Hubungi Sales

Serba Serbi Pajak yang Wajib Kamu Baca!

Rizka Maria Merdeka | November 2, 2020 | Info & Update
by GreatDay HR

Benjamin Franklin, salah seorang bapak pendiri Amerika pernah mengatakan bahwa tidak ada yang pasti di dunia ini kecuali kematian dan pajak. Setiap warga negara wajib membayarkan pajak karena pajak merupakan sumber dana utama pemerintah untuk mengoperasikan kebutuhan negara. 

Pengertian Pajak 

Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pajak merupakan bentuk kontribusi yang wajib kepada negara oleh pribadi atau institusi (badan) yang bersifat memaksa atas dasar undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka menjaga kemakmuran rakyatnya. 

Rochmat Soemitro mendefinisikan pajak sebagai iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara dan hukumnya wajib karena, diatur berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan timbal balik langsung, serta diperbolehkan digunakan negara untuk membayar pengeluaran umum.

Bisa disimpulkan, pajak merupakan pungutan bersifat memaksa yang wajib dibayarkan rakyat kepada negara dan pungutan tersebut digunakan untuk mendanai pengoperasian sebuah negara seperti pembangunan infrastruktur, pendanaan fasilitas umum, dan lain-lain yang bermanfaat untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat

Ciri-Ciri Pajak 

1. Wajib 

Setiap orang wajib hukumnya membayar pajak, tentunya setelah memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan negara. Kriteria atau syaratnya seperti warga negara berpenghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sampai saat ini, PTKP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 54juta setahun atau sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, jika Anda berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan maka Anda bebas dari kewajiban membayar pajak. Selain itu, untuk pajak usaha berdasarkan PP 23 Tahun 2018, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto/omzet sampai Rp 4,8 M dalam satu tahun pajak.

2. Memaksa

Jika Anda sudah memenuhi kriteria wajib pajak maka Anda harus membayar pajak. Dalam undang-undang tercantum sanksi (administratif dan pidana), yang diberikan kepada seseorang yang sengaja tidak membayar pajak.

3. Tidak Ada Imbalan Langsung

Sebagai salah satu cara untuk melakukan pemerataan pendapatan warga negara, pajak berbeda sifatnya dengan retribusi. Anda akan mendapatkan imbalan langsung dari retribusi seperti contohnya Anda membayarkan sejumlah uang untuk mendapatkan manfaat tempat parkir, manfaat ini disebut sebagai retribusi parkir. Anda akan tetap merasakan manfaat dari pajak yang Anda bayarkan, namun tidak secara langsung karena uangnya dipakai untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, bandara, dan lain-lain.

4. Diatur dalam Undang-Undang

Peraturan mengenai pajak tertulis dalam Undang-Undang, mulai dari mekanisme perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak. 

Fungsi Pajak

Secara umum, pajak memiliki empat fungsi utama:

1. Fungsi Anggaran 

Dana yang didapatkan dari pajak akan digunakan sebagai sumber pendapatan negara yang kemudian akan digunakan untuk pengeluaran negara.

2. Fungsi Distribusi

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pajak dapat digunakan untuk memeratakan kesejahteraan rakyatnya, uang yang didapatkan dari pajak bisa disalurkan dalam bentuk jaminan kesehatan, pembangunan fasilitas publik, dan bantuan-bantuan lain.

3. Fungsi Stabilisasi 

Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk menstabilkan kondisi ekonomi negara, dengan menaikan pajak maka pendapatan negara juga ikut meningkat.

4. Fungsi Regulasi

Pajak membantu mengatur masalah ekonomi dan sosial. Misalnya dengan adanya pajak pertambahan nilai, permintaan produk dalam negeri akan tetap terjaga karena produk luar negeri harganya lebih mahal (tambahan nilai pajak). Pajak juga bisa menjadi alat untuk menghambat inflasi, mendorong kegiatan ekspor, dan sebagainya.

Jenis Jenis Pajak

Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

1. Langsung

Pajak jenis ini merupakan pajak yang langsung dibebankan kepada wajib pajak secara berkala, contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Tidak Langsung

Pajak jenis ini hanya dikenakan pada waktu dan kondisi tertentu seperti ketika seseorang menjual barang mewahnya, maka akan dikenakan pajak penjualan barang mewah. 

Jenis Pajak Berdasarkan Subjek dan Objeknya

1. Objektif

Sesuai dengan namanya, pajak jenis ini dikenakan pada sebuah objek. Misalnya bea cukai, pajak produk impor, pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain

2. Subjektif

Sama juga seperti namanya, pajak jenis ini dibebankan kepada subjek. Contohnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kekayaan. 

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi yang Membebankannya

1. Pajak Negara

Pajak negara merupakan pajak yang langsung dibayarkan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak yang termasuk dalam jenis ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),  dan Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Daerah 

Selain pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah pusat, pajak jenis ini dipungut oleh pemerintah daerah masing-masing. Contoh pajak daerah adalah pajak objek wisata, pajak tempat hiburan, pajak restoran, dan sebagainya. 

Pajak dari Sudut Pandang Ekonomi dan Hukum

Pajak yang merupakan sumber pendapatan utama negara memiliki nilai strategis jika dilihat dari perspektif ekonomi dan hukum.

1. Sudut pandang ekonomi 

Pajak memungkinkan beralihnya sumber daya pribadi (warga negara) ke negara atau publik (masyarakat). Dengan adanya pajak, terjadi dua perubahan situasi:

  • Bertambahnya keuangan negara yang bisa digunakan untuk menyediakan barang dan jasa bagi publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas
  • Berkurangnya kemampuan individu/pribadi dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa 

2. Sudut pandang ekonomi 

Dengan adanya pajak, terjalin ikatan yang muncul oleh karena Undang-Undang yang mewajibkan warga negara untuk membayarkan sejumlah uang kepada negara. Undang-Undang ini memperbolehkan negara untuk memaksa warga negara membayarkan pajak dan menggunakan dana pajak untuk menyelenggarakan pemerintahan. Di sisi sebaliknya, warga negara juga terlindungi oleh adanya Undang-Undang karena jumlah yang dibebankan diatur dalam hukum. 

Pajak sangat penting bagi berjalannya suatu negara. Rakyat yang taat membayar pajak dan pemerintah yang menggunakan pajak untuk kesejahteraan rakyat menjamin berjalannya sebuah negara. Akan tetapi, terkadang ditemukan kendala saat ingin membayar pajak, seperti sulitnya mekanisme pelaporan, cara menghitung pajak penghasilan, peraturan yang diperbaharui sehingga berubah-ubah. Sama juga halnya untuk perusahaan. Menghitung gaji karyawan dan pajak yang harus dibayarkan rumit jika dilakukan tanya sistem yang tepat. GreatDay HR hadir sebagai solusi untuk membantu perusahaan dalam perhitungan gaji dan juga pajak, tidak perlu repot menghitung manual dan mengikuti perubahan peraturan pemerintah mengenai pajak. Variabel perhitungan gaji juga bisa di-custom sesuai dengan peraturan perusahaan! Memudahkan pekerjaan Anda bukan? Tunggu apa lagi? Demo GRATIS sekarang! 

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email