Hubungi Sales

Mengenal Surat Setoran Pajak, Fungsi, dan Jenisnya

Rizka Maria Merdeka | July 3, 2020 | Keuangan
by GreatDay HR

Umumnya saat terjadi transaksi tentunya selalu akan disertai bukti penerimaan yang dapat dilihat dalam struk pembayaram, nota, atau kwitansi. Namun berbeda jika terkait pajak maka ada sarana lainnya yang bersifat khusus yaitu Surat Setoran Pajak (SSP). 

Selain itu SSP juga merupakan bukti pembayaran menggunakan formulir yang dilakukan dengan cara melakukan pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Dalam PER-09/PJ/2020 atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor telah muncul peraturan terbaru mengenai bentuk, isi, dan tata cara Menggantikan peraturan sebelumnya yaitu No. PER-38/PJ/2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Apa itu Surat Setoran Pajak (SSP)

Merupakan bukti pembayaran atas penyetoran pajak kepada kas negara dengan menggunakan formulir dan dibayarkan melalui tempat resmi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Dalam pengertian lain juga menyebutkan jika SSP menjadi surat yang dipergunakan wajib pajak untuk membayarkan pajak yang terutang ke dalam kas negara. Bentuk formulir surat setoran pajak dan penjelasannya telah tertulis dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013.

Fungsi Surat Setoran Pajak

Baca juga: Cara Menghitung PPN dan PPh dengan Mudah

Bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajibannya terkait dengan pajak, akan mendapat bukti pembayaran pajak yang telah disahkan atau telah mendapat validasi dari pejabat kantor atau pihak lainnya yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Sehingga terlihat jelas jika SSP sangat berperan penting sebagai bukti dan sarana administrasi

Jenis Setoran Pajak

Surat Setoran Pajak Standar

Merupakan surat yang biasa digunakan para wajib pajak saat melakukan kewajibannya ke Kantor Penerima Pembayaran. Surat ini sendiri nantinya mempunyai tujuan sebagai bukti pembayaran dalam isi, ukuran dan bentuk dan dibuat rangkap lima.

Setiap rangkapnya sendiri akan diberikan kepada pihak yang berbeda-beda

  • Lembar pertama ditujukan kepada Wajib Pajak dan dipergunakan sebagai arsip.
  • Lembar kedua diperuntukan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan melewati Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Lembar ketiga akan digunakan Wajib Pajak saat melapor ke KPP.
  • Lembar keempat akan diberikan untuk  Kantor Penerima Pembayaran.
  • Lembar kelima akan dipergunakan sebagai arsip Wajib Pungut atau pihak berwenang lainya yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan. 

Surat Setoran Pajak Khusus

Mempunyai fungsi yang ada pada SSP Standar dalam administrasi perpajakan dan menjadi bukti pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi yang telah ditetapkan atau diatur oleh pemerintah.

SSP ini hanya dapat dicetak saat terjadi transaksi pembayaran sebanyak 2 lembar, yang dimana lembar pertama memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar. Selain itu juga dapat dicetak secara terpisah dan nantinya dapat dipergunakan dengan lembar ke-2 SSP Standar, serta diteruskan  kepada KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (Impor)

Tertuju bagi importir dan bisa berbentuk dalam Surat Setoran Cukai, Pajak, dan Pabean. Surat jenis ini dibuat dalam enam rangkap dan diberikan kepada pihak- pihak tertentu seperti

  • Lembar 1a diberikan untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melewati Penyetor.
  • Lembar 1b nantinya diberikan untuk Penyetor.
  • Lembar 2a diperuntukan untuk KPBC melalui KPPN.
  • Lembar 2b & 2c diberikan untuk KPP melalui KPPN.
  • Lembar 3a & 3b ditujukan kepada KPP melalui Penyetor.
  • Lembar 4 diberikan untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Antara e-SPT Tahunan Dan e-SPT Masa

Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

Berbeda dengan surat lainnya, surat pajak ini berlaku bagi pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Akan dibuat dalam enam rangkap dan diberikan kepada yang berwenang seperti

  • Lembar 1a ditujukan KPBC yang diberikan melalui Penyetor.
  • Lembar 1b ditujukan untuk Wajib Pajak.
  • Lembar 2a ditujukan untuk KPBC melewati KPPN.
  • Lembar 2b ditujukan kepada untuk KPP melalui KPPN.
  • Lembar 3 ditujukan untuk KPP melewati Wajib Pajak.
  • Lembar 4 ditujukan kepada Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.

Kode SSP

PPh Pasal 21

Jenis Pajak Kode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) Jenis Setoran
PPh Pasal 21411121100Masa PPh Pasal 21
PPh Pasal 21411121300STP PPh Pasal 21
PPh Pasal 21411121310SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 21
PPh Pasal 21411121311SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
PPh Pasal 21411121320SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 21
PPh Pasal 21411121321SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
PPh Pasal 21411121390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
PPh Pasal 21411121401PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
PPh Pasal 21411121402PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
PPh Pasal 21411121500PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
PPh Pasal 21411121501PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
PPh Pasal 21411121510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
PPh Pasal 21411121511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

PPN Dalam Negeri

Jenis PajakKode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) Jenis Setoran
PPN Dalam Negeri411211100Setoran Masa PPN Dalam Negeri
PPN Dalam Negeri411211101Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
PPN Dalam Negeri411211102Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean
PPN Dalam Negeri411211103Setoran Kegiatan Membangun Sendiri
PPN Dalam Negeri411211104[1] Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

[2] Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
PPN Dalam Negeri411211105Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
PPN Dalam Negeri411211199Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPN Dalam Negeri
STP PPN Dalam Negeri411211300STP (Surat Tagihan Pajak) PPN Dalam Negeri
PPN Dalam Negeri411211310SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Dalam Negeri
PPN Dalam Negeri411211311SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
PPN Dalam Negeri411211312SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean
PPN Dalam Negeri411211313SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPN Kegiatan Membangun Sendiri
PPN Dalam Negeri411211314SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Pemungut PPN Dalam Negeri
PPN Dalam Negeri411211320SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN Dalam Negeri
PPN Dalam Negeri411211321SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
PPN Dalam Negeri411211322SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean
PPN Dalam Negeri411211323SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
PPN Dalam Negeri411211324SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) Pemungut PPN Dalam Negeri
PPN Dalam Negeri411211390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
PPN Dalam Negeri411211500PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
PPN Dalam Negeri411211501PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
PPN Dalam Negeri411211510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
PPN Dalam Negeri411211511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
PPN Dalam Negeri411211900Pemungut PPN Dalam Negeri
PPN Dalam Negeri411211910Pemungut Bendaharawan APBN
PPN Dalam Negeri411211920Pemungut Bendaharawan APBD
PPN Dalam Negeri411211930Pemungut Bendaharawan Dana Desa
PPN Dalam Negeri412111100Pendapatan bea masuk

PPh Pasal 23

Jenis Pajak Kode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) Jenis Setoran
PPh Pasal 23411124100Masa PPh Pasal 23
PPh Pasal 23411124101PPh Pasal 23 atas Dividen
PPh Pasal 23411124102PPh Pasal 23 atas Bunga
PPh Pasal 23411124103PPh Pasal 23 atas Royalti
PPh Pasal 23411124104PPh Pasal 23 atas Jasa
PPh Pasal 23411124199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23
PPh Pasal 23411124300Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 23
PPh Pasal 23411124301STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
PPh Pasal 23411124310SKPKB PPh Pasal 23
PPh Pasal 23411124311SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
PPh Pasal 23411124312SKPKB PPh Final Pasal 23
PPh Pasal 23411124320SKPKBT PPh Pasal 23
PPh Pasal 23411124321SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa
PPh Pasal 23411124322SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Final Pasal 23
PPh Pasal 23411124390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
PPh Pasal 23411124401PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi
PPh Pasal 23411124500PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran
PPh Pasal 23411124501PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
PPh Pasal 23411124510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23
PPh Pasal 23411124511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

PPh Final

Jenis Pajak Kode Akun Pajak (KAP) Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) Jenis Setoran
PPh Final411128199Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Final
PPh Final411128300STP PPh Final
PPh Final411128310SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)
PPh Final411128311SKPKB PPh Final Pasal 15
PPh Final411128312SKPKB PPh Final Pasal 19
PPh Final411128320SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)
PPh Final411128321SKPKBT PPh Final Pasal 15
PPh Final411128322SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayaran Tambahan) PPh Final Pasal 19
PPh Final411128390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
PPh Final411128401PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara
PPh Final411128402PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PPh Final411128403PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
PPh Final411128404PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI
PPh Final411128405PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
PPh Final411128406PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.
PPh Final411128407PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri
PPh Final411128408PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura
PPh Final411128409PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
PPh Final411128410PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri
PPh Final411128411PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
PPh Final411128413PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri
PPh Final411128414PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil
PPh Final411128415PPh Final Pasal 15 atas Kerja sama bentuk BOT (Build Operate Transfer) atau bentuk perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah
PPh Final411128416PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap
PPh Final411128417PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
PPh Final411128418PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
PPh Final411128419PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen
PPh Final411128420PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
PPh Final411128421PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
PPh Final411128423Penghasilan yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
PPh Final411128499PPh Final Lainnya
PPh Final411128500PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran
PPh Final411128501PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana
PPh Final411128510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
PPh Final411128511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
PPh Final411128514SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

Bentuk Formulir SSP

Secara umum formulir pajak dibuat dalam empat rangkap, dan masing-masing memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dimana lembar pertama akan diberikan kepada wajib pajak, dan dipergunakan sebagai arsip.

Lalu lembar kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu embar ketiga digunakan wajib pajak  untuk melapor ke KPP. Serta lembar terakhir diberikan untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.

Namun perlu diketahui unutk beberapa hal ada kasus yang membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut atau Bendahara Pemerintah/BUMN. Atau pihak lainnya yang terkait.  Juga setiap satu formulir SSP hanya dapat  digunakan hanya untuk satu jenis pajak dalam kurun masa satu tahun saja tergantung dengan kode surat tagihan pajak yang digunakan.

Ketentuan dan Tata Cara Pengisian SSP

Seperti yang tertulis dalam Pasal 2 ayat (5) Perdirjen Pajak No.PER-09/2020 ini, cara pengisian SSP yang tepat telah ditunjukan pada  aplikasi Billing DJP  atau sistem penerbitan Kode Billing (ID Billing)

Perhatikan jika satu SSP hanya digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas satu jenis pajak, satu masa pajak, satu surat ketetapan pajak

Aturan Surat Setoran Pabean

Dalam aturan Pasal 1 ayat (1) terbaru ini disebutkan;

“SSPCP adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor”.

sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai bahwa penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak ini menggunakan formulir SSPCP. Ketentuan ini diberikan agar urusan pembuatan surat setoran pajak lancar.

Kesimpulan

SSP  merupakan bukti pembayaran menggunakan formulir yang dilakukan dengan cara melakukan pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Berlaku untuk setiap  wajib pajak, namun tentunya dengan aturan yang berbeda-beda. 

Saat ini sendiri peraturan terbaru adalah PER-09/PJ/2020 yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu No. PER-38/PJ/2009. Semoga artikel ini mempermudah Anda dalam pembuatan surat setoran pajak ke depannya. 

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email