Gaji yang diberikan pada setiap karyawan, baik itu karyawan tetap maupun tidak tetap ternyata memiliki peraturan tersendiri dari pemerintah. Semua hal terkait dengan upah dan subjek yang berhubungan dengan pemberian upah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang prinsip dasar upah maupun gaji sesuai peraturan gaji terbaru menurut pemerintah, simak penjelasan berikut ini.
Hubungan kerja antara pengusaha dengan karyawan harus didasari pada perjanjian kerja. ada tiga unsur wajib yakni pekerjaan, instruksi serta imbalan atau gaji. Tanpa adanya ketiga unsur tersebut maka sejumlah uang yang diterima oleh seseorang tidak dianggap upah atau gaji.
Dalam pasal 11 PP No. 78 Tahun 2015 dijelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Kalimat itu bermakna tidak ada perbedaan upah diantara pekerja yang sama kecuali posisi para pekerja berbeda. Selain posisi kerja, tidak ada perbedaan yang membuat upah tidak disamaratakan. Dalam pembagian upah digunakan standar penetapan upah yakni satuan waktu dan juga satuan hasil.Â
Upah tidak akan dibayar apabila buruh atau pekerja tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan. Dalam hal ini dijelaskan bahwa karyawan yang tidak melakukan pekerjaan, tidak berhak mendapatkan upah, tapi bukan karena upahnya dipotong.Â
Baca juga: Resiko yang Mungkin Terjadi Tanpa Aplikasi Payroll Dan Slip Gaji
Tidak bekerja dalam konsep poin di atas berbeda dengan cuti. Dalam prinsip gaji atau upah, pemerintah mengatur bahwa ada tiga kondisi dimana karyawan tidak bekerja namun tetap mendapatkan upah atau gaji.
Pembayaran gaji dilakukan sesuai kesepakatan ini benar-benar berlaku. Ada sebagian perusahaan yang memberikan gaji kepada karyawan pada pertengahan bulan atau akhir bulan. Beda dengan pembayaran gaji pada umumnya yang dilakukan di awal bulan. Nyatanya semua itu tergantung dengan kesepakatan pada awal perjanjian kerja.
Gaji tetap adalah jumlah dari gaji pokok + tunjangan tetap. Pihak HRD harus memastikan terlebih dahulu jumlah gaji tetap karyawan karena tidak boleh di bawah upah minimum yang diatur oleh pemerintah. Ribetnya perhitungan gaji ini bisa dipermudah dengan menggunakan aplikasi payroll, sehingga upah atau gaji karyawan dapat diberikan seadil-adilnya tanpa salah perhitungan.
Jelas bahwa upah atau gaji harus diberikan dengan mata uang yang sah di Indonesia yakni Rupiah. Hal ini telah diatur sedemikian rupa dalam UU tentang pengupahan.
Pemotongan gaji karyawan dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Oleh karena itu pemerintah lebih menyarankan pemotongan tersebut hanya 50% dari upah maksimumnya, sehingga karyawan mendapatkan setengah bayaran karena pemotongan gaji.
Itulah beberapa prinsip dasar upah/gaji berdasarkan peraturan gaji terbaru menurut pemerintah.