Hubungi Sales

Ketahui Pengertian dan Aturan Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta di Indonesia

Rizka Maria Merdeka | April 18, 2023 | Info & Update
by GreatDay HR

Karyawan swasta di Indonesia memiliki hak cuti bersama yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Hak cuti bersama adalah hak yang memungkinkan karyawan untuk beristirahat bersama rekan kerja mereka pada waktu yang sama. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengambil waktu istirahat dan berlibur bersama-sama dengan keluarga atau rekan kerja mereka.

Artikel GreatDay HR kali ini akan membahas pengertian dan aturan cuti bersama bagi karyawan swasta di Indonesia. Memahami aturan cuti bersama yang berlaku dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang sehat, meningkatkan produktivitas karyawan, dan meningkatkan kesejahteraan psikologis mereka. Simak artikelnya untuk informasi selengkapnya!

Baca juga: Benarkah Cuti Bisa Meningkatkan Produktivitas? Berikut 15 Alasannya!

Pengertian cuti bersama

Cuti bersama adalah jenis cuti yang diberikan oleh pemerintah atau perusahaan untuk memperingati hari libur nasional atau hari raya keagamaan tertentu. Cuti bersama biasanya diberikan untuk meningkatkan produktivitas karyawan dengan memberikan waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan kondisi fisik dan mental.

Pada umumnya, cuti bersama di Indonesia diberikan selama beberapa hari pada saat hari-hari libur nasional seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Tahun Baru Masehi, dan beberapa hari libur lainnya seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, Hari Kartini, dan sebagainya. Peraturan cuti bersama diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah.

Dalam peraturan cuti bersama, dijelaskan bahwa cuti bersama harus diberikan kepada seluruh karyawan yang telah bekerja selama minimal satu bulan penuh di perusahaan. Jumlah hari cuti bersama yang diberikan biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan kebijakan pemerintah, tergantung pada jenis cuti bersama yang diberikan.

Namun, perlu diingat bahwa perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam memberikan cuti bersama kepada karyawannya. Beberapa perusahaan mungkin memberikan lebih banyak cuti bersama daripada yang diatur oleh pemerintah, sedangkan beberapa perusahaan mungkin memberikan cuti bersama yang sama dengan yang diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengetahui aturan cuti bersama yang berlaku di perusahaan mereka.

Baca juga: Cara Mengatasi Masalah Kedisiplinan Karyawan Jelang Cuti Bersama 2022

Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta

Terkait dengan aturan-aturan yang mengatur tentang cuti bersama bagi karyawan swasta di Indonesia, perlu diketahui bahwa cuti bersama merupakan salah satu jenis cuti yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Cuti bersama adalah cuti yang diberikan pada saat hari libur nasional dan hari raya keagamaan tertentu.

1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai hak cuti yang dimiliki oleh karyawan, termasuk di dalamnya hak cuti bersama. Dalam UU ini dijelaskan bahwa karyawan swasta yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berhak mendapatkan cuti bersama selama 14 hari kerja setiap tahunnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa perusahaan dapat memberikan hak cuti bersama yang lebih besar daripada yang diatur oleh UU ini.

Selain itu, UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan informasi mengenai hak cuti bersama kepada karyawan, termasuk jumlah dan waktu pemberian cuti bersama. Perusahaan juga wajib memberikan surat keterangan cuti bersama kepada karyawan yang bersangkutan.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Cuti Bersama

Peraturan ini mengatur tentang jumlah cuti bersama yang harus diberikan oleh perusahaan swasta kepada karyawan. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa perusahaan harus memberikan cuti bersama pada hari-hari libur nasional dan hari raya keagamaan tertentu. Jumlah hari cuti bersama yang diberikan tergantung pada jenis cuti bersama yang diberikan.

Misalnya, untuk cuti bersama pada hari libur nasional, perusahaan harus memberikan cuti bersama selama 1 hari. Sedangkan untuk cuti bersama pada hari raya keagamaan tertentu, perusahaan harus memberikan cuti bersama selama 1 hari jika karyawan beragama yang bersangkutan merayakan hari raya tersebut.

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

PKB adalah perjanjian antara perusahaan dengan karyawan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban karyawan, termasuk hak cuti bersama. Dalam PKB biasanya dijelaskan mengenai jumlah dan waktu pemberian cuti bersama serta ketentuan lainnya terkait cuti bersama.

PKB juga dapat mengatur lebih lanjut mengenai aturan cuti bersama yang tidak diatur oleh UU Ketenagakerjaan atau peraturan lainnya. Sebagai contoh, PKB dapat mengatur ketentuan mengenai cuti bersama pada hari raya keagamaan tertentu bagi karyawan yang beragama minoritas.

4. Kebijakan perusahaan

Setiap perusahaan swasta dapat memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam memberikan cuti bersama kepada karyawan. Beberapa perusahaan mungkin memberikan lebih banyak cuti bersama daripada yang diatur oleh pemerintah, sedangkan beberapa perusahaan mungkin memberikan cuti bersama yang sama dengan yang diatur oleh pemerintah.

Namun, perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan dari UU Ketenagakerjaan dan peraturan lainnya dalam memberikan cuti bersama kepada karyawan. Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan bahwa aturan cuti bersama yang diberikan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Ketahui Ketentuan Hak Cuti Haid Bagi Karyawan Perempuan

Kebijakan perusahaan dalam memberikan cuti bersama biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau dalam dokumen lain yang berlaku di perusahaan. Dokumen ini biasanya memberikan informasi mengenai hak cuti bersama karyawan dan ketentuan lainnya terkait cuti bersama, seperti aturan mengenai pengajuan cuti bersama, pembayaran gaji selama cuti bersama, dan tata cara penggantian cuti bersama yang tidak digunakan.

Dalam praktiknya, aturan cuti bersama yang diberlakukan oleh perusahaan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan memperhatikan kepentingan karyawan. Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan insentif atau kompensasi tambahan kepada karyawan yang tidak menggunakan seluruh hak cuti bersama yang dimilikinya, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang diberikan oleh karyawan selama bekerja di perusahaan.

Baca juga: Contoh Surat Cuti Melahirkan Bagi Karyawan Swasta

Ajukan cuti dengan lebih mudah dan cepat lewat aplikasi GreatDay HR

cuti bersama gdhr

Cuti merupakan hak setiap karyawan yang bekerja di perusahaan demi terciptanya employee well-being. Karyawan mendapatkan hak cuti yang bisa digunakan untuk alasan apa pun, untuk sekedar bersantai atau berlibur. Namun, tidak jarang juga proses pengajuan cuti yang ribet dan memakan waktu malah membuat stress karena menunggu kepastian.

Hal tersebut bukan hanya dirasakan oleh karyawan, tapi juga HR yang bertugas mengurusi pengajuan cuti. Bolak-balik meminta tanda tangan persetujuan form cuti atau menyortir formulirnya saja sudah membuat HR penat. Belum lagi harus menjawab pertanyaan atau komplain karyawan yang menanyakan status pengajuan cutinya.

Untuk membantu meringankan beban HR dalam mengelola pengajuan cuti dan mengurangi stress karyawan, GreatDay HR menyediakan fitur E-Leave yang bisa mempercepat dan menyederhanakan proses cuti karyawan. Karyawan tinggal melakukan pengajuan cuti dan mengisi form online di aplikasi. Lalu, HR dan atasan akan memberikan approval dengan satu klik saja.

Proses pengajuan cuti jadi lebih cepat dan otomatis. Segera berlangganan dan unduh aplikasinya sekarang juga! Untuk informasi lebih lengkap klik di sini. Selamat berlibur!

Baca juga: Berencana Naik Haji? Ketahui Peraturan Cuti Ibadah Haji Bagi Karyawan Berikut Ini!

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email