan kini GreatDay HR hadir untuk membantu melakukan efisiensi manajemen pengeluaran perusahaan. Selain itu perusahaan juga mampu mengontrol anggaran kapan saja dan di mana saja.