Saat Anda diterima bekerja di sebuah perusahaan, Anda pasti disodorkan lembaran surat yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu surat perjanjian kerja. Perusahaan yang berbeda-beda bisa memiliki surat perjanjian kerja yang beragam pula.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, surat perjanjian kerja merupakan surat perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang melingkupi syarat-syarat, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
Tahukah Anda bahwa banyak karyawan yang belum begitu memahami surat perjanjian kerja yang akan atau telah ditandatangani?
Banyak karyawan yang hanya sekadar menandatangani surat perjanjian kerja yang diberikan tetapi tidak membaca isi surat dalam surat perjanjian kerja yang dituliskan. Sehingga, mereka tidak memahami hak dan kewajibannya dengan seksama.
Menurut Salim H.S, surat perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan karyawan menjadi sebuah pedoman yang penting yang harus dipegang dan diterapkan kedua belah pihak.
Bagi Anda yang sedang bekerja atau akan bekerja di sebuah perusahaan, tentu penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana isi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Yuk, kita simak artikel berikut untuk mengenal lebih jauh tentang SPK!
Sebelum Anda mulai bekerja di hari pertama, Anda harus tahu bahwa surat perjanjian kerja adalah sebuah surat perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja secara lisan atau tulisan untuk waktu tertentu ataupun tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.
Dalam dunia bisnis, surat perjanjian kerja merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh kedua belah pihak, baik itu pekerja maupun perusahaan yang memberikan lapangan kerja. Surat perjanjian kerja dikatakan penting karena merupakan pedoman bagi kedua belah pihak untuk menjalankan suatu pekerjaan.
Tak bisa dipungkiri, setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan surat perjanjian kerja di hari pertama calon karyawan bekerja. Mengapa? Karena hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan akan dituliskan secara rinci di dalam surat tersebut
Dikarenakan surat perjanjian kerja tergantung pada pekerjaan yang dilakukan, tentu saja surat ini terbagi dalam beberapa jenis.
Dalam pembuatan surat perjanjian kerja, juga akan dicantumkan hak dan kewajiban yang harus diterapkan oleh pihak yang terkait.
Berikut ini merupakan tiga jenis surat perjanjian kerja yang umum digunakan di Indonesia:
Surat perjanjian kerja untuk karyawan PKWTP merupakan surat perjanjian kerja dengan jangka waktu 1-6 bulan yang digunakan untuk kualitas kerja karyawan sebelum menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut. PKWTP bermanfaat bagi setiap pihak untuk mengetahui kecocokan kerja antara satu dengan yang lainnya.
Sedangkan, surat perjanjian kerja bagi karyawan PKWT adalah surat perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk karyawan tertentu.
Berlandaskan UU. No 13 Tahun 2003, harus diketahui bahwa tidak semua perusahaan dapat memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan.
Pada umumnya, PKWT mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan dalam beberapa hal seperti lamanya kontrak, hak dan kewajiban, jabatan, balas jasa, tunjangan, fasilitas, dan hal-hal lain yang mengatur hubungan kerja pribadi.
Lalu, surat perjanjian kerja untuk karyawan PKWTT merupakan surat perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja tetap. PKWTT juga bersifat terus menerus dan tidak dibatasi waktu.
Surat perjanjian kerja yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, bukan hanya dijadikan sebagai berkas perusahaan atau sebuah bukti.
Surat tersebut juga dapat dijadikan sebagai pegangan untuk menjalankan hak dan kewajiban yang tercantum bagi pihak yang terkait.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga bisa menjadi pedoman dasar jikalau terjadi sebuah pelanggaran.
Di luar yang disebutkan diatas, terdapat beberapa manfaat surat perjanjian kerja yang lain, yakni:
Dengan adanya surat ini, adapun fungsi yang bisa diperoleh, yakni:
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, bahwa surat perjanjian kerja merupakan surat tertulis yang ditandatangani dan disepakati oleh oleh pihak yang terkait yang memuat syarat, hak, dan kewajiban. Hukum tersebut diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan mengatur segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan yakni sebelum, selama dan setelah bekerja. Selain itu, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan.
Surat perjanjian kerja tidak dibuat dengan sembarangan tetapi ada pasal yang mengaturnya, yakni, pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sebagai berikut:
Surat perjanjian kerja sangat penting bagi perusahaan dan karyawan karena berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang memiliki muatan hukum.
Maka dari itu, elemen utama dalam surat perjanjian kerja adalah hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Setiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Oleh karena itu, bagian personalia harus memiliki pedoman sendiri mengenai hak dan kewajiban ini. Jika Anda bingung mengenai hal tersebut, berikut contoh hak dan kewajiban yang umum digunakan.
Selain itu, masih banyak lagi hak dan kewajiban yang bisa dikemukakan ke dalam pasal-pasal yang ada di surat perjanjian kerja seperti rincian tanggung jawab kerja, syarat & ketentuan lembur, dan lainnya.
Dalam surat perjanjian kerja, segala hak dan kewajiban paten dari sebuah perusahaan harus ditulis secara lengkap dan rinci agar kedua belah pihak dapat memahami dan menerapkannya.
Hal yang paling penting adalah setiap penulisan harus ditulis dengan jelas untuk meminimalisir terjadinya pemaknaan ganda terhadap hak dan kewajiban.
Untuk membuat surat perjanjian kerja yang baik, maka Anda harus memperhatikan beberapa hal yang harus ada dalam surat perjanjian kerja.
Berikut adalah hal-hal yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian kerja:
Judul dapat meliputi gambaran umum mengenai isi surat perjanjian kerja pada hal-hal yang disepakati.
Bagian yang meliputi pembukaan dari surat perjanjian kerja.
Komparisi meliputi keterangan-keterangan dalam surat perjanjian kerja atau siapa saja yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Bagian ini memuat pendahuluan dan uraian singkat dari setiap pihak yang terlibat dalam surat perjanjian kerja.
Isi perjanjian memuat pasal-pasal yang melingkupi beberapa ketentuan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Bagian penutup digunakan untuk menegaskan bahwa surat perjanjian kerja menjadi alat bukti yang sah menurut UU yang berlaku.
Bagian terakhir yang sangat penting berisi tanda tangan para pihak yang terkait dalam surat perjanjian kerja.
SURAT KONTRAK PERJANJIAN KERJA
PT. XYZ
Jl. Sudirman Raya Tower Pacific 9 Nomor 12 Lantai 3, Jakarta Pusat
Nomor Kontrak: ACCE1-12092020-WEL
Bahwa saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sutanto Arya
Alamat : Jl. Puri Indah Nomor 19, Jakarta Barat
Jabatan : HR PT XYZ
Akan disebut sebagai pihak pertama.
Nama : Reni Likia
Alamat : Jl. Kebagusan Timur No.18, Jakarta Timur
Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 06 Desember 1993
Jenis Kelamin : Wanita
Agama : Katolik
Nomor KTP : 874024839245
Nomor Telepon : 0813-4567-9845
Akan disebut sebagai pihak kedua.
PASAL 1
Saya sebagai pihak pertama menyatakan bahwa pihak kedua telah diangkat untuk bekerja sebagai karyawan di PT XYZ sebagai bagian Marketing. Oleh sebab itulah dengan ditandatanganinya surat kontrak perjanjian kerja ini membuat ketentuan akan terus berlaku selama pihak kedua masih bekerja di perusahaan ini.
PASAL 2
Pihak kedua memiliki kewajiban untuk hadir mulai dari hari Senin hingga Jumat dan diharapkan kehadirannya paling lambat pukul 08.00 pagi hari dan akan bekerja hingga pukul 17.00 di sore hari.
PASAL 3
Pihak kedua akan bertanggung jawab untuk melakukan pemasaran dan periklanan PT XYZ. Pihak kedua juga bekerja sama dengan Marketing dalam hal mempromosikan perusahaan.
PASAL 4
Pihak kedua terlebih dahulu akan melewati masa uji coba selama satu bulan dan perusahaan akan menentukan diangkat secara penuh atau tidak sebagai karyawan tetap setelah pihak kedua melewati masa uji coba tersebut. Apabila karyawan mengundurkan diri selama masa uji coba sedang berlangsung maka akan dikenakan denda sebesar Rp6.000.000 untuk membayar biaya pelatihan yang sudah dilakukan.
PASAL 5
Selama pihak kedua bekerja di perusahaan akan berhak mendapatkan gaji sebesar Rp6.000.000 yang akan dibayarkan melalui nomor rekening yang sudah diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya pada tanggal 30 setiap bulannya. Selain itu juga pihak kedua akan menerima tunjangan transportasi dan makan setiap bulannya sebesar Rp300.000 yang akan dibayarkan bersama gaji.
Demikianlah surat perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan harap untuk diikuti sebaik-baiknya.
Jakarta, 8 Juli 2021
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Sutanto Arya Reni Likia
PT. XYZ
Rukan Sentra Bisnis Artha Gading, Blok Z7Z No. 122-123, Kelapa Gading Barat, DKI Jakarta 14241
Phone : 021-12345678
======================================================
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PERCOBAAN( PKWTP )
Nomor : 090/HRD/PKWT/VIII/2018
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Lilis
Jabatan : HRD
Instansi : PT. XYZ
Alamat : Jl. Maju Kena Mundur Meleset
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. XYZ, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : Andi
No. KTP/ SIM : 12345678911235
Tempat, Tgl. Lahir : Jakarta, 07 April 1985
Alamat : Jalan Fatmawati
Telepon/HP : 0123456789
Email : xyz@yahoo.co.id
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini, tanggal Delapan, bulan Tujuh, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (08-07-2021). Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
PENUNJUKAN SEBAGAI KARYAWAN
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
2.1. Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja (PKWT ) yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2.2. Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan dari PIHAK PERTAMA setelah masa probation 3 (Tiga) Bulan.
3.1. Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA.
3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.3. Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja pada Pihak Pertama maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir.
3.4. Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya.
Pasal 4
SANKSI
PASAL 5
WAKTU DAN TEMPAT KERJA
PIHAK KEDUA wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:
Senin – Jumat : Jam 08.00 – 17.00 WIB
Istirahat : Jam 12.00 – 13.00 WIB
*ketidakhadiran diperhitungkan waktu (lihat Peraturan Perusahaan)
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 7
LAIN-LAIN
Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
(Lilis) (Andi)
Surat perjanjian kerja merupakan surat yang disepakati oleh perusahaan dan Anda ketika diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Sedangkan, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, surat perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pemberi yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Format maupun isi dalam surat perjanjian kerja antara perusahaan dengan perusahaan lain tidak harus sama, tetapi wajib untuk memenuhi persyaratan sah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh hukum dan UU yang berlaku.
Ketika Anda disodorkan dengan surat perjanjian kerja, maka Anda harus menandatangani surat tersebut. Tetapi, jangan lupa untuk memahami dan menerapkan syarat, hak, dan kewajiban yang tertera pada surat tersebut.
Ingatlah bahwa surat tersebut bukan hanya sekadar ditandatangani. Tetapi, Anda harus memahami isi surat perjanjian tersebut agar Anda dapat bekerja sesuai dengan peraturan dan tidak membuat pelanggaran.