Hubungi Sales

Bagaimana Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja?

Rizka Maria Merdeka | June 18, 2020 | Tips Bekerja
by GreatDay HR

Saat kondisi perusahaan yang tidak stabil terkadang membuat suatu perusahaan harus melakukan efisiensi berupa PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan kondisi ini perusahaan yang mengambil kebijakan ini tentunya harus membayarkan kompensasi wajib seperti uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH) seperti tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1 

UPMK adalah dari singkatan Upah Penghargaan Masa Kerja, tercantum dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan berlaku saat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merupakan salah satu kompensasi yang diberikan, selain pesangon dan uang penggantian hak.  Telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 jika

[su_quote style=”default” cite=”” url=”” class=””]

Jika Terjadi pemutusan hubungan kerja yang oleh perusahaan, maka diwajibkan untuk memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak

[/su_quote]

Pemberian ini merupakan tanggung jawab perusahaan untuk kehidupan karyawan di masa mendatang, setelah tidak lagi menerima upah kerja. Komponen pengitungannya sendiri yang digunakan adalah upah pokok dan segala tunjangan yang bersifat tetap.

Baca juga: Cara Hitung Pesangon Karyawan yang Terkena Efisiensi Perusahaan

Sehingga dapat dikatakan besarnya uan penghargaan masa kerja selaras dengan golongan jabatan, dan waktu kerja individu tersebut. Berikut adalah ketentuan UPMK berdasarkan Pasal 156 ayat (3):

  • Jika memiliki masa kerja kurang lebih 3-6 tahun maka akan mendapat 2 kali upah
  • Jika memiliki masa kerja kurang lebih 6-9 tahun maka akan mendapat 3 kali upah
  • Jika memiliki masa kerja kurang lebih 9-12 tahun maka akan mendapat 4 kali upah
  • Jika memiliki masa kerja kurang lebih 12-15 tahun maka akan mendapat 5 kali upah
  • Jika memiliki masa kerja kurang lebih 15-18 tahun maka akan mendapat 6 kali upah
  • Jika memiliki masa kerja kurang lebih 18-21 tahun maka akan mendapat 7 kali upah
  • Jika memiliki masa kerja kurang lebih 21-24 tahun maka akan mendapat 8 kali upah
  • Jika memiliki masa kerja kurang 24 tahun maka akan mendapat 10 kali upah

Namun, perhitungan ini tidak berlaku jika pekerja tersebut diberhentikan karena melakukan kesalahan besar, atau tidak masuk kerja selama 5 hari bahkan lebih. Hal ini juga berlaku saat perusahaan sudah melakukan peringatan sebanyak dua kali secara tertulis. 

Selain kasus di atas, masih ada beberapa ketentuan besaran uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang perlu Anda pahami 

  • Karyawan yang terkena PHK dengan alasan karena telah melakukan kesalahan berat, maka tidak berhak menerima kompensasi.
  • Karyawan yang tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang jelas tidak berhak menerima UPMK.
  • Karyawan yang kedapatan melakukan tindak pidana maka berhak menerima kompensasi sebanyak 1x upah.
  • Karyawan yang menerima surat peringatan boleh menerima uang perhargaan masa kerja sebanyak 1x upah.
  • karyawan meninggal dunia maka berhak memperoleh kompensasi 1x upah kerja.
  • Karyawan yang melakukan pensiun normal boleh menerima kompensasi sebanyak 1x upah kerja
  • Karyawan yang mengajukan permohonan PHK ke LPPHI akan mendapatkan kompensasi 1 bulan upah.
  • Karyawan berhak menerima 1x UPMK jika perusahaan melakukan status perubahan,dan individu tersebut  tidak mau lagi bekerja di perusahaan tersebut.
  • Jika perusahaan bersangkutan tutup maka karyawan berhak mendapat 1x uang penghargaan.
  • Jika terjadi efisiensi maka karyawan yang bersangkutan berhak menerima kompensasi 1 bulan upah.
  • Jika perusahaan mengalami kebangkrutan maka karyawan berhak menerima uang penghargaan sejumlah 1 bulan upah.

Baca juga: Pengertian Dana Pensiun, Jenis dan UU yang Mengatur

Lalu ada juga yang bertanya bagaimana jika karyawan tersebut mengundurkan diri? Berarti perusahaan tidak waji memberikan UPMK kepada karyawan tersebut, namun harus ada uang penggantian hak dan uang pisah seperti yang tercantum dalam pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengatakan jika:

  • Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka wajib memperoleh uang penggantian hak sesuai dalam ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  • Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) juga diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanaannya diatur dalam kesepakatan bersama.

Menghitung Uang Pesangon dan UPMK

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 dan 3 berikut ketentuannya:

Uang Pesangon (UP)

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai uang pesangon perlu diingat kalau ada yang namanya tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Kedua istilah ini digunakan untuk tujuan yang berbeda misalnya tunjangan transport, kesehatan dan lain sebagainya. Tunjangan tetap inilah yang akan tetap dihitung meskipun Anda tidak dapat hadir ke kantor. 

Jika Anda bertanya apa hubungan tunjangan dengan UP, maka penjelasannya seperti ini, untuk mendapatkan nominal besarnya Uang Pesangon, Anda perlu menjumlahkan gaji pokok dengan tunjangan tetap. 

Sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2) berikut ketentuan dan cara menghitungnya:

  • Jika masa kerja < 1 tahun  = 1 bulan upah;
  • Jika masa kerja 1 tahun/ lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah;
  • Jika masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah;
  • Jika masa kerja 3 tahun/ lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah;
  • Jika masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 5 bulan upah;
  • Jika masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 6 bulan upah;
  • Jika masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 7 bulan upah;
  • Jika masa kerja 8 tahun/lebih = 9 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Mungkin upah yang satu ini belum terlalu familiar untuk beberapa orang, sehingga disarankan bagi karyawan atau perusahaan mengerti akan hak dan kewajibannya. Pasalnya sebagai pekerja bukan hanya mendapatkan gaji bulanan, tapi juga penghargaan dalam bentuk uang jika terjadi pemutusan kerja. 

Berlaku bagi orang yang sudah bekerja minimal 3 tahun dan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3).

Cara menghitung uang penghargaan masa kerja mengikuti ketentuan berikut ini:

  • Jika masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Jika masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • Jika masa kerja 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Jika masa kerja 12 tahun/lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Jika masa kerja 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • Jika masa kerja 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • Jika masa kerja 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • Jika masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain kedua hal yang sudah disebutkan di atas, saat terjadi PHK karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan.diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4). 

  • Dapat dicairkan jika cuti tahunan belum sempat diambil atau belum gugur
  • Biaya yang dihitung saat pekerja dan keluarganya melakukan tugas ke daerah lain, yang cukup jauh atau sulit dijangkau. Wajib ditanggung oleh perusahaan tempat orang tersebut bekerja.
  • Adanya penggantian biaya perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. 
  • Tercantum dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan

Untuk menghitung masa kerja harus diakui ini bukanlah hal yang mudah. Tapi dengan memanfaatkan software HR, yang mempunyai fitur penghitungan secara otomatis, maupun mengimplemantasikan regulasi yang berlaku di pemerintah maka soal penghitungan bukan lagi menjadi masalah.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email