Hubungi Sales

Penjelasan Lengkap Acuan Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

Rizka Maria Merdeka | November 20, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Dalam bekerja resiko kecelakaan dapat berpotensi kapan saja, terutama bagi para pekerja yang bekerja di bidang konstruksi, tambang, pemadam kebakaran, dan jenis pekerjaan lainnya yang beresiko tinggi. Namun bukan keselamatan pekerja kantoran, dapat dianggap sepele. Sehingga kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 

Dengan diaturnya Undang-Undang di atas maka diharapkan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas. Di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan dan beserta ulasan selengkapnya

Apa yang Dimaksud Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?

Merupakan sebuah situasi yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang ada di tempat kerja tersebut. Sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan  

Baca juga: Pengertian dan Tujuan dasar Manajemen SDM menurut Ahli

Secara filosofi K3 diterapkan untuk memberikan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan untuk para pekerjanya. Dalam hal ini semua potensi bahaya dan segala resiko dikendalikan agar tercipta lingkungan kerja yang baik, dan produktivitas yang lancar. 

Sedangkan menurut keilmuan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan Ilmu dan sebuah tindakan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Disisi lain, menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang bisa berdampak pada tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Jenis Jenis Kecelakaan pada Tempat Kerja:

Di sebuah tempat kerja, baik di dalam perkantoran maupun di dalam sebuah pabrik, kemungkinan terjadinya sebuah kecelakaan pasti ada. Berikut adalah beberapa kecelakaan yang umum terjadi di dalam tempat berbisnis.

  1. Terjatuh atau terpeleset.
  2. Cedera otot. 
  3. Tertimpa objek. 
  4. Cedera karena gerakan repetitif. 
  5. Luka gores. 
  6. Menghirup gas beracun.
  7. Terpapar suara bising.

Perjanjian Kerja Bersama K3

Dalam Perjanjian yang dibuat tertulis segala sesuatu yang terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan karyawan, termasuk pelaksanaan upah. Sehingg dapat dikatakan K3 suatu kewajiban bersama. 

PKB ini juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para pekerja maupun perusahaan. Dalam perjanjian tersebut juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila ada salah satu yang melanggar kerja sama.

Namun ada beberapa kendala yang biasanya ditemui dalam pelaksanaan PKB dalam hal penerapan K3. Di antaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Terjadi Kurangnya pemahaman karyawan tentang isi PKB. Sehingga untuk mengatasinya perusahaan dapat memberikan koordinasi dan pembinaan 
  2. Kurangnya penanganan keselamatan kerja yang belum optimal, membuat resiko terjadi kecelakaan. Maka dari itu cobalah untuk melakukan tindakan pencegahan, serta manajemen dapat mempunyai kesempatan untuk melakukan yang lebih baik. 
  3. Adanya kebijakan perusahaan yang kurang tegas, termasuk dalam ketidakdisiplinan kerja. Sehingga perlu ada langkah berani dari perusahaan. 

Melihat kendala di atas maka perlu ada pendidikan K3, yang berfungsi sebagai perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan. Dengan adanya langkah preventif ini tenaga kerja juga dapat memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengurangi resiko dalam pekerjaan. Di samping menjadi salah satu cara untuk mengembangkan kesehatan dan keselamatan kerja

Bagaimana Undang-Undang yang Mengatur K3 di Indonesia?

  • Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Keselamatan dan Kesehataan Kerja?

Merujuk pada peraturan resmi terkait Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dapat dilihat bahwa seluruh pekerja yang berada dimanapun, dan apapun tempat kerjanya baik di darat, di permukaan air, di dalam air, tanah, maupun di udara, dan berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan hak ini

Apa Saja Kewajiban dan Hak Para Pekerja yang Berkaitan Dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

Sesuai dengan pasal 12 UU No.1 tahun 1970 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :

  • Diwajibkan memberikan keterangan yang benar jika ditanya oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
  • Harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
  • Mentaati & mematuhi semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Meminta pada pengurus agar semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan 
  • Menyatakan keberatan kerja jika mendapatkan pekerjaan yang tidak memenuhi syarat yang tidak memiliki keselamatan dan kesehatan kerja, serta adanya alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan, kecuali dalam hal-hal khusus yang sudah ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang dapat dipertanggung-jawabkan.

Apa Saja Tugas Pengawas Dalam Hal Terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

Pengawas atau pengurus menjadi orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang sudah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus memiliki tanggung jawab :

  • Pengurus wajib untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat – sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
  • Pengurus wajib memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
  • Menunjukan norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
  • Pengurus diwadjibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang : 
    • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
    • Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan jang diharuskan dalam tempat kerjanya
    • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
    • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
  • Pengurus wajib bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan bagi tenaga kerja yang berada dalam pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan kerja dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
  • Pengurus wajib untuk memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
  • Pengurus harus melaporkan kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnnya, pada pedjabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  • Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja.

Baca juga: Pentingnya Perencanaan Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini telah mengatur semua hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan mulai dari hak maternal, cuti upah kerja, jam kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

Namun untuk melengkapI Anda berikut adalah penjelasan mengenai Undang-undang terkait dari seperti adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida

Kesimpulan

Adanya Undang-Undang di atas dan aturan yang dibuat, diharapkan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas. Bahkan mengurangi resiko kecelakaan dapat berpotensi kapan saja, terutama bagi para pekerja yang bekerja di bidang tertentu. 

Ini juga menjadi solusi bagi situasi yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang ada di tempat kerja tersebut.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email