THR (Tunjangan Hari Raya) adalah uang yang ditunggu-tunggu oleh karyawan pada saat libur hari besar. Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sudah ada himbauan bagi seluruh anggotanya untuk memberikan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) 14 hari sebelum hari H Lebaran kepada karyawan.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai THR, sebenarnya seberapa banyak pemahaman Anda tentang THR? Mari kita kulik apa saja yang perlu diketahui karyawan soal THR dari berbagai sumber.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaanâ€).
Namun, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut diatur secara khsus dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Jika Anda telah bekerja di perusahaan tersebut selama selama lebih dari 1 (satu) tahun. Dengan demikian, Anda sebagai pekerja berhak mendapatkan THR.
Baca juga: Berapa Bonus THR Yang Anda Dapatkan Sesuai Peraturan Pemerintah
Pemberian THR di tiap perusahaan dapat berbeda-beda waktunya. Di dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Oleh karena itu, pemberian THR seharusnya tidak dilakukan ketika Lebaran saja. Untuk karyawan yang beragama Katolik maupun Kristen Protestan, THR diberikan ketika Hari Raya Natal.
Sementara itu untuk pekerja yang beragama Hindu diberikan ketika Nyepi, dan mereka yang beragama Buddha diberikan ketika Waisak. Adapun karyawan yang beragama Konghucu diberikan ketika Imlek.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang berisi:
Bagaimana cara menghitung pendapatan THR? Apa ada perbedaan dengan yang masih prorate? Berikut ini penjelasan dasar pemberian THR.
THR = Masa Kerja (bulan) x 1 Bulan Upah
___________________________________________
12 Bulan
Setelah mengetahui dasar pemberian THR, kini saatnya Anda menghitung THR yang berhak Anda dapatkan.
Untuk mempermudah proses perhitungan Anda, dibawah ini kami berikan beberapa contoh dari tiga jenis status karyawan: Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak, dan Karyawan yang masih mengikuti latihan atau training. Perhatikan ulasan berikut.
Contoh pertama adalah cara menghitung THR bagi karyawan tetap.
Pada umumnya, seorang karyawan baru dapat dikatakan sebagai karyawan tetap jika sudah bekerja paling tidak selama 12 bulan dan hal itulah yang kami gunakan sebagai asumsi pada contoh dibawah ini.
Agus sudah tiga (3) tahun bekerja di perusahaan teknologi BCD dengan gaji bersih per bulan sebesar 5 juta, tunjangan istri dan anak 1 juta dan tunjangan transportasi 2 juta.
Mengetahui fakta-fakta tersebut dan mengikuti rumus yang telah dijelaskan sebelumnya, maka THR yang berhak didapatkan Agus adalah:
Gaji pokok: 5.000.000
Tunjangan tetap: 1.000.000
Tunjangan tidak tetap: 2.000.000
Upah per bulan: (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Upah per bulan: (5.000.000 + 1.000.000)
Upah per bulan: Rp 6.000.000
THR =
12 x 6.000.000
___________________________________________
12 Bulan
= Rp 6.000.000
Jadi, THR yang berhak Agus dapatkan adalah sebesar 6 juta rupiah.
Sesuai dengan aturan pemerintah di atas yang menyebutkan kalau pendapatan non upah juga diberikan kepada karyawan yang berstatus kontrak maupun paruh waktu.
Seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PKWT berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan dalam kondisi berikut:
Cara menghitung THR untuk karyawan kontrak tidak jauh berbeda dari karyawan tetap, namun perlu diperhatikan kalau ada perbedaan tentang jangka waktu berakhirnya hubungan kerja.
Seperti yang telah diatur Permenaker No. 6/2016 telah mengatur hal ini, bahwa karyawan dengan sistem Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT – karyawan tetap) yang sudah tidak bekerja terhitung sejak tiga puluh hari sebelum hari raya keagamaan, maka tetap berhak mendapatkan THR.
Namun, jika hubungan kerja berakhir lebih dari tiga puluh hari sebelum hari raya keagamaan, maka ia tidak berhak mendapatkan THR.
Sedangkan bagi pekerja dengan sistem PKWT, tidak ada kebijakan tentang batasan waktu tiga puluh hari seperti yang berlaku pada karyawan tetap. Secara sederhana THR diberikan berdasarkan masa kerja dan bukan status masa kerja.
Contohnya, Monica telah bekerja sebagai karyawan kontrak di perusahaan media CNBB selama delapan (8) bulan.
Upah pokok yang diterima oleh Monica setiap bulannya adalah sebesar 4 juta, menerima tunjangan jabatan sebesar 600 ribu, dan tunjangan makan serta transportasi sebesar 300 ribu.
Untuk mengetahui THR yang berhak didapatkan Monica, perhatikan perhitungan dibawah ini.
Gaji pokok: 4.000.000
Tunjangan tetap: 600.000
Tunjangan tidak tetap: 300.000
Upah per bulan: (4.000.000 + 600.000)
Upah per bulan: Rp 4.600.000
THR =
8 x 4.600.000
___________________________________________
12 Bulan
= Rp 3.066.666
Jadi, THR yang berhak didapatkan oleh Monica adalah sebesar Rp 3.066.666.
Ada ukuran yang sudah bisa dijadikan patokan untuk ini, tapi sayangnya tidak banyak orang tahu. Peraturan ini berdasarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, karyawan training yang baru bekerja di bawah 1 bulan tidak berhak atas THR, tapi bagi yang sudah bekerja 1 bulan penuh secara berkali – kali tapi belum genap 1 tahun, karyawan tersebut berhak atas THR.
Penghitungan THR untuk karyawan yang sedang mengikuti latihan atau training ternyata juga ada aturannya. Penetapan ini berdasarkan penghitungan gaji masa training secara normal dan dipengaruhi lama kerjanya.
Penghitungan ini juga menggunakan rumus yang mirip dengan yang digunakan untuk menghitung THR untuk karyawan tetap dan kontrak. Perbedaannya adalah yang dimasukkan ke dalam perhitungan hanya gaji training.
Misalnya, Fajrian adalah seorang karyawan training dengan lama kerja sebanyak tiga (3) bulan dan dibayar sebesar 2,5 juta per bulan. Dari informasi tersebut Anda dapatkan angka 7,5 juta yang nantinya dibagi 12 bulan.
Perhitungan tersebut akan menghasilkan sebesar Rp 625.000, dan nominal tersebut merupakan THR yang Fajrian berhak dapatkan setelah mengikuti pelatihan atau training selama 3 bulan.
Pengusaha wajib membayarkan pendapatan non upah ini paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari Raya.
Jika terjadi keterlambatan maka akan ada denda maupun sanksi yang tertulis dalam Permenaker No. 6/2016 Pasal 10, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar.
Sedangkan pada pasal 17 UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran dan penghitungan THR akan diancam dengan hukuman.
Bentuk pidana dapat berupa hukuman pidana kurungan denda, dikenakan beberapa sanksi administratif, dan maupun pembekuan kegiatan usaha.
Namun, perlu diingat denda yang berlaku tersebut tidak menghilangkan atau menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawannya.
Jika pekerja terkena PHK, tercatat sudah bekerja lebih dari 12 bulan, dan pemberhentiannya dilakukan dalam kurun waktu 30 hari menjelang hari raya, maka berhak menerima THR.
Besarannya berbeda dan disesuaikan dengan upah dari karyawan tersebut. Akan tetapi ini tidak berlaku bagi karyawan yang kontraknya segera berakhir menjelang hari H. Landasan ini berlaku bagi perusahaan berskala kecil maupun besar.
Berdasarkan data Google dari tahun 2017 hingga tahun 2020, masyarakat paling banyak mencari informasi soal THR pada minggu ketiga bulan Ramadhan.
Hal ini tidak mengejutkan mengingat pemberian THR memang paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, apakah Anda mengetahui apa saja yang dibeli oleh orang-orang ketika sudah menerima THR? Simak ulasan berikut.
Saat Anda mendapatkan uang THR, tentunya keinginan untuk membelanjakan uang tersebut. Bagaimana tidak? Nominal gaji yang Anda dapatkan berpotensi menjadi dua kali lebih banyak dari yang biasanya Anda peroleh.
Godaan untuk membeli berbagai hal seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya tentu sangat besar.
Namun, akan lebih baik lagi jika Anda lebih bijaksana dalam mengeluarkan uang THR. Agar Anda mengetahui apa saja yang sebaiknya dilakukan untuk memaksimalkan THR yang Anda dapatkan, perhatikan berbagai tips berikut.
Jika Anda menerima uang THR karyawan, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan penghitungan keperluan lebaran. Pastikan kebutuhan yang diperlukan tidak terlalu banyak dan cukup.
Anda tidak perlu mengusahakan sampai THR ini habis semua dalam membeli oleh-oleh ataupun memberi salam tempel pada keluarga besar, hitung secukupnya saja.
Jika sudah ada sisa, simpan uang tersebut di bank untuk kebutuhan mendadak yang lain. Penggunaan uang simpanan ini tentu lebih baik daripada habis hanya untuk belanja yang tidak berarti.
Uang THR yang tersisa dari membeli oleh – oleh dan keperluan lebaran lain sebetulnya bisa jadi uang pegangan saat di melakukan mudik. Hal seperti kebutuhan travel di kampung halaman, menikmati kuliner khas sana bersama keluarga dan keperluan lain tentunya perlu biaya tersendiri.
Jika THR Anda sudah habis hanya untuk membeli baju baru dan keperluan oleh – oleh saja, hal di atas tentu akan menjadi lebih boros biaya. Pastikan mengatur pengeluaran selama mudik dan lebaran dengan baik.
Nah ini yang menarik yang jarang diketahui dan lakukan jika para karyawan jika mendapatkan THR. Semisal pengeluaran uang Anda untuk mudik dan lebaran tidak banyak, Anda bisa memanfaatkan uang THR untuk keperluan investasi.
Pilihan investasi ini tentu terserah Anda. Mulai dari investasi membeli emas, saham ataupun mulai menabung untuk membeli tanah, semua ini bisa Anda putuskan sendiri.
Uang yang diinvestasi sebetulnya cukup fluid dan bisa menguntungkan Anda lebih dari sekedar tabungan. Sekarang ini akses investasi mudah dijangkau dan dilakukan.
Cobalah lakukan riset tentang hal ini untuk memastikan uang THR Anda bisa lebih berguna.
Dapat dilihat bahwa perhitungan tunjangan hari raya atau THR untuk satu karyawan sebetulnya tidak terlalu rumit. Namun, pada umumnya perusahaan tidak hanya memiliki satu karyawan dan tidak hanya memikirkan komponen THR saja saat melakukan penggajian.
Hal-hal seperti lembur, bonus, dan tunjangan-tunjangan lainnya juga dimasukkan ke dalam perhitungan gaji. Tentunya hal ini dapat membuat HRD kewalahan jika sebuah perusahaan memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit.
Untuk meringankan beban kerja staf SDM, perusahaan dapat menggunakan aplikasi payroll seperti GreatDay HR. Apa saja sebenarnya manfaat menggunakan aplikasi payroll? Perhatikan penjelasan dibawah ini.
Aplikasi ini dioperasikan sebagai perangkat yang mendata setiap informasi karyawan termasuk data identitas, nomor kontak, resume atau CV, catatan penggajian, bonus, catatan peminjaman, dan lain-lain yang sudah diinput saat pertama kali bergabung dengan perusahaan dan melakukan pembaruan informasi.
Sistem terpadu dalam sistem aplikasi ini dikelola sesuai versi yang dirancang pengembang.
Tujuan pendataan karyawan dengan aplikasi ini akan bermanfaat dalam jangka panjang dan membantu meningkatkan kualitas perusahaan.
Masalah pendokumentasian dan pengarsipan data karyawan kerap jadi hal klise akibat manajemen kurang maksimal. Prosedur pendataan akan menguras tenaga dan waktu jika dilakukan secara manual. Namun dengan aplikasi inilah semua data bisa terarsipkan secara lengkap dan akurat.
Selain THR, pendataan juga berlaku untuk kalkulasi bayaran lembur, bonus, dan gaji. Sebelum memasuki Ramadhan, kalkulasi THR sudah dilakukan oleh aplikasi ini.
Pihak perusahaan akan menghemat tenaga dan biaya operasional. Kalkulasi THR ini juga sangat rinci, detail, dan terjamin tidak akan menimbulkan kesalahan data karena metode penghitungan berlaku efektif.
Dengan aplikasi ini pula metode penghitungan THR jadi lebih ringkas. Setiap karyawan akan menerima haknya sesuai jatah pembagian. Selama proses penghitungan juga akan disesuaikan berdasarkan data terbaru yang diinput ke dalam database perusahaan.
Metode penghitungan ini berlaku untuk semua catatan transaksi pembayaran karyawan termasuk bonus dan gaji setiap bulan.
Pembukuan gaji di masa Ramadhan cukup menyulitkan jika masa cuti bersama jatuh di rentang tanggal penghitungan gaji.
Untungnya dengan aplikasi ini semua sudah dipersiapkan matang karena data yang telah diinput tinggal dikalkulasi, dan pihak keuangan tinggal memproses pencairan gaji ke setiap karyawan tanpa terjadi penundaan.
Nah, merangkum dari pembahasan THR ini, kira-kira bagaimana dengan Anda? Sudahkah Anda mengetahui lebih jelas tentang dana THR?
Pembagian dana THR juga disesuaikan dengan status pekerja dalam perusahaan, bagi pekerja training pun akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Ingat, bahwa THR Anda dapat Anda manfaatkan untuk menunjang kehidupan di masa depan.
GreatDay HR membantu perusahaan dalam melakukan pembayaran THR. Dengan pendataan yang akurat dan metode perhitungan yang tepat, Anda tak perlu pusing lagi menghitung THR karyawan setiap tahunnya.
Bermanfaat, bukan? Undang kami sekarang juga dan rasakan pembayaran THR yang lebih mudah dari sebelumnya!