Hubungi Sales

Pengertian, Tarif Pajak, Wajib Pajak dan Contoh Perhitungan PPh 21

Rizka Maria Merdeka | September 2, 2021 | Keuangan
by GreatDay HR

Karyawan berperan besar dalam kemajuan suatu perusahaan. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus diperhatikan. Salah satu hal yang dapat menunjang ketentraman karyawan adalah menerima penghasilan yang sudah dipotong pajak PPh 21.

Hal ini karena artinya mereka sudah menerima penghasilan bersih mereka dan mengurangi kemungkinan bermasalah dengan perpajakan. Namun, apakah PPh 21 sebenarnya? Bagaimana cara perhitungannya? 

Dalam artikel ini, GreatDay HR akan memberikan panduan lengkap mengenai PPh 21. Dari Undang-undang yang mengatur PPh 21 dan contoh perhitungan PPh 21 karyawan, kami akan bahas tuntas semuanya.

Tanpa basa-basi lagi, mari kita mulai.

Apa Itu PPh 21?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

PPh 21 umumnya berhubungan dengan pajak pada sistem penggajian suatu organisasi dan memotong penghasilan dari seorang wajib pajak. Padahal, PPh Pasal 21 tidak hanya terbatas pada pendapatan seseorang di dalam perusahaan saja. 

Berikut adalah lima kategori penghasilan yang dikenakan PPh 21:

  1. Penghasilan bagi Pegawai Tetap
  2. Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap
  3. Penghasilan bagi Bukan Pegawai
  4. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
  5. Penghasilan Lainnya

Undang-Undang PPh 21

Selanjutnya, Anda perlu mengetahui apa saja peraturan dan undang-undang yang mengatur PPh 21. Berikut adalah tujuh ketentuan hukum yang digunakan untuk menjadi acuan PPh 21:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 hingga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 68/2009 mengenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
  5. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 mengenai penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang Pajak Penghasilan.
  6. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Baca juga: Serba Serbi Pajak yang Wajib Kamu Baca! 

Wajib Pajak PPh 21

Wajib Pajak PPh Pasal 21 adalah karyawan atau siapapun yang menerima uang pesangon, pensiun, tunjangan dan jaminan hari tua, ahli waris dan bukan termasuk yang mendapatkan penghasilan yang berhubungan dengan pemberian jasa.

Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja yang melakukan pekerjaan bebas seperti arsitek, akuntan, dokter, konsultan, notaris, atau pengacara.
  2. Tenaga ahli yang bekerja di bidang seni seperti musisi, aktor, sutradara, pelukis, dan berbagai pekerjaan lainnya.
  3. Pemberi jasa komputer dan teknologi lainnya seperti pembuat aplikasi, telekomunikasi, fotografi, mekatronika, dan berbagai penyedia jasa lainnya.
  4. Pelatih, olahragawam dan berbagai pekerjaan lain di bidang olahraga.
  5. Penerjemah, peneliti dan semua pekerjaan yang berhubungan dengan pendidikan.
  6. Dewan pengawas yang tidak merangkap jabatan sebagai pekerja tetap atau anggota komisaris.
  7. Penerima uang dari segala jenis lomba, baik ilmu pengetahuan, olahraga, teknologi, dan lain sebagainya.
  8. Mantan pegawai sebuah perusahaan.

Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21

Selanjutnya, Anda perlu mengetahui mengapa lima penghasilan yang telah dijelaskan sebelumnya dipotong dan berdasarkan apa. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 sudah diatur dalam Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016.

Berikut penjelasannya:

  1. Pribadi yang termasuk Penghasilan Kena Pajak adalah:
  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan lebih dari Rp 4.500.000 per bulan
  • Bukan pegawai yang menerima imbalan secara berkesinambungan.
  1. Pribadi yang menerima pendapatan diatas Rp 450.000 per hari. Berlaku bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas yang mendapatkan upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan dengan penghasilan kumulatif selama satu bulan kalender belum lebih dari Rp 4.500.000.
  1. 50% dari penghasilan kotor atau bruto dan berlaku bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak berkesinambungan. 
  1. Jumlah penghasilan kotor atau bruto yang berlaku bagi penerima pendapatan selain penerima penghasilan seperti yang telah dijelaskan dalam nomor 1, 2, dan 3 sebelumnya. 

Penting untuk diketahui bahwa menghitung PPh 21 tidak hanya bersandar pada dasar pengenaan dan pemotongan. Terdapat berbagai cara untuk melakukan perhitungan PPh 21. Baca terus artikel ini untuk mengetahuinya ya!

Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh 21

Setelah mengetahui penghasilan apa saja yang dikenakan PPh 21, Anda perlu memahami bahwa tidak semua penghasilan dipotong PPh 21. 

Namun, apakah Anda mengetahui apa saja penghasilan yang tidak terkena potongan PPh 21? Perhatikan ulasan berikut untuk mengetahuinya.

  • Pembayaran dari asuransi dari perusahaan yang berhubungan dengan asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi beasiswa, dan asuransi dwiguna.
  • Penerimaan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, termasuk pajak penghasillan yang ditanggung oleh pemberi kerja dan pemerintah.
  • Beasiswa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf I UU PPh
  • Zakat yang didapatkan oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau telah disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan wajib lainnya bagi pemeluk agama yang telah diakui di Indonesia.
  • Iuran pensiun, iuran tunjangan hari tua, atau iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pihak yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Elemen Pajak PPh 21

Terdapat tiga hal yang termasuk sebagai elemen pajak PPh 21, yaitu:

  • Biaya Jabatan
  • Biaya pensiun
  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Perhatikan ulasan berikut untuk penjelasannya.

Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah pengeluaran dalam satu periode, biasanya satu tahun, yang berhubungan dengan pekerjaan. Biaya jabatan ini adalah 5% dari penghasilan kotor atau bruto dalam satu tahun dengan batas maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.

Biaya Pensiun 

Biaya pensiun merupakan biaya yang dikurangi dari penghasilan bruto bagi pihak-pihak yang berhak menjadi penerima pensiun. Besaran biaya pensiun sudah ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp 200.000 setiap bulannya atau Rp2.400.000 setiap tahunnya.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) adalah badan hukum publik yang bertugas untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. 

BPJS juga memiliki tanggung jawab langsung dengan presiden dengan kedua programnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk mempunyai asuransi kesehatan. Biaya yang dikeluarkan untuk BPJS Kesehatan ini adalah sebesar 1 persen dari gaji seorang karyawan setiap bulannya.

Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan berguna untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja melindungi seluruh pekerja. Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memotong 0,24% dari gaji karyawan setiap bulannya.
  • Jaminan Kematian (JK)  yang memotong 0,3% dari gaji karyawan per bulan.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengalokasikan 2% dari gaji karyawan per bulan.
  • Jaminan Pensiun (JP) yang memotong 1% dari gaji karyawan setiap bulannya.

Tarif PPh 21

Tarif pajak PPh 21 akan dibebankan kepada pihak-pihak yang wajib membayar pajak (Wajib Pajak) yang sudah berpenghasilan.

Sebelum mengetahui tarif pajak, Anda harus mengetahui tentang besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh 21 terlebih dahulu. 

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah penjelasan PKP dan PTKP:

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang dipotong secara berkala.

Pada pegawai tetap atau penerima pensiun, penghasilan dipotong dengan mengurangi Penghasilan Neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sedangkan, PKP pada pegawai tidak tetap dilakukan dengan mengurangi Penghasilan Bruto dengan PTKP.

Lalu, bagi pegawai yang termasuk dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, perhitungan PKP akan dikenakan 50% dari PKP jumlah penghasilan kotor yang telah dikurangi PTKP sebulan.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar Wajib Pajak dan keluarga setiap tahun. Dengan demikian, pengeluaran ini tidak akan dikenai dan tidak termasuk PPh 21.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK No. 101/PMK. 010/2016, jika penghasilan wajib pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000, maka ia tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Berikut penjelasan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang lebih lengkap.

  1. Rp54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan bagi wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin atau menikah tanpa tanggungan.
  3. Rp54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan bagi istri yang berpenghasilan sebesar nominal tersebut dan telah digabung dengan penghasilan suami.
  4. Rp4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan bagi setiap anggota keluarga kandung, keluarga dalam garis keturunan, dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Penting untuk diingat bahwa tarif PTKP yang tertulis diatas dan berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum berubah sejak tahun 2016.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Tarif Pajak dan Progresif PPh 21

Menurut Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, berikut adalah cara untuk menghitung tarif pajak pribadi dengan tarif progresif:

  1. Penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  2. Penghasilan Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  3. Penghasilan Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun akan dikenakan tarif sebesar 25%.
  4. Penghasilan lebih dari Rp500.000.000 per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Jika seorang wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka ia akan dikenakan tarif pajak 20% lebih besar daripada wajib pajak yang telah mempunyai NPWP.

Berbagai Cara Menghitung PPh 21

DJP memang telah mengatur cara menghitung PPh 21, namun kenyataannya, terdapat berbagai cara perhitungan PPh 21 yang diterapkan oleh berbagai perusahaan. Metode perhitungan tersebut bergantung dengan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh karyawan. 

Terdapat tiga cara menghitung PPh 21 yang paling umum, yaitu:

1. Metode Gross

Metode Gross atau Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak adalah cara menghitung PPh 21 yang dipakai ketika perusahaan tidak menanggung pajak karyawan dan merupakan yang paling umum digunakan. Hal ini berarti karyawan yang akan menanggung PPh 21 dan gaji atau take home pay yang didapat setiap bulannya sudah dipotong pajak oleh perusahaan.

Contoh, jika Anda ditawarkan gaji Rp 6.000.000, maka jumlah yang akan Anda dapatkan saat penggajian pasti akan lebih kecil karena telah dipotong pajak penghasilan. 

Berikut GreatDay HR berikan perhitungan metode gross secara sederhana yang telah dibebankan tarif pajak progresif:

  • Joni, pria lajang dan tidak mempunyai tanggungan (TK/0)
  • Gaji pokok: Rp 6.000.000 per bulan atau Rp 72.000.000 per tahun
  • Tarif PPh 21 Progresif: 15%
  • PPh 21 yang ditanggung karyawan: Rp 720.000/tahun atau Rp 60.000/bulan
  • Gaji bersih: Rp 5.940.000,00

2. Metode Gross-Up

Metode Gross-Up atau Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak adalah cara perhitungan PPh 21 dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang akan membayar pajak yang dipotong dari karyawan.

Dengan kata lain, metode gross-up akan menaikkan gaji seorang karyawan yang diberikan tunjangan pajak, sebesar pajak yang akan dipotong PPh 21.

Menghitung PPh 21 dengan metode gross up dapat dikatakan lebih rumit dibandingkan metode gross. Namun, jangan khawatir, perhitungannya masih bisa dilakukan. 

Tunjangan pajak dari metode gross-up ini dihitung berdasarkan seberapa besar Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan berdasarkan formula Lapisan Penghasilan Kena Pajak. Berikut penjelasan dari formula tersebut:

Lapisan
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rumus Menghitung Tunjangan PPh 21
1Rp 0 – Rp 47.500.000(PKP setahun – 0) x 5/95 + 0
2Rp 47.500.000 – Rp 217.500.000(PKP setahun – Rp 47.500.000) x 15/85 + Rp 2.500.000
3Rp 217.500.000 – Rp 405.000.000(PKP setahun – Rp 217.500.000) x 25/75 + Rp 32.500.000
4Lebih dari Rp 405.000.000(PKP setahun – Rp 405.000.000) x 30/70 + Rp 95.000.000
Formula Tunjangan Pajak Gross-up

Dengan menggunakan contoh sebelumnya, berikut GreatDay HR berikan contoh perhitungan metode gross-up secara sederhana yang telah dibebankan tarif pajak progresif:

  • Joni, pria lajang dan tidak mempunyai tanggungan (TK/0)
  • Gaji pokok: Rp 6.000.000 per bulan atau Rp 72.000.000 per tahun
  • Tarif PPh 21 Progresif: 15%
  • Tunjangan pajak dari perusahaan: Rp 720.000/tahun atau Rp 60.000/bulan
  • Total gaji bruto (kotor): Rp 6.060.000
  • Nilai PPh 21 yang akan dibayar oleh perusahaan melalui tunjangan pajak: Rp60.000/bulan
  • Gaji bersih atau take home pay: Rp 6.000.000/bulan

3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Berbeda dengan metode gross-up yang memberikan tunjangan, metode net adalah cara menghitung PPh 21 dengan mensubsidikan pajak karyawan sepenuhnya. Singkatnya, gaji yang didapatkan karyawan tidak akan dipotong pajak sama sekali.

Metode net umumnya digunakan untuk memberikan motivasi tambahan bagi karyawan dengan pembayaran gaji dan tidak merasakan potongan pajak.

Perusahaan yang memang menanggung pajak karyawan dan memberikan gaji bersih yang sesuai dengan nominal yang dijanjikan di awal, maka sebaiknya menerapkan metode net. Cara perhitungan ini tidak jauh berbeda dengan metode gross, namun pada metode net pajak terutang tidak mengurangi total pendapatan dari karyawan.

Dengan menggunakan beberapa contoh sebelumnya, berikut adalah contoh perhitungan metode net secara sederhana setelah dibebankan tarif pajak progresif yang telah GreatDay HR siapkan:

Misalnya jika Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka: perhitungannya:

  • Joni, pria lajang dan tidak mempunyai tanggungan (TK/0)
  • Gaji pokok: Rp 6.000.000 per bulan atau Rp 72.000.000 per tahun
  • Tarif PPh 21 Progresif: 15%
  • Tunjangan pajak dari perusahaan: Rp 720.000/tahun atau Rp 60.000/bulan
  • Nilai PPh 21 yang disubsidi perusahaan: Rp60.000/bulan
  • Gaji bersih atau take home pay: Rp 6.000.000/bulan

4. Perhitungan PPh 21 Pekerja Harian Lepas (PHL)

Pekerja Harian Lepas (PHL) umumnya melakukan pekerjaan yang sifatnya berubah dan bergantung kepada waktu serta volume pekerjaan yang didapatkan.

Oleh karena itu, gaji yang didapatkan biasanya dihitung berdasarkan kehadiran karyawan per hari dan diakumulasikan selama satu bulan. Tentunya ini akan mempengaruhi perhitungan PPh 21 dan akan membedakan cara menghitungnya.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya di artikel ini, jika seseorang memiliki penghasilan lebih dari Rp450.000 per hari atau diatas Rp4.500.000 per bulan, maka mereka akan dikenakan PPh 21.

Setelah mengetahui fakta itu, berikut adalah tabel yang berisi penjelasan mengenai potongan pajak pekerja harian lepas berdasarkan PPh pasal 17 UU PPh:

Lapisan Penghasilan Penghasilan per hariTotal penghasilan satu bulanTarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
1Diatas Rp 450.000Dibawah Rp 4.500.0005% x (Upah – Rp 450.000)
2Dibawah Rp 450.000Diatas Rp 4.500.0005% x {Upah – (PTKP/360)}
3Diatas Rp 450.000Diatas Rp 4.500.000 dan dibawah Rp 10.200.0005% x {Upah – (PTKP 1 hari/360)}
4Diatas Rp 450.000Diatas Rp 10.200.000(upah (kotor) satu bulan (disetahunkan)  – PTKP)/12)

Baca juga: Serba-Serbi Sistem Penggajian di Indonesia 

Contoh Perhitungan PPh 21

Agar Anda dapat memahami PPh Pasal 21 dengan lebih baik, maka GreatDay HR akan memberikan empat contoh perhitungan PPh 21 untuk kategori karyawan dibawah ini:

  1. Karyawan tetap
  2. Karyawan tidak tetap

Tanpa basa-basi lagi, berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 dengan tarif PPh 21 yang berlaku.

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Contoh pertama yang akan GreatDay HR jelaskan adalah contoh perhitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap. Perhitungan PPh 21 bagi karyawan tetap ini melibatkan PTKP.

Menghitung PPh 21 dapat dilakukan secara manual maupun otomatis menggunakan aplikasi penggajian. Untuk artikel ini, kami akan memberikan contoh perhitungan PPh Pasal 21 secara manual. Berikut penjelasannya:

Budi adalah karyawati pada perusahaan PT. Maju Jalan yang sudah menikah dan menerima gaji pokok sebesar Rp 7.000.000 per bulan. Budi dan istrinya sampai saat ini belum mempunyai anak. Mereka berdua sama-sama memiliki NPWP.

PT Maju Jalan Mengikuti program pensiun, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal tersebut membuat perusahaan berkewajiban untuk membayar: 

  • 2% dari gaji Budi untuk iuran Jaminan Pensiun (JP)
  • 3,7% untuk Jaminan Hari Tua (JHT), 
  • 0,24% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 
  • 0,3% untuk Jaminan Kematian (JK)
  • 4% untuk Tunjangan BPJS Kesehatan (BPJSKES)

Sementara itu, Budi akan menggunakan 2% dari gaji yang ia terima setiap bulannya untuk membayar JHT, 1% untuk membayar JP dan 1% untuk membayar BPJSKES.

Pada bulan Maret, Budi bekerja lembur (overtime) dan menerima upah lembur sebesar Rp 3.000.000.

Dengan demikian, berikut adalah perhitungan PPh 21 yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang sudah diketahui:

KeteranganPenguranganPenambahan
Gaji PokokRp7,000,000.00
Tunjangan Lainnya (Uang Lembur, Transportasi, dkk)Rp3,000,000.00
JKK 0,24%Rp16,800.00
JKMRp21,000.00
BPJSKESRp280,000.00
Penghasilan BrutoRp7,317,800.00
Pengurang
1. Biaya jabatan 5% x Penghasilan BrutoRp365,890.00
2. Iuran JHT dan JP: 2%+1% dari gaji pokokRp210,000.00
Rp575,890.00(-)Rp575,890.00
Penghasilan bersih per bulanRp6,741,910.00
Penghasilan neto setahun 12 x Penghasilan bersih per bulanRp80,902,920.00
PTKP (K/0)Rp58,500,000.00
(-)Rp58,500,000.00
Penghasilan Kena Pajak SetahunRp22,402,920.00
Pembulatan ke bawahRp22,402,000.00
PPh Terutang Setahun (5% x 22.402.000)Rp1,120,100.00
PPh 21 Gaji Bulan MaretRp93,341.67
Potongan PPh 21 Uang LemburRp150,000.00
Total PPh 21 Bulan MaretRp243,341.67
Jumlah PenghasilanRp10,716,800.00
Gaji Bersih (Take-home-pay)9,476,654.00

Menghitung PPh 21 terlihat rumit, ya?

Dengan GreatDay HR, Anda tidak perlu pusing lagi, PPh 21 akan dihitung secara otomatis.

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap

Contoh selanjutnya adalah perhitungan PPh 21 untuk karyawan tidak tetap. Agar dapat benar-benar memahami perhitungan PPh 21, sebelumnya Anda perlu memahami dulu apa sebenarnya karyawan atau pegawai tidak tetap.

Berdasarkan PER-16/PJ/2016, pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya memperoleh pendapatan berdasarkan jumlah hari kerja, unit kerja, atau berhasil menyelsaikan pekerjaan yang diberikan oleh pemberi penghasilan.

Lalu, menurut peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, PKP yang dikenakan kepada pegawai tetap adalah 50% dari penghasilan bruto.

Setelah mengetahui definisi pegawai tidak tetap serta PKP yang dikenakan, berikut GreatDay HR berikan contoh perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap:

Agus adalah pegawai tidak tetap yang bekerja sebagai copywriter di PT. Maju Kena Mundur Kena dan memperoleh pendapatan sebesar Rp 6.000.000. 

Ia belum kawin, tidak memiliki tanggungan (TK/0), dan memiliki NPWP. Mengetahui hal tersebut, berapa PPh 21 terutang sebulan Agus?

Penghasilan neto setahun Agus: Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000

PTKP TK/0 = Rp 54.000.000

PKP: Rp 72.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 18.000.000

PPh 21 terutang selama setahun: 5% x Rp 18.000.000 =   Rp 900.000

PPh 21 terutang sebulan: Rp 900.000/12 = Rp75.000

Hitung PPh 21 Secara Otomatis dengan GreatDay HR

Saat Anda sudah mencapai bagian ini, kami berharap Anda sudah mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai PPh 21. Jika Anda masih butuh bantuan untuk memahami PPh 21, jangan khawatir, GreatDay HR akan merangkum semuanya di bagian ini.

Perhitungan PPh 21 meliputi berbagai elemen pajak seperti biaya jabatan, biaya pensiun, dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya, terdapat tujuh undang-undang yang mengatur PPh 21, dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pihak-pihak yang menerima penghasilan, pesangon, tunjangan dan jaminan hari tua disebut Wajib Pajak PPh Pasal 21. Pekerjaan-pekerjaan yang gajinya akan dideduksi untuk membayar PPh 21 berkisar dari akuntan, dokter, konsultan, hingga mantan pegawai.

Sedangkan, untuk menghitung PPh 21, umumnya menggunakan salah satu dari ketiga metode umum dibawah ini: 

  1. Metode Gross
  2. Metode Gross-Up
  3. Metode Net

Perhitungan dengan ketiga metode ini dilakukan berdasarkan tarif pajak pribadi dan tarif progresif menurut Pasal 17 Ayat 1 UU PPh. Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa seorang 

wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih besar dibandingkan yang sudah punya.

Bagaimana? Pasti sudah lebih paham, kan? Terlihat bahwa terdapat berbagai hal yang melingkupi perhitungan PPh 21 dan dapat memakan waktu yang lama jika dilakukan secara manual.

Disinilah dimana teknologi dapat membantu HR untuk melakukan perhitungan gaji dan PPh 21 dengan lebih optimal. Agar perusahaan Anda dapat mempercepat penggajian, Anda dapat menggunakan sebuah HRIS yang memiliki fitur payroll.

GreatDay HR dan fitur Payroll kami yang komprehensif dapat membantu Anda melakukan penggajian perusahaan Anda dibawah 10 menit! Anda cukup mengisi data karyawan seperti gaji, status pernikahan, serta jabatan, dan sistem payroll GreatDay HR akan menghitung gaji secara otomatis.

Hitung PPh 21 mudah dengan GreatDay HR

Lebih baiknya lagi, berkat integrasi dengan banyak tugas HR lain yang berhubungan dengan gaji seperti absensi , cuti, lembur, dan manajemen kinerja memastikan perhitungan gaji selalu akurat. 

Anda juga dapat membayar pegawai tidak tetap dalam periode yang dapat diatur sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 

Baik secara mingguan, bulanan, ataupun harian, semuanya dapat Anda lakukan dengan GreatDay HR! Lengkap dengan slip gaji yang dapat di akses via aplikasi.

Jadi, tunggu apalagi? Jadwalkan demo *link demo* bersama GreatDay HR sekarang juga dan rasakan perhitungan PPh 21 yang lebih mudah!

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email