Hak cipta dibuat dengan tujuan untuk melindungi karya dari pencurian atau penyalahgunaan. Di era serba digital ini, karya terutama yang berbentuk tulisan, foto, dan segala sesuatu yang dapat diunggah di internet terancam keamanannya.
Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan peretasan yang berakibat terhadap pencurian semakin marak terjadi di ranah digital. Karya-karya yang dipublikasikan secara digital juga lebih mudah untuk diakses oleh banyak orang.
Berikut ulasan lengkap terkait hak cipta pengertian, tujuan, serta jenis karya apa saja yang dapat dilindungi hak cipta.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Secara garis besar, hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Hal itu karena hak cipta dalam hal ini mencakup ilmu pengetahuan, sastra dan seni, juga termasuk pula program komputer.
Pemerintah menghimbau setiap pekerjaan seni atau karya apapun didaftarkan ke lembaga hak cipta. Hal itu dilakukan untuk melindungi aset pribadi berupa karya secara resmi dan legal. Selain itu, hak cipta juga berfungsi sebagai apresiasi terhadap pembuat karya terutama berupa royalti.
Undang-Undang Hak Cipta diperbaharui secara berkala karena pesatnya perkembangan teknologi yang berdampak adanya pembaharuan bentuk karya yang perlu dilindungi. Misalnya adanya perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan di berbagai negara termasuk Indonesia saat ini.
Ada dua sektor hak yang dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu Hak Cipta dan Hak Terkait. Hak cipta, berdasarkan UU No 28 Tahun 2014, adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak cipta juga menjadi jalan bagi pencipta karya dan pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sederhananya, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain melakukan sesuatu terhadap ciptaannya demi kepentingan komersial tanpa persetujuan.
Sedangkan Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Adanya perlindungan kedua hak tersebut diharapkan dapat memotivasi bidang-bidang yang tercakup di dalamnya agar berkontribusi lebih optimal.
Hak cipta bertujuan untuk melindungi hak-hak atas suatu karya yang dibuat melalui proses penciptaan. Hak-hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta antara lain hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi bagi pencipta karya. Berikut adalah penjelasannya.
Hak eksklusif berkaitan dengan pemberian perlindungan hukum atas karya yang diciptakan. Dalam hal ini, pembuat karya diberikan hak untuk mengendalikan mekanisme kepemilikan dan distribusi atas karyanya. Sehingga, siapa saja yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya harus meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu dari penciptanya.
Hak moral berhubungan dengan pemberian apresiasi atau penghormatan atas karya yang dibuat oleh pencipta. Apresiasi ini berupa dukungan moral dan perlindungan terhadap ide sang pembuat karya atas karya ciptaannya. Misalnya ketika karya seseorang dibeli, pembeli tetap mencantumkan nama pembuat karyanya sebagai apresiasi terhadap idenya.
Hak ekonomi berkaitan dengan apresiasi dan perlindungan terhadap karya berupa materi. Pembuat karya berhak mendapatkan imbalan atau royalti dari siapa saja yang menggunakan karyanya. Jadi, selain perlindungan karya, pembuat karya juga dapat menghasilkan uang dari karya yang dibuatnya.
Hak-hak tersebut berhak didapatkan siapa saja yang mendaftarkan karyanya ke lembaga Hak Cipta. Jadi, jika Anda memiliki atau membuat karya sebaiknya segera daftarkan hak ciptanya agar karya Anda diapresiasi dan terlindungi secara hukum.
Jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, Anda berhak mengajukan gugatan hukum kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan karya Anda. Gugatan hukum tersebut dapat berupa tuntutan kompensasi, ganti rugi kerusakan, dan hal lain yang dianggap melanggar hak-hak terkait perlindungan karya.
Selain tujuan dan hak-hak pencipta, Anda perlu mengetahui jenis karya apa saja yang dilindungi Undang-Undang hak cipta. Secara garis besar, karya yang dilindungi meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Beberapa jenis karya yang dilindungi adalah sebagai berikut.
Tidak semua karya atau ide dapat mendapatkan dan dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Berikut adalah jenis karya yang tidak dilindungi Hak Cipta.
Baca juga: Pebisnis Wajib Tahu! 7 Komponen Perencanaan Usaha Agar Berhasil
Selain karya seni dan karya tulis, data-data penting perusahaan juga harus dilindungi keamanannya. Sebab, jika data-data tersebut tidak dilindungi sehingga terjadi kebocoran data, perusahaan akan mengalami kerugian yang signifikan.
Data penting seperti data keuangan, data pribadi pegawai, surat-surat penting, dan data lainnya yang bersifat confidential tentunya harus sangat diperhatikan keamanannya. Menyimpan data penting di komputer, surat elektronik, atau di harddisk/usb drive belum cukup untuk memastikan bahwa data Anda aman.
Banyak kemungkinan yang terjadi misalnya file corrupt di komputer, komputer rusak, harddisk hilang, dan lain sebagainya. Aplikasi GreatDay HR hadir sebagai solusi jaminan keamanan data Anda.
Tidak perlu khawatir terjadi kebocoran data atau file corrupt karena GreatDay HR menyediakan fitur keamanan yang canggih dan praktis, namun tetap aman untuk perlindungan data penting Anda. Sistem keamanan di aplikasi GreatDay HR telah teruji dan memenuhi standar internasional.
Selain mempermudah pekerjaan HRD perusahaan, GreatDay HR juga meminimalisir peretasan dan menjaga keamanan data penting perusahaan Anda. Unduh aplikasinya sekarang dan jadwalkan demo!