Hubungi Sales

Perbedaan Antara e-SPT Tahunan Dan e-SPT Masa

Rizka Maria Merdeka | April 4, 2018 | Info & Update
by GreatDay HR

Sebelum kita membahas mengenai perbedaan e-SPT Masa dan e-SPT Tahunan, ada baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu mengenai SPT.  SPT adalah surat pemberitahuan atau media yang melporkan atas pajak yang telah Anda bayar. Dahulu, SPT masih berupa formulir dalam bentuk kertas, tapi sekarang pelaporan SPT sudah dialihkan dalam bentuk digital atau e-SPT untuk lebih memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Adapun perbedaan antara e-SPT Tahunan dan e-SPT Masa adalah:

 

e-SPT Tahunan

 

e-SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan setiap akhir tahun pajak. Batas Pelaporan e-SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sedangkan batas pelaporan e-SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Adapun kriteria Wajib Pajak yang wajib mengisi e-SPT Tahunan adalah sebagai berikut :

 

  • Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk dokumen elektronik dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  • Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  • Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik;
  • Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar;
  • Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh; dan/atau
  • Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik

 

e-SPT Masa

 

e-SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan setiap bulan. Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya melalui e-SPT Masa adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Bataas akhir pelaporan e-SPT Masa PPh maksimal dilaporkan di tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan untuk e-SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya. Adapun kriteria Wajib Pajak yang wajib mengisi e-SPT Masa adalah sebagai berikut :

 

  • Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar; dan/atau
  • Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik.

 

Itulah perbedaan antara e-SPT Tahunan dan e-SPT Masa yang perlu Anda ketahui. Dengan adanya e-SPT akan jauh lebih memudahkan dan mempercepat proses pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan kemudahan ini, diharapkan setiap orang atau badan usaha akan lebih disiplin dan tepat waktu dalam membayar pajaknya.

 

Bagi Anda yang masih kesulitan dalam melaporkan pajak karyawan di perusahaan, SunFish Go adalah solusinya. SunFish Go memberikan kalkulasi yang akurat antara penggajian, perhitungan pajak, PPh 21 dan BPJS.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email