Hubungi Sales

Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Rizka Maria Merdeka | September 1, 2020 | Info & Update
by GreatDay HR

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disebut K3 merupakan adalah sebuah kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman bagi pekerja, perusahaan, dan masyarakat di lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja. 

Keselamatan dan kesehatan kerja juga adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kecelakaan kerja.

Mengapa Diperlukan Adanya Pendidikan K3?

Menurut H. W. Heinrich, 88% penyebab kecelakaan kerja adalah perilaku yang tidak aman, 10% disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak aman, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan pelatihan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.

Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan memiliki kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

Undang-Undang yang Mengatur K3 

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  2. Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
    Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  3. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
    Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
    • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
    • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
    • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Sanksi

K3

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati peraturan berlaku seperti tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja. Sanksi tercatat di Undang-undang dengan rincian ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Maka dari itu, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, semua perusahaan atau jenis tempat kerja yang sudah tercantum pada UU no. 1 tahun 1970 wajib menerapkan dan mementingkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menyejahterakan dan memberikan kondisi yang aman bagi pekerja, perusahaan, dan masyarakat di sekitar tempat kerja. 

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email