Untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, pemerintah sudah menganjurkan perkantoran untuk mengadakan sistem shifting atau jadwal kerja. Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN di Jabodetabek, hal ini sudah berlaku sejak 15 Juni 2020. Kebijakan ini dilangsungkan bersamaan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur jam kerja pada masa pelonggaran PSBB dan adaptasi masa New Normal.
Untuk ASN, BUMN, BUMD, dan karyawan swasta di Jabodetabek, pemerintah membuatkan 2 shift kerja bagi mereka yang bekerja di kantor. Selisih waktu dari shift 1 dan shift 2 memiliki kisaran 3 jam seperti;
Baca juga: Melakukan Analisis Kinerja Keuangan Menggunakan Rasio Profitabilitas
Jadwal shift kerja New Normal berlaku dari Senin hingga Jumat dengan proporsi karyawan 50%:50%. Dengan menerapkan sistem shifting, pemerintah berharap dapat menjauhkan para pekerja dari kerumunan orang, pemerintah juga berharap agar penggunaan transportasi umum tidak menumpuk dan tetap bisa menerapkan pembatasan fisik dan sosial.
Membuat jadwal shift kerja untuk karyawan merupakan salah satu tugas HRD di organisasi atau perusahaan. Sebisa mungkin, perusahaan harus lebih mengenal dan memikirkan siapa yang akan mendapatkan jadwal shift yang mana. Masing-masing shift harus memiliki maksimal 8 jam kerja, dan tentunya akan berpengaruh kepada proses absensi karyawan yang biasanya tersambung dengan sistem penggajian.
Setelah perusahaan dan HRD membuat jadwal shift baru, jangan lupa untuk mengkomunikasikannya dengan karyawan. Pengumuman dari perusahaan seringkali terlewat dan dianggap remeh, padahal sebenarnya alur komunikasi merupakan unsur penting yang bisa menentukan keberhasilan perusahaan. Dengan memberikan dan memperhatikan pengumuman aturan baru, perusahaan dapat memastikan bahwa karyawan yang akan bekerja di kantor tetap aman dan perusahaan tetap taat aturan pemerintah.
Baca juga: 5 Metode Sederhana Untuk Melakukan Penilaian Kinerja Karyawan
Software HRIS merupakan salah satu solusi untuk mengelola jadwal shift kerja karyawan. Software HRIS memang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan manajemen HR di perusahaan atau organisasi, mulai dari rekam kehadiran, rekam aktivitas, hingga aktivitas manajemen karyawan lainnya yang termasuk mengatur jadwal shift kerja. GreatDay HR merupakan salah satu HRIS Indonesia yang menyediakan fitur pengaturan jadwal shift kerja. Fitur penjadwalan shift kerja di GreatDay HR langsung tersambung dengan fitur kehadiran dan sistem penggajian, sehingga sangat memudahkan pengguna untuk mengatur jadwal dan melihat data karyawan dari aplikasi ponsel.
Untuk mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, GreatDay HR juga ingin mendorong produktivitas pekerja dan ikut memperlancar rantai ekonomi negara. Maka dari itu, GreatDay HR menyediakan GRATIS aplikasi HRIS untuk membantu perancangan jadwal atau shift kerja karyawan. Cari tahu lebih banyak di sini.