Penggunaan tenaga kerja asing atau TKA, bukan hal yang baru di Indonesia. Karena beberapa bidang industri memang masih memerlukan keahlian dari para tenaga yang berasal dari luar.
Dilansir dari harian Kompas, Januari 2019, di Indonesia terdapat berjumlah 95.335 orang yang didatangkan. Di antaranya terdapat sejumlah 30.626 orang yang ada pada tingkat manajer, lalu ada 21.237 yang menduduki posisi sebagai konsultan dan berjumlah 30.708 orang sebagai direksi.
Melihat hal ini dapat dilihat jika mempekerjakan tenaga kerja asing diperbolehkan hanya harus melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama bagi perusahaan yang membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 mengenai Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Acuan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
Berlandaskan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tertulis “Adapun yang dimaksud Tenaga Kerja Asing di peraturan ini adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia†tercantum dalam Pasal 1 ayat (1). Dimana definisi ini juga berjalan beriringan dengan Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 sendiri menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permenaker No.16 Tahun 2015 dan Permenaker No.35 Tahun 2015. Karena kebijakan baru dinilai lebih memudahkan pemberian izin
Seperti yang tertulis dalam Perpres No. 20/2018 dan maupun Permenaker No. 10/2018, jika pemberi kerja kepada TKA adalah merupakan badan hukum atau badan lainnya yang harus membeiran imabalan dalam bentuk lainnya. Adapun badan pemberi kerja yang dimaksud adalah:
Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi maka perusahaan harus melakukan proses perizinan yang dapat dilakukan online dengan tahap berikut:
Baca juga: Cara Membuat NPWP dengan Mudah dan Efektif!
Sedangkan untuk mendapatkan RPTKA, pemberi kerja wajib melakukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online yaitu:
Dari pembahasan di atas dapat terlihat bukan jika penggunaan tenaga kerja asing atau TKA di Indonesia, bukan lagi menjadi hal yang baru. Namun tetap saja bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan karyawan asin tentunya harus mengikuti tata cara dan pengurusan yang tepat.
Perlu diingat jika pemerintah disarankan untuk membatasi jumlah tenaga kerja yang ada, sebagai bentuk keseimbangan dalam suatu negara.