Hubungi Sales

Apa Itu Serikat Pekerja? Kenali Tujuan dan Fungsinya

Rizka Maria Merdeka | February 25, 2022 | Info & Update
by GreatDay HR

Anda tentu pernah mendengar tentang istilah serikat pekerja atau serikat buruh. Istilah tersebut sangat familiar, terutama di kalangan pekerja kantor maupun pabrik. Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Keberadaannya bahkan diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia.

Serikat pekerja merupakan organisasi yang sangat besar dan memiliki banyak jenis berdasarkan tujuan dan fungsi dibentuknya. namun, keseluruhannya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya, serta menjamin keamanan dan kenyamanan para pekerja di lingkungan kerja. Bagi Anda yang sudah bekerja, wajib tahu informasi tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini karena akan berhubungan dengan dunia kerja yang Anda jalani. Untuk mengetahui lebih banyak tentang serikat pekerja simak ulasan dalam artikel berikut ini!

Baca juga: HSE: Pengertian, Penerapan, dan Peran HRD

Pengertian serikat pekerja

Menurut ketentuan umum dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SP/SB adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Organisasi tersebut bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh. Selain itu, serikat pekerja juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan.

Dalam hal ini, pekerja atau buruh diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi tercapainya tujuan tersebut, undang-undang berperan sebagai penjamin dan pendukung pembentukan organisasi berupa serikat pekerja atau serikat buruh tersebut.

Serikat pekerja bertanggung jawab membantu pekerja bersatu untuk bernegosiasi dengan pengusaha terkait pemenuhan hak dan kepentingan pekerja. Misalnya mengenai upah, jam kerja, tunjangan, kondisi lingkungan kerja, beban kerja, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya. Kebanyakan serikat pekerja lebih spesifik untuk bidang industri dan cenderung lebih umum di bidang manufaktur, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan sektor publik.

Dengan kata lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu saat timbul permasalahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja wajib membantu menanganinya.

Dalam menangani permasalahan tersebut biasanya serikat pekerja melakukan pembicaraan atau bernegosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk mencapai kesepakatan.

Tujuan serikat pekerja

Serikat pekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja atau serikat buruh diberikan beberapa peranan penting berdasarkan Undang-Undang 21/2000 Pasal 4, sebagai berikut.

  1. Menjadi perwakilan pihak dalam perundingan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial.
  2. Sebagai wakil buruh dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya. 
  3. Menjadi sarana guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sarana yang sering digunakan untuk mewujudkan hal ini adalah perjanjian kerja bersama. 
  4. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. 
  5. Perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh 
  6. Wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Baca juga: Bagaimana Cara Terbaik Untuk Memotivasi Karyawan dan Meningkatkan Performa Perusahaan?

Fungsi serikat pekerja

Menurut Pasal 102 Ayat (2) Undang-Undang 13/2003, dalam pelaksanaan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja memiliki fungsi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya. Selain itu serikat pekerja juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  2. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
  5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Berdasarkan uraian fungsi serikat pekerja atau serikat buruh di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah sebagai berikut.

  • Menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial.
  • Menyalurkan aspirasi secara demokratis.
  • Memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Bentuk perlindungan yang diberikan bagi pekerja yang bergabung dalam serikat

Serikat pekerja, selain memiliki fungsi membantu dalam penyelesaian masalah hak dan kepentingan pekerja, juga diberikan hak mendapat perlindungan bagi para anggotanya dalam menjalankan hak berorganisasi. Undang-Undang No. 21/2000 mengatur perlindungan terhadap serikat pekerja di antaranya sebagai berikut.

1. Melarang siapapun, untuk:

  • Menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB.
  • Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh dengan alasan pekerja bergabung dalam SP/SB atau menjalankan aktivitas SP/SB.
  • Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
  • Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.

2. Memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota SP/SB untuk menjalankan kegiatan SP/SB pada jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. 

Baca juga: Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tingkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan dengan aplikasi mobile GreatDay HR

serikat pekerja adalah gdhr

Salah satu hal yang diperjuangkan oleh serikat pekerja adalah kenyamanan dan kesejahteraan karyawan selama bekerja. Menyediakan fasilitas yang memadai dan teknologi yang mumpuni merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk menunjang produktivitas dan kenyamanan karyawan dalam bekerja.

Berangkat dari hal tersebut, GreatDay HR hadir dengan aplikasi mobile yang dapat membuat bekerja menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Dari mulai absensi karyawan, pengajuan cuti, payroll, hingga rekrutmen dapat Anda kelola melalui satu aplikasi saja. Aplikasi GreatDay HR juga dapat diakses dari ponsel pintar Anda kapan saja dan di mana saja.

Selain fitur-fitur yang dapat mempermudah pekerjaan HR Anda, GreatDay HR juga dilengkapi dengan fitur Benefits untuk solusi permasalahan finansial karyawan. Dengan fasilitas EWA (Earned Wage Access) Benefits di GreatDay HR karyawan dapat menarik gaji lebih awal tanpa mengganggu arus kas perusahaan. Benefits memfasilitasi karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal dari tanggal gajian.

Program ini aman karena uang yang ditarik merupakan uang gaji karyawan sendiri dan bukan pinjaman sehingga tidak berbunga. Dengan begitu, kesejahteraan dan kesehatan finansial karyawan Anda akan terjamin dengan lebih baik. Tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasinya di ponsel pintar Anda atau kunjungi lamannya untuk informasi lebih lengkap dan jadwalkan demo!

Baca juga: Isi RUU Cipta Kerja; HRD Wajib Tahu dan Pahami!

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email