Hubungi Sales

Definisi Regulasi dan Pengertiannya di Dunia Bisnis

Rizka Maria Merdeka | November 10, 2021 | Others
by GreatDay HR

Anda mungkin sudah sering mendengar kata regulasi, yang umumnya dijumpai pada suatu tempat atau pada lingkungan tertentu untuk membatasi seseorang dalam beraktivitas. 

Regulasi seringkali memiliki makna yang negatif karena banyaknya batasan di dalamnya. Umumnya, regulasi itu dikeluarkan atau dirumuskan oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam perusahaan atau pemerintahan. 

Ada beberapa bentuk regulasi yang bisa ditemui di dalam pemerintahan dan masyarakat, seperti regulasi perusahaan, regulasi pemerintah, regulasi menteri dan lainnya. Istilah regulasi banyak digunakan di berbagai bidang, sehingga interpretasi dari istilah regulasi itu sendiri menjadi cukup luas. Namun, sebenarnya apa itu regulasi? 

Pengertian Regulasi

Regulasi adalah suatu peraturan yang dirancang, dirumuskan, disusun atau dibuat sedemikian rupa untuk membantu mengendalikan suatu kelompok masyarakat, lembaga, organisasi, dan perusahaan dengan tujuan tertentu. 

Istilah regulasi banyak digunakan dalam berbagai bidang, sehingga definisinya memang cukup luas. Namun secara umum kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. 

Regulasi diberlakukan pada berbagai macam elemen masyarakat dan lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan umum atau untuk kepentingan bisnis. Namun secara umum, istilah kata regulasi digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Pengertian Inflasi, Penyebab, dan Jenis Inflasi

Fungsi Regulasi

Setelah sebelumnya menjelaskan mengenai pengertian regulasi, selanjutnya GreatDay HR akan membahas mengenai berbagai fungsi dari regulasi. Berikut adalah enam fungsi regulasi yang umumnya dapat dirasakan oleh pihak yang mengimplementasikannya.

  1. Memberikan batasan dan kendali yang lebih besar
  2. Menciptakan lingkungan yang berasa damai dan tentram
  3. Melindungi hak dan kewajiban dari pihak yang merasakannya.
  4. Memberikan arahan dalam bertingkah laku
  5. Dapat membantu untuk mencapai tujuan bersama.
  6. Meningkatkan disipilin sehingga masyarakat tidak akan merugikan sesama.

Jenis-jenis Regulasi Secara Umum

Agar Anda dapat memahami regulasi dengan benar, maka Anda perlu mengetahui berbagai jenisnya. Dibawah ini, GreatDay HR akan menjelaskan empat jenis regulasi secara umum.

1. Regulasi Iktikad Baik

Regulasi iktikad baik merupakan peraturan yang memberikan ketetapan mengenai dasar perilaku di suatu daerah. Contohnya adalah peraturan kesehatan yang ada di dalam restoran untuk memimanlisir resiko seperti keracunan makan sehingga melindungi konsunmen.

2. Regulasi Arbiter

Regulasi arbiter merupakan aturan yang mengharuskan untuk memilih satu dari berbagai pilihan regulasi yang sama validnya. Contohnya, pilihan untuk menyetir di sisi kanan atau kiri. 

Memang sebenarnya tidak terlihat ada bedanya, namun perbedaan akan semakin terluhat dan penting ketika banyak orang mengikuti pilihan yang lebih umum. Biasanya, pilihan yang paling sering digunakanlah yang akan menang.

3. Regulasi Konflik Tujuan

Regulasi konflik tujuan adalah peraturan yang menganggap konflik intrisik antara dua tujuan dengan valid. Dua tujuan yang dianggap di regulasi ini adalah tujuan individu dengan tujuan masyarakat saat ingin mengatur perbuatan yang lebih baik untuk masyarakat. Contohnya adalah peraturan dalam pemakaian sabuk pengaman.

Goal conflict regulations adalah peraturan yang mengakui konflik intrinsik antara dua tujuan, biasanya tujuan individu versus tujuan masyarakat dan mengatur untuk kebaikan masyarakat yang lebih besar. Contoh dari regulasi konflik tujuan adalah mengamanatkan pemakaian sabuk pengaman dan batasan konsumsi alkohol saat mengendarai mobil.

4. Regulasi Proses

Regulasi proses mengatur penyelesaian suatu tugas dan merupakan regulasi dengan resiko paling tinggi karena mengorbankan inovasi. Regulasi ini juga membatasi kelincahan seseorang sehingga hasilnya variabilitas yang dihasilkan semakin dikit.

Pengertian Regulasi Bisnis

Secara spesifik, GreatDay HR akan membahas tentang regulasi dalam dunia bisnis, yang mungkin terdapat sedikit perbedaan dengan regulasi lainnya. Dalam dunia bisnis, ada berbagai macam regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mengendalikan segala kegiatan bisnis agar tercipta ekosistem bisnis yang baik. Adapun, pengertian regulasi bisnis adalah aturan-aturan yang dikeluarkan untuk mengendalikan perilaku dalam berbisnis, baik aturan dalam bentuk batasan hukum oleh pemerintah pusat atau daerah, peraturan asosiasi perdagangan, regulasi industri, dan aturan lainnya.

Jadi, regulasi bisnis adalah aturan atau batasan yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Selain menjadi aturan-aturan yang mengikat, fungsi regulasi bisnis adalah untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu.

Jenis-Jenis Regulasi Bisnis

1. Regulasi Perlindungan Konsumen

Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum pada UU no. 8 tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Terdapat dua bentuk perlindungan konsumen dalam regulasi tersebut, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. 

Pengertian perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli dan menggunakan barang dan jasa. Sedangkan, pengertian perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang dan jasa tertentu.

Asas-Asas di dalam Regulasi Perlindungan Konsumen:

  • Asas manfaat
  • Asas keadilan
  • Asas keseimbangan
  • Asas keamanan & keselamatan konsumen
  • Asas kepastian hukum

2. Regulasi Perlindungan Merek

Merek merupakan sesuatu yang dapat berupa tanda, gambar, simbol, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya untuk membedakan  sebuah produk dengan produk pesaing melalui keunikan serta segala sesuatu yang dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan dengan tujuan untuk menjalin sebuah hubungan yang erat antara  konsumen dan perusahaan melalui sebuah makna psikologis.

Maka dari itu, merek atau jenama merupakan hal penting bagi suatu bisnis. Serta setiap merek perlu memiliki perbedaan dan keunikannya masing-masing karena menjadi pembeda antara suatu bisnis atau produk dengan kompetitornya.

Landasan Hukum Perlindungan Merek

  1. Undang-Undang No.15 Tahun 2001 (Tentang Merek)
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 1993 (Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek)
  3. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2005 (Tentang Komisi Banding Merek)
  4. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1993 (Tentang Kelas Jasa dan Barang)
  5. Peraturan Pemerintah NO.51 TH 2007 (Tentang Indikasi Geografis)

Sistem Perlindungan Merek

Perlindungan merek dilindungi secara konstitusi, yaitu hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama atau orang pertama yang mendaftarkan mereknya ke pemerintahan (first to file). Fungsi pendaftaran merek adalah:

  • Sebagai bukti kepemilikan merek
  • Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain
  • Sebagai dasar untuk mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama

Baca juga: Apa Itu Penawaran dan Permintaan? Apa Saja Komponennya?

3. Regulasi Larangan Praktek Monopoli Bisnis

Praktik monopoli bisnis adalah salah satu cara untuk memusatkan penjualan hanya pada satu penjual sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Monopoli bisnis ini akan berdampak pada adanya persaingan bisnis yang tidak sehat dan pastinya akan merugikan masyarakat umum. 

Maka dari itu, perlu adanya regulasi bisnis tentang praktik monopoli agar tercipta keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat umum.

Beberapa larangan dalam regulasi monopoli bisnis:

  • Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa.
  • Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki substitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing.
  • Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli.

Tujuan pembuatan larangan praktik monopoli bisnis:

  • Menjaga kesejahteraan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
  • Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penjual dan pembeli dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.
  • Mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat
  • Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha

Adanya regulasi dalam pembentukan bisnis dan jalannya sebuah bisnis memberikan dampak positif selama bisnis sedang berlangsung. Meskipun sering dianggap menjadi peraturan yang mengekang, tetapi adanya regulasi mengatur agar bisnis dapat berjalan dengan lebih baik dan tercipta keseimbangan.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email