Dalam bekerja resiko kecelakaan dapat berpotensi kapan saja, terutama bagi para pekerja yang bekerja di bidang konstruksi, tambang, pemadam kebakaran, dan jenis pekerjaan lainnya yang beresiko tinggi. Namun bukan keselamatan pekerja kantoran, dapat dianggap sepele. Sehingga kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992
Dengan diaturnya Undang-Undang di atas maka diharapkan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas. Di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan dan beserta ulasan selengkapnya
Merupakan sebuah situasi yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang ada di tempat kerja tersebut. Sekaligus untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
Baca juga: Pengertian dan Tujuan dasar Manajemen SDM menurut Ahli
Secara filosofi K3 diterapkan untuk memberikan perlindungan, keselamatan, dan kesehatan untuk para pekerjanya. Dalam hal ini semua potensi bahaya dan segala resiko dikendalikan agar tercipta lingkungan kerja yang baik, dan produktivitas yang lancar.
Sedangkan menurut keilmuan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan Ilmu dan sebuah tindakan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
Disisi lain, menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang bisa berdampak pada tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Di sebuah tempat kerja, baik di dalam perkantoran maupun di dalam sebuah pabrik, kemungkinan terjadinya sebuah kecelakaan pasti ada. Berikut adalah beberapa kecelakaan yang umum terjadi di dalam tempat berbisnis.
Dalam Perjanjian yang dibuat tertulis segala sesuatu yang terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan karyawan, termasuk pelaksanaan upah. Sehingg dapat dikatakan K3 suatu kewajiban bersama.
PKB ini juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para pekerja maupun perusahaan. Dalam perjanjian tersebut juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila ada salah satu yang melanggar kerja sama.
Namun ada beberapa kendala yang biasanya ditemui dalam pelaksanaan PKB dalam hal penerapan K3. Di antaranya adalah sebagai berikut ini:
Melihat kendala di atas maka perlu ada pendidikan K3, yang berfungsi sebagai perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan. Dengan adanya langkah preventif ini tenaga kerja juga dapat memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengurangi resiko dalam pekerjaan. Di samping menjadi salah satu cara untuk mengembangkan kesehatan dan keselamatan kerja
Merujuk pada peraturan resmi terkait Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dapat dilihat bahwa seluruh pekerja yang berada dimanapun, dan apapun tempat kerjanya baik di darat, di permukaan air, di dalam air, tanah, maupun di udara, dan berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan hak ini
Sesuai dengan pasal 12 UU No.1 tahun 1970 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
Pengawas atau pengurus menjadi orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang sudah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang – Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus memiliki tanggung jawab :
Baca juga: Pentingnya Perencanaan Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan
Undang-Undang ini telah mengatur semua hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan mulai dari hak maternal, cuti upah kerja, jam kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Namun untuk melengkapI Anda berikut adalah penjelasan mengenai Undang-undang terkait dari seperti adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kesimpulan
Adanya Undang-Undang di atas dan aturan yang dibuat, diharapkan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas. Bahkan mengurangi resiko kecelakaan dapat berpotensi kapan saja, terutama bagi para pekerja yang bekerja di bidang tertentu.
Ini juga menjadi solusi bagi situasi yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang ada di tempat kerja tersebut.