Hubungi Sales

Perlukah Perusahaan Memberikan Asuransi Lain Selain BPJS untuk Karyawannya?

Rizka Maria Merdeka | September 27, 2023 | Info & Update
by GreatDay HR

Asuransi karyawan adalah salah satu aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di dunia bisnis modern. Di Indonesia, Undang-Undang BPJS Kesehatan mengharuskan setiap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah seberapa perlu perusahaan memberikan asuransi tambahan selain BPJS Kesehatan? Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian asuransi karyawan dan ketentuannya, serta pertimbangan apakah perusahaan perlu memberikan asuransi tambahan lain selain BPJS.

Ketahui selengkapnya dalam artikel berikut ini!

Baca juga: Penting! Ketahui Pentingnya Asuransi Jiwa Bagi Karyawan dan Tips Memilihnya

Tentang asuransi karyawan

Asuransi karyawan adalah program perlindungan keuangan yang disediakan oleh majikan untuk karyawan mereka. Tujuan dari asuransi karyawan adalah melindungi kesejahteraan finansial dan keamanan sosial karyawan dalam berbagai situasi, seperti kecelakaan, penyakit, cacat, atau situasi darurat lainnya. Program ini memberikan manfaat kepada karyawan atau keluarganya jika terjadi kejadian yang dicakup oleh polis asuransi.

Program asuransi karyawan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kebutuhan perusahaan. Karyawan biasanya akan menerima informasi terperinci tentang manfaat dan persyaratan dari majikan mereka. Penting bagi karyawan untuk memahami manfaat yang mereka miliki dan cara memanfaatkannya saat diperlukan.

Baca juga: JHT: Pengertian dan Aturan Program Jaminan Hari Tua dari BPJS KT

Ketentuan pemberian jaminan kesehatan oleh perusahaan

Jaminan kesehatan karyawan di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Beberapa aturan yang relevan mengenai jaminan kesehatan karyawan di Indonesia meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Undang-undang ini membentuk dasar sistem jaminan sosial nasional di Indonesia, yang mencakup jaminan kesehatan. SJSN bertujuan untuk melindungi hak-hak sosial warga negara, termasuk hak atas pelayanan kesehatan yang layak.

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Undang-undang ini mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertanggung jawab atas program jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia, termasuk karyawan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan kesehatan yang diatur oleh BPJS Kesehatan. Ini mencakup ketentuan-ketentuan terkait iuran, manfaat, dan administrasi program jaminan kesehatan.

4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Peraturan ini memberikan arah strategis bagi penyelenggaraan JKN, yang mencakup jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk karyawan.

5. Ketentuan Lainnya

Selain undang-undang dan peraturan di atas, ada juga aturan-aturan lebih spesifik yang mungkin diberlakukan oleh perusahaan untuk mengatur jaminan kesehatan karyawan, seperti perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.

Baca juga: Promosi Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja: Pendekatan Proaktif untuk Semua Industri

Perlukah perusahaan memberikan asuransi selain BPJS?

Menurut peraturan di Indonesia, perusahaan tidak diwajibkan memberikan jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan tambahan selain BPJS Kesehatan kepada karyawan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia, termasuk karyawan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Namun, banyak perusahaan di Indonesia memilih untuk memberikan asuransi kesehatan tambahan atau jaminan kesehatan swasta kepada karyawan sebagai salah satu bentuk manfaat atau kompensasi tambahan. Keputusan ini biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan strategi kompensasi mereka.

Beberapa alasan mengapa perusahaan memilih untuk memberikan asuransi kesehatan tambahan kepada karyawan meliputi:

1. Daya Tarik dan Retensi Karyawan

Program asuransi kesehatan tambahan dapat menjadi daya tarik untuk menarik dan mempertahankan bakat terbaik di perusahaan. Ini dapat meningkatkan kepuasan karyawan dan retensi.

2. Kesejahteraan Karyawan

Program ini membantu melindungi kesejahteraan dan kesehatan karyawan, serta keluarga mereka. Ini dapat membantu mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat biaya kesehatan yang tinggi.

3. Paket Kompensasi yang Komprehensif

Memberikan asuransi kesehatan tambahan adalah bagian dari upaya perusahaan untuk menyediakan paket kompensasi yang komprehensif kepada karyawan. Ini dapat melengkapi manfaat lain seperti gaji, tunjangan, dan pensiun.

4. Keunggulan Bersaing

Dalam persaingan untuk menarik bakat terbaik, perusahaan sering kali bersaing dengan penawaran manfaat yang lebih baik. Menyediakan asuransi kesehatan tambahan dapat memberikan keunggulan dalam hal ini.

5. Dampak Positif pada Produktivitas

Karyawan yang merasa terlindungi secara finansial dalam hal kesehatan cenderung lebih produktif karena lebih tenang secara finansial dan lebih mungkin untuk mencari perawatan medis yang diperlukan.

Meskipun perusahaan tidak diwajibkan memberikan asuransi kesehatan tambahan, keputusan untuk melakukannya seringkali dianggap sebagai investasi dalam sumber daya manusia dan kesejahteraan karyawan. Hal ini juga dapat membantu perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.

Baca juga: Ini Manfaat Memiliki Asuransi Saat Pandemi!

Lindungi kesehatan finansial karyawan dengan Benefits by GreatDay HR

asuransi perusahaan untuk karyawan gdhr

Selain kesehatan jiwa raga karyawan, kesehatan finansial karyawan juga perlu dijamin. Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk membantu menjamin kesejahteraan karyawan dari  segi finansial adalah dengan menyediakan program pinjaman karyawan. Meskipun demikian, masih banyak perusahaan yang khawatir dengan fasilitas ini karena risikonya.

Benefits by GreatDay HR memberikan solusi keuangan bagi karyawan melalui fitur-fitur pendukung finansial yaitu Cash Advance dan Top Up & Bills. Melalui fitur Cash Advance, karyawan bisa menarik gaji lebih awal dari tanggal gajian.

Karyawan juga tidak perlu khawatir akan bunga dan cicilan. Sebab, program ini bukanlah program pinjaman. Dana yang ditarik adalah gaji karyawan sendiri dan akan langsung dipotong secara otomatis saat tanggal gajian. Selain itu, melalui Top Up & Bills, karyawan dapat membayar berbagai tagihan, membeli pulsa, dan mengisi saldo uang elektronik dengan mudah.

Semua bisa dilakukan di satu aplikasi saja! Segera berlangganan dan unduh aplikasi GreatDay HR sekarang juga! Klik di sini untuk informasi lebih lengkap.

Baca juga: Wajib Tahu Cara Hitung BPJS Kesehatan Perusahaan!

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email