Saat kondisi perusahaan yang tidak stabil terkadang membuat suatu perusahaan harus melakukan efisiensi berupa PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan kondisi ini perusahaan yang mengambil kebijakan ini tentunya harus membayarkan kompensasi wajib seperti uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH) seperti tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1Â
UPMK adalah dari singkatan Upah Penghargaan Masa Kerja, tercantum dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan berlaku saat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Merupakan salah satu kompensasi yang diberikan, selain pesangon dan uang penggantian hak. Telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 jika
[su_quote style=”default” cite=”” url=”” class=””]Jika Terjadi pemutusan hubungan kerja yang oleh perusahaan, maka diwajibkan untuk memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak
[/su_quote]Pemberian ini merupakan tanggung jawab perusahaan untuk kehidupan karyawan di masa mendatang, setelah tidak lagi menerima upah kerja. Komponen pengitungannya sendiri yang digunakan adalah upah pokok dan segala tunjangan yang bersifat tetap.
Baca juga: Cara Hitung Pesangon Karyawan yang Terkena Efisiensi Perusahaan
Sehingga dapat dikatakan besarnya uan penghargaan masa kerja selaras dengan golongan jabatan, dan waktu kerja individu tersebut. Berikut adalah ketentuan UPMK berdasarkan Pasal 156 ayat (3):
Namun, perhitungan ini tidak berlaku jika pekerja tersebut diberhentikan karena melakukan kesalahan besar, atau tidak masuk kerja selama 5 hari bahkan lebih. Hal ini juga berlaku saat perusahaan sudah melakukan peringatan sebanyak dua kali secara tertulis.
Selain kasus di atas, masih ada beberapa ketentuan besaran uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang perlu Anda pahami
Baca juga: Pengertian Dana Pensiun, Jenis dan UU yang Mengatur
Lalu ada juga yang bertanya bagaimana jika karyawan tersebut mengundurkan diri? Berarti perusahaan tidak waji memberikan UPMK kepada karyawan tersebut, namun harus ada uang penggantian hak dan uang pisah seperti yang tercantum dalam pasal 162 ayat (1) dan (2) yang mengatakan jika:
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 2 dan 3 berikut ketentuannya:
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai uang pesangon perlu diingat kalau ada yang namanya tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Kedua istilah ini digunakan untuk tujuan yang berbeda misalnya tunjangan transport, kesehatan dan lain sebagainya. Tunjangan tetap inilah yang akan tetap dihitung meskipun Anda tidak dapat hadir ke kantor.
Jika Anda bertanya apa hubungan tunjangan dengan UP, maka penjelasannya seperti ini, untuk mendapatkan nominal besarnya Uang Pesangon, Anda perlu menjumlahkan gaji pokok dengan tunjangan tetap.
Sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2) berikut ketentuan dan cara menghitungnya:
Mungkin upah yang satu ini belum terlalu familiar untuk beberapa orang, sehingga disarankan bagi karyawan atau perusahaan mengerti akan hak dan kewajibannya. Pasalnya sebagai pekerja bukan hanya mendapatkan gaji bulanan, tapi juga penghargaan dalam bentuk uang jika terjadi pemutusan kerja.
Berlaku bagi orang yang sudah bekerja minimal 3 tahun dan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3).
Cara menghitung uang penghargaan masa kerja mengikuti ketentuan berikut ini:
Selain kedua hal yang sudah disebutkan di atas, saat terjadi PHK karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan.diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4).
Untuk menghitung masa kerja harus diakui ini bukanlah hal yang mudah. Tapi dengan memanfaatkan software HR, yang mempunyai fitur penghitungan secara otomatis, maupun mengimplemantasikan regulasi yang berlaku di pemerintah maka soal penghitungan bukan lagi menjadi masalah.