Sebelum kita membahas mengenai perbedaan e-SPT Masa dan e-SPT Tahunan, ada baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu mengenai SPT. SPT adalah surat pemberitahuan atau media yang melporkan atas pajak yang telah Anda bayar. Dahulu, SPT masih berupa formulir dalam bentuk kertas, tapi sekarang pelaporan SPT sudah dialihkan dalam bentuk digital atau e-SPT untuk lebih memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Adapun perbedaan antara e-SPT Tahunan dan e-SPT Masa adalah:
e-SPT Tahunan
e-SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan setiap akhir tahun pajak. Batas Pelaporan e-SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sedangkan batas pelaporan e-SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Adapun kriteria Wajib Pajak yang wajib mengisi e-SPT Tahunan adalah sebagai berikut :
e-SPT Masa
e-SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan setiap bulan. Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya melalui e-SPT Masa adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Bataas akhir pelaporan e-SPT Masa PPh maksimal dilaporkan di tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan untuk e-SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya. Adapun kriteria Wajib Pajak yang wajib mengisi e-SPT Masa adalah sebagai berikut :
Itulah perbedaan antara e-SPT Tahunan dan e-SPT Masa yang perlu Anda ketahui. Dengan adanya e-SPT akan jauh lebih memudahkan dan mempercepat proses pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan kemudahan ini, diharapkan setiap orang atau badan usaha akan lebih disiplin dan tepat waktu dalam membayar pajaknya.
Bagi Anda yang masih kesulitan dalam melaporkan pajak karyawan di perusahaan, SunFish Go adalah solusinya. SunFish Go memberikan kalkulasi yang akurat antara penggajian, perhitungan pajak, PPh 21 dan BPJS.