Pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Dalam menolong masyarakat di tengah ketidakpastian yang ada, pajak yang sebenarnya merupakan sumber penerimaan kepada negara justru diberikan secara khusus kepada masyarakat berupa insentif. Ini terlihat dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang resmi memperpanjang insentif pajak hingga akhir 2021.
Pada bulan Juli 2021 lalu, Kemenkeu telah menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.03/2021 menjadi nomor 82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir Desember 2021.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, insentif pajak juga merupakan salah satu upaya dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Insentif pajak dinilai sangat membantu untuk menjaga arus kas melalui pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Lalu, apa saja bentuk insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya badan usaha? Yuk, cari tahu daftar insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021 sekarang!
Sebelum membahas lebih jauh mengenai insentif apa saja yang diberikan oleh Pemerintah, Anda perlu mengetahui beberapa ketentuan peralihan antara PMK nomor 9/PMK.03/2021 dengan PMK nomor 82/PMK.03/2021 untuk mendapatkan insentif pajak hingga akhir Desember 2021, yaitu
Adapun insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021, antara lain:
PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis insentif pajak yang ditanggung oleh Pemerintah. Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui untuk mendapatkan insentif pajak PPh Pasal 21, yaitu:
Selain itu, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP (ditanggung Pemerintah) memiliki perbedaan dengan peraturan sebelumnya.
Yaitu, dimana jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan PMK nomor 9/PMK.03/2021 berlaku untuk wajib pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan kawasan berserikat kini sudah tidak berlaku lagi dalam peraturan terbaru meskipun KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) untuk sektor tertentu masih sama yaitu 1.189. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa untuk wajib pajak KITE dan kawasan berserikat sudah tidak mendapatkan insentif pajak.
Untuk hal esensial lain seperti penyampaian permohonan dan laporan realisasi masih sama dengan peraturan sebelumnya, hanya saja dalam PMK nomor 82/PMK.03/2021 insentif pajak PPh Pasal 21 diperpanjang hingga Desember 2021.
Berikut merupakan kriteria karyawan yang berhak untuk mendapatkan insentif pajak PPh Pasal 21:
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Pasal 1 angka 15 PER-16/PJ/2016, dipaparkan bahwa penghasilan tetap dan teratur adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan imbalan yang diberikan secara berkala atas dasar ketentuan yang telah ditetapkan oleh badan usaha (pemberi kerja).
Lalu, bagaimana caranya agar perusahaan Anda bisa mendapatkan insentif pajak PPh Pasal 21? Berikut mekanisme pengajuannya:
Berikut adalah contoh Perhitungan PPh Pasal 21 DTP yang dibagikan oleh MUC Consulting pada saat Online Seminar, 7 September 2021 lalu.
Lebih dari itu, benefit yang diberikan oleh pemerintah atas insentif pajak PPh Pasal 21 adalah karyawan mendapatkan kenaikan take home pay dan daya beli karyawan juga akan meningkat.
MUC Consulting juga memberikan saran dan pertimbangan bagi badan usaha untuk merasakan fasilitas insentif pajak 2021, yaitu
Fasilitas insentif PPh Pasal 22 yang diberikan oleh Pemerintah adalah bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Terdapat beberapa perubahan ketentuan untuk PMK nomor 82/PMK.03/2021, yaitu Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menjadi 123 dan tidak berlaku untuk wajib pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan kawasan berserikat.
Kriteria wajib pajak yang bisa menerima insentif PPh Pasal 22 adalah
PPh Pasal 22 pastinya memberikan benefit kepada badan usaha, berupa:
Tidak hanya itu, dalam upaya untuk mendapatkan fasilitas insentif ini, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh badan usaha sebagai saran dan pertimbangan:
Insentif pajak PPh Pasal 25 yang diberikan oleh pemerintah adalah dalam bentuk pengurangan angsuran. Berdasarkan PMK nomor 82/PMK.03/2021, ketentuan PPh Pasal 25 yang berubah dari peraturan sebelumnya, antara lain:
Beberapa keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh badan usaha dari insentif pajak ini adalah
Namun, terdapat beberapa saran dan pertimbangan yang harus diperhatikan oleh perusahaan Anda sebelum menikmati insentif pajak PPh Pasal 25:
UMKM merupakan bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, badan usaha kecil, dan memiliki laba dibawah Rp 4.000.000. Khusus untuk UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh Final. Tujuan diberlakukannya fasilitas ini adalah untuk meringankan beban wajib pajak UMKM karena para pelaku usaha tidak perlu melakukan pembayaran PPh Final selama insentif ini berlaku.
Selain itu, pemerintah menganggap bahwa UMKM merupakan pelaku usaha yang juga memberikan kekuatan bagi kondisi ekonomi di Indonesia selama masa pandemi. Sehingga, diharapkan dengan adanya insentif PPh Final dapat membantu UMKM untuk tetap bertahan di tengah pandemi saat ini.
Secara umum, ketentuan untuk insentif pajak PPh Final masih sama dengan PMK nomor 9/PMK.03/2021, hanya saja dalam peraturan terbaru pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2021. Sehingga, selama wajib pajak masuk dalam kategori UMKM berhak mendapatkan fasilitas ini.
Sama seperti pemberian insentif pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, PPh Final juga memiliki kriteria bagi penerima insentif yaitu:
Jika Anda adalah seorang pelaku usaha UMKM, keuntungan yang akan didapatkan atas pemberian insentif PPh Final adalah penurunan beban pajak usaha dan akan ada dana tambahan untuk pengeluaran yang bersifat produktif.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, pemerintah membuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pemberian insentif pajak. Kali ini, pemerintah memberikan insentif PPN Atas Sewa Ruangan yang diatur dalam PMK nomor 102/PMK.010/2021, bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa toko atau gerai pedagang eceran.
Adapun kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan insentif ini adalah pedagang eceran, pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen tingkat akhir.
Selain itu, pengertian dari sewa ruangan itu sendiri merupakan ruangan berupa toko atau outlet yang bisa berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan, pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi, dan lainnya.
Perlu diketahui bahwa pemberian insentif ini hanya berlaku dari Agustus hingga Oktober 2021 dan ditagihkan pada bulan Agustus hingga November 2021. Apabila wajib pajak melakukan pengajuan diluar dari jangka waktu yang telah ditentukan, maka insentif tidak bisa diberikan.
Fasilitas insentif PPN atas sewa ruangan tidak hanya dihitung dari nilai sewa, tetapi juga termasuk service charge yang ditagihkan bersamaan dengan jasa sewa.
Para PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki kewajiban sebagai pemberi sewa jika ingin mendapatkan insentif PPN atas sewa ruangan, yaitu:
Adapun berbagai keuntungan yang didapatkan oleh pedagang eceran untuk insentif PPN ini, antara lain:
Restitusi PPN atau yang juga disebut sebagai pengembalian pendahuluan PPN merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian pendahuluan PPN adalah proses restitusi tanpa adanya proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak atau SKPKP yang dikeluarkan paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. Umumnya, proses restitusi SKPKP yang melalui pemeriksaan ini bisa berlangsung selama 1 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan. Sehingga, fasilitas restitusi PPN ini dapat membantu pengusaha untuk mendapatkan cash flow.
Perpanjangan insentif restitusi PPN diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 yang diperpanjang hingga Desember 2021 dan hanya berlaku bagi 132 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) saja.
Secara umum, mekanisme dan kriteria bagi pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas restitusi PPN adalah
Selain kriteria wajib pajak untuk mendapatkan insentif restitusi PPN, terdapat pula kriteria SPT yang bisa mendapatkan fasilitas ini, yaitu SPT PPN Masa Pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 yang sudah termasuk SPT pembetulannya dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
Keuntungan yang didapatkan oleh badan usaha atas fasilitas ini adalah penambahan dana bagi perusahaan yang dapat digunakan untuk pengeluaran bersifat produktif.
Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah terhadap badan usaha yang terakhir adalah sumbangan. Bentuk sumbangan yang didapatkan berupa pengurangan penghasilan bruto perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2020.
Sumbangan yang diberikan terbatas kepada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan merupakan sumbangan yang dapat dijadikan pengurangan dan diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan pemanfaatan harta tanpa kompensasi.
Namun, terdapat beberapa persyaratan untuk memenuhi sumbangan tersebut, yaitu:
Selain itu, untuk bukti penerimaan sumbangan harus memuat beberapa keterangan diantaranya:
Manfaat yang didapatkan oleh badan usaha atas sumbangan sebagai deductible expense ini yaitu perusahaan dapat membebankan biaya sumbangan, potensi penurunan jumlah PPh Badan terutang, dan kenaikan angka laba setelah pajak.
Adapun beberapa saran dan pertimbangan yang perlu ditinjau lebih lanjut oleh badan usaha terkait fasilitas ini adalah perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap agar biaya yang dikeluarkan dapat dimanfaatkan sebagai pengurangan penghasilan bruto. Apabila perusahaan tidak melengkapi dokumen pendukung maka besarnya biaya yang dikeluarkan dapat dikoreksi oleh kantor pajak.
Insentif pajak sebagai salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021, fasilitas yang dapat dirasakan oleh badan usaha adalah insentif pajak untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPh final UMKM, PPN atas sewa ruangan, restitusi PPN, dan sumbangan sebagai penghasilan bruto.
Masing-masing insentif pajak tersebut memiliki kriteria, ketentuan, dan benefit serta pertimbangan yang bisa ditinjau kembali oleh badan usaha.
Segera manfaatkan fasilitas perpanjangan insentif pajak hingga Desember 2021 sekarang! Dan terus ikuti berbagai topik menarik lainnya untuk mendapatkan insight terbaru hanya dalam GreatDay Connect Online Seminar!
Written by: Verencia Augusta
Edited by: Muhammad Rifqi Renanda