Gaji merupakan hak setiap para pekerja dan menjadi tanggung jawab dari tim HR dan finance dalam pelaksanaannya. Sehingga tidak dapat disepelekan, bahkan dianggap hal yang krusial bagi pemerintah. Terlihat dari adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 maupun Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 78 Tahun 2015.
Dari peraturan pemerintah tersebut dapat ditemukan jika ada 5 komponen yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penggajian karyawan.
Tertulis jelas dalam Pasal 17 ayat 1 yang dimana peraturan tersebut berisi jika pengusaha boleh meminta tanggung jawab sepenuhnya atas hasil pekerjaa, tanggung jawab, dan tugas yang dijanjikan, namun juga wajib membayar upah atas imbalan pekerjaan tersebut.
Bahkan pengusaha wajib membayarkan upah meskipun karyawan tidak dapat bekerja dengan alasan khusus yang disebutkan dalam Pasal 93 seperti
Menjadi suatu kewajiban jika perusahaan yaitu divisi terkait tim HR dan finance wajib menunjukan slip gaji karyawan, yang berisi rincian upah pokok, tunjangan tetap, potongan pajak (PPh21), gaji pokok, dan uang lembur yang diterima, seperti yang tertulis pada Pasal 17 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan.
Dengan memberikan slip gaji inilah nantinya karyawan dapat melakukan pengecekan ulang, apakah upah yang diterima sudah sesuai dengan jumlah kehadiran, lembur, hingga manfaat lainnya, yang telah tertulis dalam perjanjian kedua belah pihak.
Namun harus diakui dalam proses pelaksanaannya kerap kali dapat terjadi kesalahan. Pasalnya metode penggajian manual yang masih digunakan beberapa perusahaan, memang lebih rumit dan membutuhkan ketelitian tinggi. Sehingga sangat disarankan untuk menggunakan payroll software otomatis seperti GreatDay HR yang dapat menghitung gaji secara akurat dan sesuai dengan hukum yang berlaku pada Undang-Undang.
Tak hanya itu software berbasis SAAS ini memudahkan tim HR untuk menambahkan komponen gaji yang berbeda, serta memberi kebebasan untuk mengatur siklus gaji sesuai waktu yang telah disepakati bersama.
Setiap pekerja memiliki satuan waktu yang berbeda-beda baik mendapat upah secara harian, mingguan atau bulanan. Waktu pembayaran inilah yang membedakan pembayaran setiap orang berada pada kurun waktu yang berbeda.
Semua perihal di atas harus telah disepakati dalam perjanjian kerja, dan telah diatur dalam pasal 18. Jika terjadi keterlambatan lebih dari tiga hari, maka perusahaan akan membayar denda seperti yang tertulis dalam Pasal 55.
Jika ditelusuri lebih lanjut salah satu penyebab keterlambatan adalah sistem perhitungan yang kurang efektif, apalagi jika memiliki jumlah karyawan yang berjumlah cukup banyak. Untuk solusi dari permasalahan ini adalah dengan menggunakan aplikasi manajeman sumber daya manusia.
Seperti yang tercantum pada Pasal 21upah tidak boleh diberikan dalam bentuk barang. Karena berlandaskan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 88, upah merupakan penghasilan yang berguna untuk memenuhi penghidupan bagi manusia. Sehingga harus menggunakan alat tukar yang sah, agar dapat digunakan untuk berbagai macam-macam kebutuhan.
Setelah kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan telah bersepakat, maka perusahaan harus memastikan jika ada pembayaran yang diterima sesuai dengan tanggal perjanjian. Untuk hal ini perlu dilakukan antisipasi seperti menyetorkan uang penggajian, 3 hari sebelumnya karena adanya proses transfer antar-bank.
Namun jika ingin mempermudah proses ini Anda bisa menggunakan aplikasi payroll otomatis yang dapat dilakukan secara efektif, hanya menggunakan satu aplikasi. Semua data kehadiran, lembur, cuti karyawan sudah terintergrasi langsung dengan sistem sehingga tidak perlu khawatir akan penghitungannya.