Dalam proses merekrut karyawan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti dokomen penting yang terkait dengan karyawan, salah satunya adalah kontrak kerja. Jika bicara soal kontrak kerja maka dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sekilas mungkin kedua istilah ini terlihat membingungkan, tapi jangan khawatir karena di kesempatan ini kami akan membahas secara lengkap perbedaan keduanya dari berbagai sisi. Untuk itu baca selengkapnya disini
Apa Itu PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Dalam aturan UU No 13 Tahun 2003, tidak semua perusahaan dapat memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan.
Baca juga: Perjanjian Kerja bersama dan Poin Penting yang Harus Diketahui!
Aturan ini hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang terbagi menurut jenis, sifat atau kegiatan pekerjaannya bersifat sementara. Berikut ini adalah penjelasannya sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahunÂ
- Pekerjaan musimanÂ
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk tambahan dan kegiatan baru yang masih dalam tahap percobaan.Â
- Pekerja harian/lepasÂ
Apa itu PKWTT?
Merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau disingkat sebagai PKWTT, yang disepakati antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap.
Bersifat terus-menerus dan tidak dibatasi oleh waktu, sehinga karyawan yang mendapat kesepakatan kerja PKWTT akan berstatus sebagai karyawan tetap.
Sebagai penerima PKWTT karyawan hanya boleh mendapat masa percobaan kerja paling lama 3 bulan, dan perusahaan harus tetap membayarkan hak-hak selayaknya atau tidak boleh berada di bawah gaji minimum.
Perbedaan PKWT dan PKWTT Secara Umum
Dari definisi di atas dapat dilihat kedua perjanjian ini memiliki perbedaan mencolok dari jangka waktu pekerjaanya dan jenisnya. Namun agar semakin jelas kami akan merangkum perbedaannya menjadi beberapa point agar mudah dimengerti.
- Jika penerima PKWT akan dibatasi waktu kerja yang bersifat sementara, berdasarkan selesainya pekerjaan tersebut, sementara PKWTT tidak ada batasan waktu hingga pekerja meninggal dunia atau pensiun.
- Bagi PKWT proses PHK dapat terjadi dengan sendirinya secara hukum sesuai dengan aturan yang tertera tanpa perlu melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Namun bagi pekerja yang menerima PKWTT, PHK hanya bisa terjadi karena alasan tertentu dan harus melalui proses LPPHI tersebut.Â
- Dalam PKWT (karyawan kontrak) bila terjadi PHK, maka perusahaan tidak berkewajiban membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun bagi PKWTT jika perusahaan melakukan PHK maka harus ada kewajiban yang dibayarkan, kecuali dalam kasus PHK tertentu.
- Tidak ada masa percobaan pada PKWT, berbeda dengan PKWTT dimana harus melewati masa percobaan atau probation dapat dilakukan oleh pemberi kerja.Â
- Dalam penulisan kontrak kerja PKWT harus ditulis dengan huruf latin dan dalam bahasa Indonesia. Sementara untuk kontrak kerja PKWTT bisa berupa tertulis atau lisanÂ
- PKWT wajib dicatatkan kepada instansi Ketenagakerjaan sementara PKWTT tidak wajib.Â
Baca juga: Perhatikan Komponen Penting di Surat Perjanjian Kerja Ini!
Apakah PKWT dapat berubah menjadi PKWTT ?
Tentu saja jika dalam PKWT tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin maka perjanjian kerja akan berubah menjadi PKWTT sejak terjadinya hubungan kerja
- Jika pembuatan PKWT tidak sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 maka akan menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerjaÂ
- PKWT dapat berubah menjjadi PKWTT jika ditemukan adanya penyimpangan yang terjadi, berkaitan dengan produk baru. Hal ini sendiri mengacu pada kententuan pasal 8 ayat 2 dan 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004.
- Dalam pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 PKWT bisa berubah menjadi PKWTT jika pembaharuan perjanjian kerja ini, tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak adanya perjanjian lainnya yang berkaitan.
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PKWTT maka pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja dengan PKWTT sebagaimana dimaksud di pasal 15 ayat 1,2 ,3, dan 4 maka harus ada hak pekerja dan prosedur yang sesuai.Â