Hubungi Sales

Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Aturannya di Indonesia

Rizka Maria Merdeka | July 9, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR


Penggunaan tenaga kerja asing atau TKA, bukan hal yang baru di Indonesia. Karena beberapa bidang industri memang masih memerlukan keahlian dari para tenaga yang berasal dari luar. 

Dilansir dari harian Kompas, Januari 2019, di Indonesia terdapat berjumlah 95.335 orang yang didatangkan. Di antaranya terdapat sejumlah 30.626 orang yang ada pada tingkat manajer, lalu ada 21.237 yang menduduki posisi sebagai konsultan dan berjumlah 30.708 orang sebagai direksi. 

Melihat hal ini dapat dilihat jika mempekerjakan tenaga kerja asing diperbolehkan hanya harus melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama bagi perusahaan yang membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 mengenai Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Acuan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

Cara Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing

Berlandaskan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tertulis “Adapun yang dimaksud Tenaga Kerja Asing  di peraturan ini adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia” tercantum dalam Pasal 1 ayat (1). Dimana definisi ini juga berjalan beriringan dengan Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Sedangkan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 sendiri menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permenaker No.16 Tahun 2015 dan Permenaker No.35 Tahun 2015. Karena kebijakan baru dinilai lebih memudahkan pemberian izin 

Tata Cara Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing 

Seperti yang tertulis dalam Perpres No. 20/2018 dan maupun Permenaker No. 10/2018, jika pemberi kerja kepada TKA adalah merupakan badan hukum atau badan lainnya yang harus membeiran imabalan dalam bentuk lainnya. Adapun badan pemberi kerja yang dimaksud adalah:

  1. Merupakan instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing dan organisasi internasional;
  2. kantor perwakilan dagang asing, kantor berita asing, dan kantor perwakilan perusahaan asing.
  3. Merupakan perusahaan swasta asing yang bergerak di Indonesia.
  4. Badan hukum yang sudah terdafatr dalam instansi berwenang seperti Perseroan Terbatas (PT), atau yayasan, atau badan usaha asing lainnya.
  5. Merupakan lembaga sosial, kebudayaan, keagamaan, pendidikan dan usaha jasa impresariat.

Syarat yang Harus Dimiliki Tenaga Kerja Asing

  1. MempunyaiRencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
  2. Telah membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) yang akan dipekerjakan 
  3. Mengikutsertakan TKA dalam program asuransi di perusahaan asuransi bagi mereka yang bekerja kurang dari enam bulan.
  4. Telah mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional bagi yang bekerja minimal enam bulan. 
  5. Memberikan pendamping dengan tujuan untuk alih teknologi dan keahlian TKA.
  6. Memberikan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Pendamping
  7. Memberikan fasilitas pendidikan dan bahasa bagi TKA yang dipekerjakan.

Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi maka perusahaan harus melakukan proses perizinan yang dapat dilakukan online dengan tahap berikut:

  1. Melakukan registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA, yang dilakukan oleh pemohon
  2. Wajib mengisi form dokumen RPTKA secara lengkap
  3. Mengunggah dokumen RPTKA
  4. Melewati proses verifikasi RPTKA dan Kemenaker melakukan penjadwalan ekspos yang dilakukan oleh Kemenaker 
  5. Menyampaikan pengesahan RPTKA 2 hari kerja sejak syarat lengkap.
  6. Menjadi pemegang RPTKA yang sah

Baca juga: Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Efektif!

Sedangkan untuk mendapatkan RPTKA, pemberi kerja wajib melakukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online yaitu:

  • Data yang Harus Diisi:
  1. Menunjukan identitas pemberi kerja
  2. Melampirkan jumlah tenaga kerja Indonesia yang sudah dipekerjakan
  3. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahunnya.
  4. Rencana penggunaan TKA yang telah disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah di tentukan. 
  5. Mengisi data Tenaga Kerja Pendamping; dan alasan penggunaan TKA.
  •  Dokumen yang Harus Diunggah:
  1. Perjanjian kerja yang telah disepakati dan sah
  2. Melampirkan bagan struktur organisasi.
  3. Melampirkan surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping
  4. Melampirkan surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKA yang sesuai dengan jabatan yang diperoleh. 
  5. Surat pernyataan kondisi darurat dan mendesak dari Pemberi Kerja.

Dari pembahasan di atas dapat terlihat bukan jika penggunaan tenaga kerja asing atau TKA di Indonesia, bukan lagi menjadi hal yang baru. Namun tetap saja bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan karyawan asin tentunya harus mengikuti tata cara dan pengurusan yang tepat. 

Perlu diingat jika pemerintah disarankan untuk membatasi jumlah tenaga kerja yang ada, sebagai bentuk keseimbangan dalam suatu negara.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email