Umumnya saat terjadi transaksi tentunya selalu akan disertai bukti penerimaan yang dapat dilihat dalam struk pembayaram, nota, atau kwitansi. Namun berbeda jika terkait pajak maka ada sarana lainnya yang bersifat khusus yaitu Surat Setoran Pajak (SSP).Â
Selain itu SSP juga merupakan bukti pembayaran menggunakan formulir yang dilakukan dengan cara melakukan pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam PER-09/PJ/2020 atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor telah muncul peraturan terbaru mengenai bentuk, isi, dan tata cara Menggantikan peraturan sebelumnya yaitu No. PER-38/PJ/2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Merupakan bukti pembayaran atas penyetoran pajak kepada kas negara dengan menggunakan formulir dan dibayarkan melalui tempat resmi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam pengertian lain juga menyebutkan jika SSP menjadi surat yang dipergunakan wajib pajak untuk membayarkan pajak yang terutang ke dalam kas negara. Bentuk formulir surat setoran pajak dan penjelasannya telah tertulis dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013.
Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPh dengan Mudah
Bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajibannya terkait dengan pajak, akan mendapat bukti pembayaran pajak yang telah disahkan atau telah mendapat validasi dari pejabat kantor atau pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Sehingga terlihat jelas jika SSP sangat berperan penting sebagai bukti dan sarana administrasi
Merupakan surat yang biasa digunakan para wajib pajak saat melakukan kewajibannya ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini sendiri nantinya mempunyai tujuan sebagai bukti pembayaran dalam isi, ukuran dan bentuk dan dibuat rangkap lima.
Setiap rangkapnya sendiri akan diberikan kepada pihak yang berbeda-beda
Mempunyai fungsi yang ada pada SSP Standar dalam administrasi perpajakan dan menjadi bukti pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi yang telah ditetapkan atau diatur oleh pemerintah.
SSP ini hanya dapat dicetak saat terjadi transaksi pembayaran sebanyak 2 lembar, yang dimana lembar pertama memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar. Selain itu juga dapat dicetak secara terpisah dan nantinya dapat dipergunakan dengan lembar ke-2 SSP Standar, serta diteruskan kepada KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
Tertuju bagi importir dan bisa berbentuk dalam Surat Setoran Cukai, Pajak, dan Pabean. Surat jenis ini dibuat dalam enam rangkap dan diberikan kepada pihak- pihak tertentu seperti
Baca juga: Perbedaan Antara e-SPT Tahunan Dan e-SPT Masa
Berbeda dengan surat lainnya, surat pajak ini berlaku bagi pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
Akan dibuat dalam enam rangkap dan diberikan kepada yang berwenang seperti
Jenis Pajak | Kode Akun Pajak (KAP) | Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) | Jenis Setoran |
PPh Pasal 21 | 411121 | 100 | Masa PPh Pasal 21 |
PPh Pasal 21 | 411121 | 300 | STP PPh Pasal 21 |
PPh Pasal 21 | 411121 | 310 | SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 21 |
PPh Pasal 21 | 411121 | 311 | SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
PPh Pasal 21 | 411121 | 320 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 21 |
PPh Pasal 21 | 411121 | 321 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
PPh Pasal 21 | 411121 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
PPh Pasal 21 | 411121 | 401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
PPh Pasal 21 | 411121 | 402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. |
PPh Pasal 21 | 411121 | 500 | PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran |
PPh Pasal 21 | 411121 | 501 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
PPh Pasal 21 | 411121 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 |
PPh Pasal 21 | 411121 | 511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
Jenis Pajak | Kode Akun Pajak (KAP) | Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) | Jenis Setoran |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 100 | Setoran Masa PPN Dalam Negeri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 101 | Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 102 | Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 103 | Setoran Kegiatan Membangun Sendiri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 104 | [1] Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan [2] Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 105 | Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPN Dalam Negeri |
STP PPN Dalam Negeri | 411211 | 300 | STP (Surat Tagihan Pajak) PPN Dalam Negeri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 310 | SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Dalam Negeri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 311 | SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 312 | SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 313 | SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Kegiatan Membangun Sendiri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 314 | SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pemungut PPN Dalam Negeri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 320 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN Dalam Negeri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 321 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 322 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 323 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 324 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) Pemungut PPN Dalam Negeri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 500 | PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 501 | PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 900 | Pemungut PPN Dalam Negeri |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 910 | Pemungut Bendaharawan APBN |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 920 | Pemungut Bendaharawan APBD |
PPN Dalam Negeri | 411211 | 930 | Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
PPN Dalam Negeri | 412111 | 100 | Pendapatan bea masuk |
Jenis Pajak | Kode Akun Pajak (KAP) | Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) | Jenis Setoran |
PPh Pasal 23 | 411124 | 100 | Masa PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 | 411124 | 101 | PPh Pasal 23 atas Dividen |
PPh Pasal 23 | 411124 | 102 | PPh Pasal 23 atas Bunga |
PPh Pasal 23 | 411124 | 103 | PPh Pasal 23 atas Royalti |
PPh Pasal 23 | 411124 | 104 | PPh Pasal 23 atas Jasa |
PPh Pasal 23 | 411124 | 199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 | 411124 | 300 | Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 | 411124 | 301 | STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
PPh Pasal 23 | 411124 | 310 | SKPKB PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 | 411124 | 311 | SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
PPh Pasal 23 | 411124 | 312 | SKPKB PPh Final Pasal 23 |
PPh Pasal 23 | 411124 | 320 | SKPKBT PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 | 411124 | 321 | SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
PPh Pasal 23 | 411124 | 322 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Final Pasal 23 |
PPh Pasal 23 | 411124 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
PPh Pasal 23 | 411124 | 401 | PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi |
PPh Pasal 23 | 411124 | 500 | PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran |
PPh Pasal 23 | 411124 | 501 | PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
PPh Pasal 23 | 411124 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 |
PPh Pasal 23 | 411124 | 511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
Jenis Pajak | Kode Akun Pajak (KAP) | Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) | Jenis Setoran |
PPh Final | 411128 | 199 | Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Final |
PPh Final | 411128 | 300 | STP PPh Final |
PPh Final | 411128 | 310 | SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
PPh Final | 411128 | 311 | SKPKB PPh Final Pasal 15 |
PPh Final | 411128 | 312 | SKPKB PPh Final Pasal 19 |
PPh Final | 411128 | 320 | SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
PPh Final | 411128 | 321 | SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
PPh Final | 411128 | 322 | SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayaran Tambahan) PPh Final Pasal 19 |
PPh Final | 411128 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
PPh Final | 411128 | 401 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara |
PPh Final | 411128 | 402 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
PPh Final | 411128 | 403 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
PPh Final | 411128 | 404 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
PPh Final | 411128 | 405 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian |
PPh Final | 411128 | 406 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. |
PPh Final | 411128 | 407 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri |
PPh Final | 411128 | 408 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura |
PPh Final | 411128 | 409 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi |
PPh Final | 411128 | 410 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri |
PPh Final | 411128 | 411 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri |
PPh Final | 411128 | 413 | PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri |
PPh Final | 411128 | 414 | PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil |
PPh Final | 411128 | 415 | PPh Final Pasal 15 atas Kerja sama bentuk BOT (Build Operate Transfer) atau bentuk perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah |
PPh Final | 411128 | 416 | PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap |
PPh Final | 411128 | 417 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
PPh Final | 411128 | 418 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
PPh Final | 411128 | 419 | PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen |
PPh Final | 411128 | 420 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
PPh Final | 411128 | 421 | PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumi |
PPh Final | 411128 | 423 | Penghasilan yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
PPh Final | 411128 | 499 | PPh Final Lainnya |
PPh Final | 411128 | 500 | PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran |
PPh Final | 411128 | 501 | PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana |
PPh Final | 411128 | 510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final |
PPh Final | 411128 | 511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
PPh Final | 411128 | 514 | SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan |
Secara umum formulir pajak dibuat dalam empat rangkap, dan masing-masing memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dimana lembar pertama akan diberikan kepada wajib pajak, dan dipergunakan sebagai arsip.
Lalu lembar kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu embar ketiga digunakan wajib pajak untuk melapor ke KPP. Serta lembar terakhir diberikan untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.
Namun perlu diketahui unutk beberapa hal ada kasus yang membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut atau Bendahara Pemerintah/BUMN. Atau pihak lainnya yang terkait. Juga setiap satu formulir SSP hanya dapat digunakan hanya untuk satu jenis pajak dalam kurun masa satu tahun saja tergantung dengan kode surat tagihan pajak yang digunakan.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 2 ayat (5) Perdirjen Pajak No.PER-09/2020 ini, cara pengisian SSP yang tepat telah ditunjukan pada aplikasi Billing DJP atau sistem penerbitan Kode Billing (ID Billing)
Perhatikan jika satu SSP hanya digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas satu jenis pajak, satu masa pajak, satu surat ketetapan pajak
Dalam aturan Pasal 1 ayat (1) terbaru ini disebutkan;
“SSPCP adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Imporâ€.
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai bahwa penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak ini menggunakan formulir SSPCP. Ketentuan ini diberikan agar urusan pembuatan surat setoran pajak lancar.
SSP merupakan bukti pembayaran menggunakan formulir yang dilakukan dengan cara melakukan pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Berlaku untuk setiap wajib pajak, namun tentunya dengan aturan yang berbeda-beda.
Saat ini sendiri peraturan terbaru adalah PER-09/PJ/2020 yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu No. PER-38/PJ/2009. Semoga artikel ini mempermudah Anda dalam pembuatan surat setoran pajak ke depannya.