Dalam aktivitas baik antar perusahaan lainnya baik karyawan dan pihak yang terlibat dalam usaha, tentunya harus ada dokumen yang mengikat yaitu perjanjian kerja bersama.
Dalam dokumen ini kesepakatan antara kedua belah pihak akan dimuat dalam dokumen yang isinya telah disepakati bersama. Akan tetapi dalam pembuatannya ada beberapa hal penting yang perlu dipahami. Simak penjelasannya di bawah ini.
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (21) tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja bersama adalah hasil kesepakatan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan beberapa pengusaha atau sekelompok pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak.
Baca juga: Sudah Tahu Cara Menghitung Analisis Beban Kerja Secara Akurat?
Serikat pekerja yang bisa melakukan kesepakatan perjanjian ini harus tercatat dalam instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Terkait dengan hal ini Instansi yang dimaksud adalah:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal sepuluh orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, peraturan ini diatur dalam Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan Konvensi ILO no. 98 tentang berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.
Karena memang diperlukan untuk adanya kejelasan mengenai tata tertib, mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja yang berada dalam suatu perusahaan.
Jika bicara lebih lanjut maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disusun bersama dengan peursahaan maupun pekerja dengan adanya perundingan. Sehingga dapat dikatakan ini merupakan komitmen antara kedua pihak yaitu karyawan dan perusahaan.
Sedangkan tujuannya sendiri untuk menekankan kewajiban pekerja dan pengusaha, agar keduanya berbanding lurus. Hal ini perlu dilakukan agar semua pihak dapt menemui jalan tengah bersama.
Masa berlakunya perjanjian ini berlaku sampai 2 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 1 tahun tentunya dengan perjanjian tertulis. Perjanjian baru ini umumnya dimulai cepat 3 bulan sebelum masa perjanjian lama berakhir. Namun jika tidak ada kesepakatan maka perjanjian paling lama hanya 1 tahun.
Namun dalam Pasal 124 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menentukan poin-poin yang harus ada di dalam PKB, seperti:
Baca juga: Perusahaan Wajib Tahu! Contoh dan Komponen Surat Pemberhentian Kerja
Sedangkan mengenai aturan tambahan lainnya, seperti promosi, kenaikan upah, dan perjanjian yang lainnya bisa disepakati lebih lanjut oleh para pihak terkait yaitu perusahaan dan karyawan itu sendiri.
Memang bukanlah dokumen wajib, namun merupakan sarana yang harus dibuat untuk kesepakatan baru yang dibutuhkan perusahaan dan pekerja. Dibuat berdasarkan perundingan, terdaftar pada pihak terkait (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan mengikat kedua belah pihak.Â
Berharap dengan adanya perjanjian ini akan ada keseimbangan yang tercapai. Manfaat ini sendiri terbagi atas 3 (tiga)
Agar kedua belah pihak dapat memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing. Menghindari munculnya perselisihan yang akan muncul di masa mendatang. Hal ini juga membantu kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha.
Penilaian positif akan didapat perusahaan dari pemerintah, karena dianggap melakukan tindakan yang membuat hubungan semua pihak berjalan dengan lancar.
Menciptakan hubungan yang kondusif antara perusahaan dan pekerja. Serta dapat melakukan anggaran biaya tenaga kerja sesuai dengan masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama.
Menjadi motivasi bagi karyawan yang lebih produktif dan termotivasi karena adanya kesepakatan bersama. Adanya kepuasaan hak inilah membuat nilai positif terjadi.
Banyak yang menganggap perjanjian kerja sama bersama atau PKB, sama dengan perjanjian kerja pada umumnya. Akan tetapi dua hal ini sangat berbeda.
Sederhananya kedua perjanjian ini berbeda dari cara berlakunya, serta pihak yang membuatnya. Jika PKB dibuat secara bersama-sama dan merupakan hasil perundingan antara perusahaan dan pekerja, dimana para pekerja bisa turut memberikan pendapatnya. Lalu PKB hanya satu yang berlaku dan mengikat pihak pembuatnya.
Berbeda dengan perjanjian kerja yang mengikat pekerja secara individu dan pekerja tidak memiliki hak atau kesempatan untuk memberikan saran dalam pembuatan perjanjian kerja yang berisi syarat-syarat kerja, kewajiban, hak yang diberikan.
Setelah melihat ini kedua perjanjian ini berbeda bukan? Diharapkan nantinya setelah membaca artikel ini Anda baik perusahaan atau karyawan yang terlibat dapat lebih memahami apa itu perjanjian kerja bersama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat sebagai bentuk komitmen antara kedua pihak yaitu karyawan dan perusahaan. Dengan tujuan untuk menekankan kewajiban semua pihak, dan menghindari permasalahan yang ada.
Dengan cara ini perusahaan juga bisa mendapat nilai positif di mata pemerintah. Namun tentunya semuanya harus berlaku sesuai dengan perjanjian yang tertulis.Â