Hubungi Sales

Perpanjangan Insentif Pajak 2021, Benefit Apa Saja Yang Didapatkan Badan Usaha?

Rizka Maria Merdeka | November 8, 2021 | HRIS
by GreatDay HR

Pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Dalam menolong masyarakat di tengah ketidakpastian yang ada, pajak yang sebenarnya merupakan sumber penerimaan kepada negara justru diberikan secara khusus kepada masyarakat berupa insentif. Ini terlihat dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang resmi memperpanjang insentif pajak hingga akhir 2021. 

Pada bulan Juli 2021 lalu, Kemenkeu telah menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.03/2021 menjadi nomor 82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat hingga akhir Desember 2021. 

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, insentif pajak juga merupakan salah satu upaya dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. Insentif pajak dinilai sangat membantu untuk menjaga arus kas melalui pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. 

Lalu, apa saja bentuk insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya badan usaha? Yuk, cari tahu daftar insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021 sekarang! 

Jenis, Benefit, Saran, dan Pertimbangan Insentif Pajak 2021

Sebelum membahas lebih jauh mengenai insentif apa saja yang diberikan oleh Pemerintah, Anda perlu mengetahui beberapa ketentuan peralihan antara PMK nomor 9/PMK.03/2021 dengan PMK nomor 82/PMK.03/2021 untuk mendapatkan insentif pajak hingga akhir Desember 2021, yaitu 

  1. Wajib pajak yang sudah menyampaikan permohonan pada PMK nomor 9/PMK.03/2021 wajib menyampaikan permohonan kembali untuk mendapatkan insentif. 
  2. Penyampaian pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pajak sejak masa pajak Juli 2021 paling lambat disampaikan tanggal 15 Agustus 2021. Dan apabila terdapat pembetulan laporan realisasi untuk masa pajak Januari hingga Juni 2021, maka pembetulan tersebut paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2021. 

Adapun insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021, antara lain: 

PPh Pasal 21 

PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis insentif pajak yang ditanggung oleh Pemerintah. Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui untuk mendapatkan insentif pajak PPh Pasal 21, yaitu: 

  • PPh Pasal 21 DTP (ditanggung Pemerintah) diberikan untuk masa pajak Juli hingga Desember 2021 
  • PPh Pasal 21 DTP (ditanggung Pemerintah) wajib diberikan dalam bentuk tunai kepada karyawan, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh Pasal 21 karyawan. 
  • PPh Pasal 21 DTP (ditanggung Pemerintah) bagi karyawan tidak diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan.

Selain itu, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP (ditanggung Pemerintah) memiliki perbedaan dengan peraturan sebelumnya. 

Yaitu, dimana jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan PMK nomor 9/PMK.03/2021 berlaku untuk wajib pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan kawasan berserikat kini sudah tidak berlaku lagi dalam peraturan terbaru meskipun KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) untuk sektor tertentu masih sama yaitu 1.189. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa untuk wajib pajak KITE dan kawasan berserikat sudah tidak mendapatkan insentif pajak. 

Untuk hal esensial lain seperti penyampaian permohonan dan laporan realisasi masih sama dengan peraturan sebelumnya, hanya saja dalam PMK nomor 82/PMK.03/2021 insentif pajak PPh Pasal 21 diperpanjang hingga Desember 2021. 

Berikut merupakan kriteria karyawan yang berhak untuk mendapatkan insentif pajak PPh Pasal 21: 

  • Menerima penghasilan dari pemberi kerja, dimana KLU badan usaha sesuai dengan peraturan nomor 82/PMK.03/2021. 
  • Karyawan wajib memiliki NPWP 
  • Karyawan yang menerima penghasilan tetap dan teratur yang jika disetahunkan tidak melebihi Rp 200.000.000. Selain itu, uang THR juga tidak dihitung sebagai penghasilan yang pajaknya ditanggung oleh Pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Pasal 1 angka 15 PER-16/PJ/2016, dipaparkan bahwa penghasilan tetap dan teratur adalah penghasilan berupa gaji, tunjangan, dan imbalan yang diberikan secara berkala atas dasar ketentuan yang telah ditetapkan oleh badan usaha (pemberi kerja). 

Lalu, bagaimana caranya agar perusahaan Anda bisa mendapatkan insentif pajak PPh Pasal 21? Berikut mekanisme pengajuannya: 

  • Pengajuan disampaikan secara online melalui DJP Online, pada menu KSWP dan ditujukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
  • Insentif pajak PPh Pasal 21 akan diberikan hingga Desember 2021 
  • Jika perusahaan tidak memenuhi kriteria, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa perusahaan tidak berhak mendapatkan insentif. 
  • Jika perusahaan mendapatkan persetujuan untuk memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 21, maka perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi, dengan memperhatikan hal-hal berikut: 
    • Pelaporan realisasi wajib diisi lengkap dan tepat sesuai dengan format yang ditentukan dalam lampiran PMK nomor 82/PMK.03/2021 yang dilaporkan melalui DJP Online. 
    • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21 diberikan keterangan tulisan “PPh Pasal 21 DTP Eks PMK nomor 82/PMK.03/2021”, yang nantinya juga dilampirkan dalam laporan realisasi. 
    • Perusahaan wajib melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Berikut adalah contoh Perhitungan PPh Pasal 21 DTP yang dibagikan oleh MUC Consulting pada saat Online Seminar, 7 September 2021 lalu. 

Lebih dari itu, benefit yang diberikan oleh pemerintah atas insentif pajak PPh Pasal 21 adalah karyawan mendapatkan kenaikan take home pay dan daya beli karyawan juga akan meningkat. 

MUC Consulting juga memberikan saran dan pertimbangan bagi badan usaha untuk merasakan fasilitas insentif pajak 2021, yaitu 

  • Perusahaan harus membuat, menyusun, dan memberikan laporan realisasi pajak dengan tepat. Apabila perusahaan terlambat mengirimkan laporan realisasi, maka PPh Pasal 21 harus disetorkan kembali ke kas negara dan dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran. 
  • Perusahaan memastikan perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur dan tidak teratur sesuai dengan definisi dari penghasilan tersebut dikarenakan insentif hanya diberikan untuk penghasilan teratur. 

PPh Pasal 22

Fasilitas insentif PPh Pasal 22 yang diberikan oleh Pemerintah adalah bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Terdapat beberapa perubahan ketentuan untuk PMK nomor 82/PMK.03/2021, yaitu Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menjadi 123 dan tidak berlaku untuk wajib pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan kawasan berserikat.

Kriteria wajib pajak yang bisa menerima insentif PPh Pasal 22 adalah 

  • Wajib pajak yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan PMK nomor 82/PMK.03/2021. 
  • Wajib pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB). 

PPh Pasal 22 pastinya memberikan benefit kepada badan usaha, berupa: 

  • Penurunan beban pajak perusahaan 
  • Adanya tambahan dana untuk perusahaan yang dapat digunakan sebagai pengeluaran yang bersifat produktif 
  • Selain itu, insentif PPh Pasal 21 mampu mengurangi potensi hasil perhitungan PPh badan lebih bayar

Tidak hanya itu, dalam upaya untuk mendapatkan fasilitas insentif ini, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh badan usaha sebagai saran dan pertimbangan:

  1. Perusahaan sebaiknya tidak memanfaatkan insentif pajak jika laba perusahaan sama atau lebih besar selama pandemi Covid-19. Hal ini akan berpotensi pada kenaikan PPh Pasal 29 dan angsuran PPh Pasal 25 yang lebih besar untuk tahun berikutnya. 
  2. Apabila perusahaan ingin mendapatkan insentif PPh Pasal 22 tetapi telat menyampaikan laporan realisasi, perusahaan dapat segera melakukan penyetoran kembali PPh Pasal 22. Dan besarnya PPh Pasal 22 yang disetorkan dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai kredit pajak PPh Badan. 

PPh Pasal 25 

Insentif pajak PPh Pasal 25 yang diberikan oleh pemerintah adalah dalam bentuk pengurangan angsuran. Berdasarkan PMK nomor 82/PMK.03/2021, ketentuan PPh Pasal 25 yang berubah dari peraturan sebelumnya, antara lain: 

  • PPh Pasal 25 akan dikenakan pengurangan angsuran sebesar 50% 
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk PPh Pasal 25 sebanyak 216 KLU dan tidak termasuk wajib pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) serta kawasan berserikat
  • PPh Pasal 25 berlaku sejak Masa Pajak Pemberitahuan disampaikan, yakni Juli s.d Desember 2021

Beberapa keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh badan usaha dari insentif pajak ini adalah 

  • Adanya penurunan beban pajak perusahaan 
  • Adanya tambahan dana bagi perusahaan yang dapat digunakan untuk pengeluaran yang bersifat produktif 
  • Adanya potensi mengurangi hasil perhitungan PPh badan lebih bayar

Namun, terdapat beberapa saran dan pertimbangan yang harus diperhatikan oleh perusahaan Anda sebelum menikmati insentif pajak PPh Pasal 25: 

  • Jika laba perusahaan sama atau mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19, sebaiknya perusahaan tidak memanfaatkan fasilitas ini. Perusahaan berpotensi akan mengalami kenaikan PPh Pasal 29. 
  • Perusahaan sebaiknya segera melakukan penyetoran kembali PPh Pasal 25 apabila terlambat menyampaikan laporan realisasi. Besarnya PPh Pasal 25 yang disetorkan dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai kredit pajak PPh Badan. 

PPh Final (UMKM) 

UMKM merupakan bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, badan usaha kecil, dan memiliki laba dibawah Rp 4.000.000. Khusus untuk UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak berupa PPh Final. Tujuan diberlakukannya fasilitas ini adalah untuk meringankan beban wajib pajak UMKM karena para pelaku usaha tidak perlu melakukan pembayaran PPh Final selama insentif ini berlaku. 

Selain itu, pemerintah menganggap bahwa UMKM merupakan pelaku usaha yang juga memberikan kekuatan bagi kondisi ekonomi di Indonesia selama masa pandemi. Sehingga, diharapkan dengan adanya insentif PPh Final dapat membantu UMKM untuk tetap bertahan di tengah pandemi saat ini. 

Secara umum, ketentuan untuk insentif pajak PPh Final masih sama dengan PMK nomor 9/PMK.03/2021, hanya saja dalam peraturan terbaru pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2021. Sehingga, selama wajib pajak masuk dalam kategori UMKM berhak mendapatkan fasilitas ini.  

Sama seperti pemberian insentif pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, PPh Final juga memiliki kriteria bagi penerima insentif yaitu: 

  • Wajib pajak memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Th. 2018 
  • Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi PPh Final paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak
  • Bagi wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, laporan realisasi dapat diberlakukan sebagai permohonan Surat Keterangan selama wajib pajak telah memenuhi ketentuan PMK nomor 9/PMK.03/2021 

Jika Anda adalah seorang pelaku usaha UMKM, keuntungan yang akan didapatkan atas pemberian insentif PPh Final adalah penurunan beban pajak usaha dan akan ada dana tambahan untuk pengeluaran yang bersifat produktif. 

PPN Atas Sewa Ruangan 

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, pemerintah membuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pemberian insentif pajak. Kali ini, pemerintah memberikan insentif PPN Atas Sewa Ruangan yang diatur dalam PMK nomor 102/PMK.010/2021, bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa toko atau gerai pedagang eceran. 

Adapun kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan insentif ini adalah pedagang eceran, pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen tingkat akhir. 

Selain itu, pengertian dari sewa ruangan itu sendiri merupakan ruangan berupa toko atau outlet yang bisa berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan, pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi, dan lainnya. 

Perlu diketahui bahwa pemberian insentif ini hanya berlaku dari Agustus hingga Oktober 2021 dan ditagihkan pada bulan Agustus hingga November 2021. Apabila wajib pajak melakukan pengajuan diluar dari jangka waktu yang telah ditentukan, maka insentif tidak bisa diberikan. 

Fasilitas insentif PPN atas sewa ruangan tidak hanya dihitung dari nilai sewa, tetapi juga termasuk service charge yang ditagihkan bersamaan dengan jasa sewa. 

Para PKP (Pengusaha Kena Pajak) memiliki kewajiban sebagai pemberi sewa jika ingin mendapatkan insentif PPN atas sewa ruangan, yaitu: 

  • Membuat faktur pajak yang mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 102/PMK.010/2021” dengan cara memilih CAP tersebut pada aplikasi e-faktur: 
    • Kode jenis transaksi 07, dengan DPP 100% dari nilai penggantian 
    • Mencantumkan frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokal, bulan sewa jasa ruangan atau bangunan pada kolom nama jasa
  • Laporan realisasi 
    • Faktur pajak yang dibuat dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan dibuat setiap masa pajak sesuai masa pembuatan faktur pajak paling lambat akhir bulan berikutnya. 

Adapun berbagai keuntungan yang didapatkan oleh pedagang eceran untuk insentif PPN ini, antara lain: 

  • Adanya penurunan beban pajak perusahaan 
  • Adanya tambahan dana bagi pedagang eceran yang dapat digunakan untuk pengeluaran yang bersifat produktif 
  • Fasilitas yang diberikan oleh pedagang eceran tidak berdasarkan pada besaran peredaran brutonya dan persentase kegiatan usaha eceran terhadap seluruh kegiatan usaha

Restitusi PPN 

Restitusi PPN atau yang juga disebut sebagai pengembalian pendahuluan PPN merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian pendahuluan PPN adalah proses restitusi tanpa adanya proses pemeriksaan terlebih dahulu. 

Insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak atau SKPKP yang dikeluarkan paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. Umumnya, proses restitusi SKPKP yang melalui pemeriksaan ini bisa berlangsung selama 1 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan. Sehingga, fasilitas restitusi PPN ini dapat membantu pengusaha untuk mendapatkan cash flow

Perpanjangan insentif restitusi PPN diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 yang diperpanjang hingga Desember 2021 dan hanya berlaku bagi 132 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) saja. 

Secara umum, mekanisme dan kriteria bagi pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas restitusi PPN adalah 

  1. Mekanisme restitusi PPN 
  • Berdasarkan pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN, wajib pajak akan ditetapkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) berisiko rendah
  • Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor produk atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungutan PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN
  1. Kriteria wajib pajak yang mendapatkan insentif restitusi PPN 
  • Wajib pajak memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan lampiran huruf I yang telah dilaporkan dalam SPT Badan 2019 
  • Wajib pajak menyampaikan restitusi SPT Masa PPN Lebih Bayar paling banyak Rp 5M. 

Selain kriteria wajib pajak untuk mendapatkan insentif restitusi PPN, terdapat pula kriteria SPT yang bisa mendapatkan fasilitas ini, yaitu SPT PPN Masa Pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 yang sudah termasuk SPT pembetulannya dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. 

Keuntungan yang didapatkan oleh badan usaha atas fasilitas ini adalah penambahan dana bagi perusahaan yang dapat digunakan untuk pengeluaran bersifat produktif. 

Sumbangan 

Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah terhadap badan usaha yang terakhir adalah sumbangan. Bentuk sumbangan yang didapatkan berupa pengurangan penghasilan bruto perusahaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2020. 

Sumbangan yang diberikan terbatas kepada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan merupakan sumbangan yang dapat dijadikan pengurangan dan diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan pemanfaatan harta tanpa kompensasi. 

Namun, terdapat beberapa persyaratan untuk memenuhi sumbangan tersebut, yaitu:

  • Harus didukung oleh bukti penerimaan sumbangan 
  • Penerima harus memiliki NPWP 
  • Wajib pajak harus membuat daftar nominatif sumbangan 
  • Penerima harus menyampaikan laporan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan

Selain itu, untuk bukti penerimaan sumbangan harus memuat beberapa keterangan diantaranya: 

  • Nama, alamat, dan NPWP dari pemberi sumbangan dan penyelenggara 
  • Tanggal, bentuk, dan nilai sumbangan itu sendiri 

Manfaat yang didapatkan oleh badan usaha atas sumbangan sebagai deductible expense ini yaitu perusahaan dapat membebankan biaya sumbangan, potensi penurunan jumlah PPh Badan terutang, dan kenaikan angka laba setelah pajak. 

Adapun beberapa saran dan pertimbangan yang perlu ditinjau lebih lanjut oleh badan usaha terkait fasilitas ini adalah perusahaan perlu menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap agar biaya yang dikeluarkan dapat dimanfaatkan sebagai pengurangan penghasilan bruto. Apabila perusahaan tidak melengkapi dokumen pendukung maka besarnya biaya yang dikeluarkan dapat dikoreksi oleh kantor pajak. 

Kesimpulan

Insentif pajak sebagai salah satu program yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi Covid-19. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021, fasilitas yang dapat dirasakan oleh badan usaha adalah insentif pajak untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPh final UMKM, PPN atas sewa ruangan, restitusi PPN, dan sumbangan sebagai penghasilan bruto. 

Masing-masing insentif pajak tersebut memiliki kriteria, ketentuan, dan benefit serta pertimbangan yang bisa ditinjau kembali oleh badan usaha. 
Segera manfaatkan fasilitas perpanjangan insentif pajak hingga Desember 2021 sekarang! Dan terus ikuti berbagai topik menarik lainnya untuk mendapatkan insight terbaru hanya dalam GreatDay Connect Online Seminar!

Written by: Verencia Augusta

Edited by: Muhammad Rifqi Renanda

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email