Pengertian Dana Pensiun, Jenis dan UU yang Mengatur

By julianalimin   |  

Dana pensiun diperlukan saat Anda berhenti bekerja karena usia, dan menurut UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur batas usia pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta.

Dalam Pasal 154 huruf c UU Ketenagakerjaan juga menegaskan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan seperti yang terkait dengan masa pensiun. Secara umum batas usia pensiun normal berada pada 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun.

Program jasa pensiun yang diperuntukan bagi para karyawan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, terutama untuk mereka yang tidak bisa produktif lagi pada usia pensiun. Sementara itu bagi pekerja yang berusia muda, manfaat ini menjadi motivasi dan bentuk penghargaan atas pekerjaan mereka. 

Apa Itu Dana Pensiun?

Merupakan hak pekerja  yang sudah bekerja dalam kurun waktu tertentu, telah memasuki usia pensiun maupun terkait dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. 

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja?

Setiap dana yang dipungut dari masyarakat, nantinya akan dikelola oleh lembaga resmi seperti yang tercantum dalam Undang – undang nomor 11 tahun 1992. Dana akan dikembalikan dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu maupun alasan tertentu.

Nantinya iuran dana pensiun ini akan dipotong dari pendapatan karyawan itu sendiri, lalu akan di investasikan menjadi sebuah kegiatan usaha yang memberikan keuntungan.

Manfaat Dana Pensiun 

Setelah membahas pengertian pada bagian awal, belum lengkap rasanya jika kita tidak membahas manfaat yang diberikan baik untuk si penerima maupun pemberi. Mungkin terdengar aneh tapi perlu diketahui jika setiap pihak memiliki tujuan tersendiri.

Pemberian dana pensiun ini dapat dilhat dari banyaknya pihak yang terlibat, jika ada dua atau tiga pihak berarti yang terlibat dalam hal ini adalah perusahaan dengan karyawannya sendiri. Sedangkan jika terdapat pihak ketiga pihak , yaitu ada lembaga pengelola dana pensiun, yang berdiri di antara pemberi kerja, karyawan. Maka masing-masing memiliki tujuan tersendiri yang dapat dijabarkan dalam bagian berikut: 

  • Sebagai bentuk penghargaan kepada para karyawan yang telah memberikan dirinya untuk bekerja di suatu perusahaan tertentu
  • Memberikan dana simpanan yang dapat digunakan saat masa pensiun, sehingga nantinya  karyawan yang dimaksud dapat menikmati hasil kerja pada masa tua, setelah bekerja bertahun-tahun lamanya. 
  • Menjadi sebuah bentuk penghargaan dan kewajiban perusahaan untuk karyawan
  • Salah satu upaya untuk menurunkan turn over karyawan.
  • Menjadi salah satu motivasi bagi karyawan agar dapat melakukan tugasnya dengan semangat dan penuh tanggung jawab. 
  • Meningkatkan image  dan reputasi perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah 

Sementara itu, bagi karyawan yang menerima dana pensiun, ada juga manfaat yang bisa diperoleh seperti :

  • Adanya jaminan masa tua, dimana karyawan tersebut sudah tidak bisa lagi bekerja karena batasan usia. Sehingga ini dapat menjadi jaminan yang baik di masa depan. 
  • Memberikan jaminan di masa tua, serta meningkatkan motivasi dalam bekerja. Karena adanya tujuan yang harus diraih. 

Sedangkan  bagi lembaga pengelola dana pensiun tentunya mereka juga memiliki tujuan dalam menyelenggarakan dana pensiun yaitu:

  • Menjadi sebuah kegiatan yang berguna untuk mengelola serta memperoleh keuntungan dari berbagai kegiatan investasi yang dilakukan. 
  • Menjadi sebuah dukungan yang ditunjukan kepada program pemerintah yang sedang dijalankan.

Kelebihan dan Kekurangan Dana Pensiun

Bagi setiap pekerja program pensiun ini dapat menjadi program yang bisa dipertimbangkan dengan alasan berikut ini

Kelebihan 

  • Jumlah uang pensiun akan ditentukan dengan gaji karyawan ,sehingga nantinya bekerja sendiri yang dapat menentukan kompensasi yang akan diterima pada masa tua.
  • Menjadi suatu akomodasi bagi para pekerja, yang telah melakukan loyalitas bagi perusahaan.  

Kelemahannya 

  • Resiko hanya ditanggung oleh perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 
  • Merupakan program yang sulit dikelola dari sisi administratifnya. 

Program Dana Pensiun 

Ada beberapa jenis program dana pensiun yang dapat diambil oleh karyawan, berikut penjelasannya

DEFINED BENEFIT PLAN

Biasa disebut Program Pensiun Manfaat Pasti, yang dimana baik perusahaan, dan karyawan memiliki perjanjian bersama. Uang pensiun yang ada akan dipotong dari gaji karyawan selama masih bekerja, serta dana dari perusahaan. Sehingga penggabungan uang tersebut dapat diinvestasikan dalam jumlah berlipat.  

DEFINED CONTRIBUTION PLAN

Berbeda dengan Program Pensiun sebelumnya, program yang satu ini lebih menguntungkan perusahaan. Secara prosesnya kedua belah pihak harus membayar beberapa persen di setiap bulannya. Lalu nantinya akan dikembalikan kepada karyawan setelah masa kerja berakhir.

Dalam hal ini perusahaan tidak perlu memikirkan ketersediaan dana, dan jika dilihat secara umum karyawan lebih dirugikan dalam investasi ini. 

Cara Menyiapkan Dana Pensiun

1. Perencanaan yang Baik

Menunda adalah kesalahan banyak orang, termasuk dalam proses budgeting dana masa tua. Karena alasan banyaknya pengeluaran atau dianggap belum penting sehingga banyak yang tidak memikirkan hal ini hingga waktu pensiun itu tiba.

Untuk mencegahnya pahami pengeluaran Anda, dan buat daftar prioritas. Kategorikan pengeluaran dan susun anggaran secara terperinci. 

Jangan lupa prioritaskan kesehatan, perawatan rumah, biaya hidup, dan transportasi 

2. Cek Gaya Hidup

Pada usia muda Anda mungkin cenderung memikirkan apa yang menjadi keinginan, dan cenderung berfokus pada gaya hidup. Untuk itu mulai sekarang cobalah untuk melakukan pencegahan dengan gaya hidup yang lebih sederhana, dan berfokus pada masa depan. 

Untuk memulainya cobalah untuk mengkalkulasikan pengeluaran dan pemasukan.Hal ini juga berlaku bagi Anda yang gemar menggunakan kartu kredit, serta tagihan lainnya yang tanpa disadari membengkak setiap bulannya. 

3. Buat Prioritas

Masukan pengeluaran dalam beberapa kategori seperti pengeluaran untuk kesehatan yang dimana sangat penting, karena meskipun Anda telah memiliki asuransi. Biaya perawatan kini makin meningkat sehingga harus diperhitungkan jauh-jauh hari.

Selain kesehatan siapkan juga budget untuk perawatan rumah, kendaraan yang juga terbilang cukup besar. Dengan merencanakan sejak dini maka Anda dapat menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jenis Dana Pensiun 

  • Pensiun Normal, Di Indonesia umumnya perusahaan memiliki kebijakan jika masa pensiun rata-rata seseorang ada pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
  • Pensiun Dipercepat, merupakan kebijakan yang dilakukan perusahaan jika menginginkan pengurangan karyawan.
  • Pensiun Ditunda, dilakukan atas permintaan karyawan bukan karena usia pensiun, namun  karyawan tersebut berhenti bekerja. Sehingga dana pensiun miliknya akan baru keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
  • Pensiun Cacat, diberikan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan, atau dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti sedia kala. Dana ini bisa diambil meskipun umurnya belum memenuhi masa pensiun.

Undang-Undang yang mengatur dana Pensiun

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.

Pengusaha yang telah mengikutkan karyawan pada program pensiun dan iurannya telah dibayarkan penuh oleh perusahaan, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan:

  • Uang pesangon (Pasal 156 ayat 2)
  • Uang penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat 3)

Akan tetapi UU ini juga menegaskan jika karyawan berhak atas uang pengagntian hak jika:

  • Program pensiun yang didaftarkan oleh perusahaan nominalnya lebih kecil daripada jumlah 2x uang pesangon dan 1x uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya harus dibayarkan oleh pengusaha.
  • Jika perusahaan telah mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun yang iurannya telah dibayarkan kedua belah pihak baik, yaitu pengusaha dan pekerja, maka mereka dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang  telah dibayarkan sebelumnya.
  • Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh seperti :
    • Uang pesangon sebesar 2 x (Pasal 156 ayat 2)
    • Uang penghargaan masa kerja 1x (Pasal 156 ayat 3)
    • Uang penggantian hak (Pasal 156 ayat 4)

Baca juga: Perencanaan Dana Pensiun untuk Persiapan Masa Tua Karyawan

UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan jika pengelola dana pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) untuk sektor swasta adalah Jamsostek. Serta bisa dibayarkan sekaligus atau berkala.

Selain itu penerima JHT adalah mereka yang telah mencapai usia 55 tahun atau yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter (pasal 14 ayat 1). 

Sedangkan jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka dana JHT akan diserahkan kepada pihak keluarga inti seperti pada Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

  • Pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota militer yang memasuki usia pensiun berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
  • Besar dana pensiun yang diberikan sebesar  2,5% dari gaji bulanan, lalu terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, maksimum 80%
  • Jumlah dana jaminan hari tua adalah keseluruhan yang diberikan merupakan jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).

Sederhannya dana pensiun akan sangat berguna saat Anda berhenti bekerja karena usia, dan program jasa pensiun yang diperuntukan bagi para karyawan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, terutama nantinya saat memasuki usia tidak produktif lagi.

Dengan adanya program ini juga setiap pekerja dapat mengakomodir hasil kerjanya, yang nantinya dapat menjadi jaminan saat masa pensiun itu tiba. Yuk, cobalah memulai bijak dari sekarang untuk masa depan yang lebih baik.

Tags :

Related Topics