Para karyawan atau pengusaha tentu sering mendengar istilah UMK, UMR, atau UMP. Ketiga istilah atau singkatan tersebut sering muncul ketika berbicara tentang gaji. UMK, UMR, dan UMP merupakan standar besaran upah yang diterima oleh karyawan.
Pengertian ketiganya sebenarnya dapat dikatakan serupa. Meskipun demikian, besaran, penghitungan, dan aturan yang berlaku pada ketiganya berbeda. UMR (Upah Minimum Regional) merupakan ketentuan upah yang ditetapkan oleh Gubernur dengan cakupan wilayah provinsi, sedangkan UMP (Upah Minimum Provinsi) merupakan ketentuan upah yang menggantikan UMR dengan cakupan wilayah provinsi, kota, maupun kabupaten.
Lalu bagaimana dengan UMK? Kali ini kami akan mengulas tentang pengertian serta penghitungan UMK. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang UMK, simak ulasannya!
Baca juga: UMR Jakarta 2021, Sesuaikah Dengan Gaji Anda?
Sama halnya dengan UMR dan UMP, UMK berkaitan dengan ketentuan tentang gaji atau upah yang diterima oleh karyawan. UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ketentuannya berlaku dalam cakupan satu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Penetapan UMK sendiri berdasarkan dan dipengaruhi oleh otonomi daerah dan UMP (Upah Minimum Provinsi) di mana kota/kabupaten itu berada.
Ketetapan UMK sendiri ditentukan oleh Gubernur yang penetapannya harus lebih tinggi dari UMP. Penetapannya sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan oleh Gubernur atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait.
Selain itu, penentuan regulasi upah minimum juga dilakukan berdasarkan hasil diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Pembaharuan penetapan upah minimum tersebut dilakukan setiap satu tahun sekali dan diputuskan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu per tanggal 1 Januari.
Dalam penetapan UMK dan upah minimum lainnya, pemerintah menentukannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan peraturan-peraturan yang berlaku. Berikut adalah regulasi atau peraturan-peraturan yang digunakan dalam menetapkan upah minimum.
Menurut Pasal 23 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan (PP 36/2021), upah minimum yang dimaksud adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari:
Selain peraturan pemerintah, penetapan upah minimum juga berdasarkan atas kebijakan yang dibuat pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja. Kebijakan tersebut terkait penentuan upah minimum yang berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada besaran upah yang lebih rendah dari yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemudian, ketetapan upah minimum ini juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha serta memberikan dorongan terhadap perkembangan serta pertumbuhan lapangan kerja yang produktif.
Berdasarkan Pasal 24 Ayat 1 PP 36/2021, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan upah yang dibayarkan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus ditentukan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau kebutuhan hidup layak yang tercantum di dalam Pasal 88 Ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Namun, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mencabut pasal ini. Selanjutnya, Pasal 25 PP 36/2021 yang merupakan turunan dari UU CiptaKer, menyebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dengan kata lain, penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan atas kebutuhan hidup layak pekerja.
Selain itu, survei terkait kebutuhan hidup layak (KHL) yang sebelumnya selalu dilakukan setiap tahun sudah tidak dilakukan lagi. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak mengubah survei yang dilakukan setiap tahun tersebut menjadi ditinjau setiap 5 tahun sekali.
Kemudian, peraturan tersebut dicabut pasca berlakunya UU 11/2020 Jo. PP 36/2021 menjadi tidak ada lagi survei terkait kebutuhan hidup layak pekerja (KHL).
Pasal 25 PP 36/2021 menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah tertinggi dan 50% terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu). Selain itu, penetapan upah juga berdasarkan atas data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Bonus, THR, dan Pesangon
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa UMK ditetapkan berdasarkan UMP yang berlaku di suatu daerah. Oleh sebab itu, penghitungan UMK juga melibatkan data-data dalam penghitungan UMP.
Data-data yang dibutuhkan dalam penghitungan UMK dan UMP antara lain sebagai berikut.
Data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata anggota rumah tangga, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional yang dilakukan pada bulan Maret setiap tahunnya.
Sementara, data pertumbuhan ekonomi berdasarkan atas pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan. Lalu, data inflasi berdasarkan atas inflasi provinsi yang dihitung dari periode bulan September tahun sebelumnya hingga bulan September tahun berikutnya.
Setelah itu, UMK dihitung berdasarkan data paritas daya beli kabupaten/kota dan provinsi, tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), median upah kabupaten/kota serta provinsi setempat. Variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Salah satu tugas atau tanggung jawab departemen HRD di perusahaan adalah mengelola proses penggajian atau payroll. Dalam hal ini, bagian HRD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa gaji/upah yang diterima setiap karyawan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HRD secara berkala melakukan survei dan mempertimbangkan hal-hal terkait penggajian karyawan, di antaranya sebagai berikut.
HRD dituntut untuk mengetahui aturan-aturan yang berlaku terkait upah, termasuk informasi UMK, UMP, dan UMR, juga kebijakan penghitungan pajak dalam pengelolaan upah karyawan di perusahaan. Beberapa proses penggajian yang menjadi tanggung jawab HRD antara lain:
Dalam mengelola penghitungan upah karyawan, biasanya HRD juga dibantu oleh bagian keuangan atau Finance di dalam perusahaan. Namun, pada kasus tertentu HRD mengelola penggajian sendiri dengan bantuan aplikasi penggajian.
Baca juga: Mengenal Human Resources Management
Tanggung jawab HRD di perusahaan yang utama salah satunya adalah pengelolaan upah karyawan atau payroll. Meskipun dalam beberapa hal bagian HRD dibantu dan bekerjasama dengan bagian lainnya seperti Finance, banyak tugas yang dikelola sendiri oleh HRD.
Aplikasi GreatDay HR menyediakan fitur-fitur canggih yang dapat membuat pekerjaan HRD menjadi lebih ringan. Selain efektivitas waktu, GreatDay HR juga akan membuat pengelolaan payroll menjadi lebih efisien.
Dari mulai mengelola absensi karyawan hingga penghitungan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi GreatDay HR. Selain itu, Anda juga dapat mengaksesnya dengan mudah, kapan saja, dan di mana saja dari ponsel pintar Anda.
Dapatkan kemudahan tersebut dengan mengunduh aplikasinya di Playstore atau AppStore di ponsel Anda. Jadwalkan demonya!