Buat mereka yang bekerja di dunia keuangan istilah Pajak Penghasilan (PPh) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pasti sudah akrab di telinga. Namun, di antara keduanya, istilah PPh lebih lazim di dengar oleh masyarakat luas. Lalu, bagaimana dengan PTKP?
Untuk itu tidak ada salahnya untuk sama-sama menguliknya lebih dalam agar nantinya Anda tidak merasa kaget jika menemukan potongan pajak ini pada slip gaji. Anda juga dapat menjelaskannya kepada teman dan anggota keluarga yang belum mengerti.
Tanpa basa-basi, mari kita mulai.
Pengertian penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Definisi PTKP tersebut berasal dari Pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Penghasilan Tidak Kena Pajak ini merupakan salah satu elemen dalam perhitungan pajak yang berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak.
PTKP akan selalu mengalami perubahan seiring perkembangan zaman, dan meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia. Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka pajak penghasilan akan semakin kecil, berlaku pula sebaliknya.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak yang Harus Diketahui Setiap Pengusaha!
Menurut ketentuan perpajakan di negara Indonesia, PPh tidak dikenakan pada penghasilan wajib pajak (penghasilan bruto), karena pasalnya pemungutan pajak ini hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dengan lain kata semakin tinggi penghasilan makin besar juga tarif pajak yang dikenakan.
Untuk tahu jumlah PKP tentunya Anda harus tahu dulu pengurangan terhadap penghasilan bruto, dimana salah satunya adalah PTKP. Namun tujuan hal ini diadakan adalah untuk melindungi orang-orang yang berpenghasilan rendah, tidak harus membayar pajak lagi.
Terdapat beberapa status di dalam PTKP yang harus Anda pahami agar Anda dapat mencocokkannya terhadap kondisi Anda sebenarnya. Status PTKP ini muncul dalam bentuk kode TK dan K.
Berikut adalah berbagai kode beserta penjelasan dari status PTKP.
PTKP pertama kali diterapkan pada tahun 1984 dan sejak saat itu, pemerintah telah mengubah besaran PTKP berulang kali.
Agar Anda mendapatkan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah tabel tarif PTKP sejak tahun 2013 hingga tahun 2019:
PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang | PTKP Laki-laki Kawin | PTKP Suami dan Istri Digabung | |||
TK/0 | Rp24.300.000 | K/0 | Rp26.325.000 | K/I/0 | Rp50.625.000 |
TK/1 | Rp26.325.000 | K/1 | Rp28.350.000 | K/I/1 | Rp52.650.000 |
TK/2 | Rp28.350.000 | K/2 | Rp30.375.000 | K/I/2 | Rp54.675.000 |
TK/ 3 | Rp30.375.000 | K/3 | Rp32.400.000 | K/I/3 | Rp56.700.000 |
PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang | PTKP Laki-laki Kawin | PTKP Suami dan Istri Digabung | |||
TK/0 | Rp36.000.000 | K/0 | Rp39.000.000 | K/I/0 | Rp75.000.000 |
TK/1 | Rp39.000.000 | K/1 | Rp42.000.000 | K/I/1 | Rp78.000.000 |
TK/2 | Rp42.000.000 | K/2 | Rp45.000.000 | K/I/2 | Rp81.000.000 |
TK/3 | Rp45.000.000 | K/3 | Rp48.000.000 | K/I/3 | Rp84.000.000 |
PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang | PTKP Laki-laki Kawin | PTKP Suami dan Istri Digabung | |||
TK/0 | Rp54.000.000 | K/0 | Rp58.500.000 | K/I/0 | Rp112.500.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 | K/I/1 | Rp117.000.000 |
TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 | K/I/2 | Rp121.500.000 |
TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 | K/I/3 | Rp126.000.000 |
Besaran PTKP yang ditetapkan juga menjadi krusial karena jika wajib pajak memiliki penghasilan kurang dari PTKP, maka wajib pajak dikenakan pajak penghasilan.
Sebaliknya, jika penghasilan wajib pajak melebihi nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan kepada wajib pajak adalah tarif pajak dikali penghasilan kena pajak.
Dengan demikian, penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto setelah dikurangi nilai PTKP.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp54.000.000,00 setahun atau sebesar Rp4.500.000,00 per bulan.
Hingga tahun 2021, Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54.000.000 setahun atau Rp4.500.000 per bulan, yang artinya tidak ada kenaikan PTKP sejak tahun 2016. Jika seorang individu berpenghasilan diatas angka tersebut, maka ia harus membayar pajak penghasilan yang sesuai dengan tarif.
Untuk lebih jelasnya, rincian PTKP adalah sebagai berikut:
Perhatikan tabel berikut yang berisi kode yang telah kami jelaskan sebelumnya serta nominal PTKP untuk setiap kode tersebut.
GOLONGAN |
KODE | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | TK/0 | Rp54.000.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | |
TK/2 | Rp63.000.000 | |
TK/3 | Rp67.500.000 | |
Kawin (K) | K/0 | Rp.58.500.00 |
K/1 | Rp63.000.000 | |
K/2 | Rp67.500.000 | |
K/3 | Rp72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) | K/I/0 | Rp108.000.000 |
K/I/1 | Rp112.500.000 | |
K/I/2 | Rp117.000.000 | |
K/I/3 | Rp121.500.000 |
*konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri.
Penting untuk diingat bahwa bagi wajib pajak yang pendapatannya kurang dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan adalah nihil.
Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh. Kewajiban ini akan terus berlangsung hingga wajib pajak mendapat status Non-Efektif (NE) dari DJP.
Baca juga: Menghitung PPh 21 dengan Cara yang Benar
Risma bekerja di perusahaan IT dengan gaji Rp6.000.000 tiap bulan. Risma baru bekerja selama satu tahun dan belum menikah. Bagaimana perhitungan PTKPnya?
Gaji Pokok | Rp6.000.000 |
Biaya jabatan 5% x Rp6.000.000 | Rp300.000 – |
Penghasilan bersih per bulan | Rp5.700.000 |
Penghasilan bersih per tahun | Rp68.400.000 |
PTKP (belum kawin dan tidak ada tanggungan | Rp54.000.000 |
Penghasilan kena pajak | Rp14.400.000 |
PPh terutang 5% x Rp14.400.000 | Rp720.000 |
PPh per bulan Rp720.000 / 12 | Rp60.000 |
Jadi, Risma harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp720.000 per tahun atau Rp60.000 per bulan.Â
Kesimpulannya, Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah penghasilan dari wajib pajak yang tidak kena pajak penghasilan.
Pada 2021, penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp54.000.000 secara perorangan, PTKP akan ditambahkan Rp4.500.000 jika memiliki tunjangan istri yang tidak bekerja atau anak.
Perlu diingat, perhitungan PTKP hanya dibebankan kepada suami, bukan pada istri.
Meskipun hitung PTKP terlihat tidak begitu rumit, tetapi ketelitian ekstra sangat dibutuhkan dalam menentukan tarif PTKP. Human error sering kali menjadi masalah utama dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan dalam penggajian.
GreatDay HR menghadirkan fitur payroll yang membantu perusahaan untuk menghitung gaji karyawan secara akurat. Dalam fitur ini, terdapat hitung otomatis pajak penghasilan dengan peraturan terbaru, BPJS, dan tunjangan lain.
Anda dapat menggunakan waktu lebih efektif tanpa harus terbuang karena menghitung gaji yang begitu rumit. Menguntungkan, bukan? Undang GreatDay HR sekarang juga untuk mempermudah perhitungan PTKP dan menjadi solusi tepat kelola gaji karyawan!