Hubungi Sales

Mari Pelajari Seputar Undang-Undang Ketenagakerjaan!

Rizka Maria Merdeka | June 10, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Pada dasarnya pemerintah telah mengatur Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini dilakukan oleh pmerintah untuk menghindari agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Salah satu perlindungan ini diwujdukan dalam dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini bukan saja patut diketahui oleh HR Manager, akan tetapi juga para pekerja itu sendiri.

Pengertian Ketenagakerjaan Dalam UU No. 13 Tahun 2003

Dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan jika bahwa “Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” 

Baca juga: Ini 6 Hak Cuti Karyawan yang Diatur Dalam UU

Namun pengertian dari ketenagakerjaan yang tertulis dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2003 menuliskan bahwa  “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja.”

Selama proses hubungan kerja yang disebutkan di atas ada bagian-bagian yang harus dijalani pekerja maupun perusahaan harus tahu selain pengupahan telah diatur dalam pasal yang telah disebutkan sebelumnya, Pasal 88 ayat  (1) UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan jika setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak guna untuk memenuhi kehidupan yang layak bagi manusia. Sehingga  tidak heran jika pemerintah meminta perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk-bentuk berikut:

  • Upah dengan jumlah Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota (UMK) dan  Upah Minimum Provinsi (UMP). 
  • Upah jika melakukan kerja lembur
  • Upah yang tetap diberikan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan.
  • Upah yang masuk dalam hak waktu istirahat kerja
  • Cara dan bentuk pembayaran upah
  • Potongan upah dan dan denda yang berlaku
  • Hal-hal yang telah diperhitungkan sebagai upah 
  • Skala dan struktur proposional
  • Upah yang masuk dalam pesangon
  • Upah yang menyangkut pajak penghasilan.

Tujuan UU No. 13 Tahun 2003

Setelah mengetahui pengertiannya, belum lengkap jika Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 20 Anda tidak mengetahui 4 tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 yang berkenaan dengan pembangunan ketenagakerjaan:

1. Melakukan pemberdayaan sumber daya manusia secara maksimal dan Manusiawi

Pasal 4 huruf a UU No. 13 Tahun 2003  “Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja adalah suatu kegiatan terpadu yang bertujuan untuk  memberikan  kesempatan  atau peluang kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang ada di  Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan jika tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun tetap harus menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.”

2. Memberikan peluang kerja bagi banyak orang dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional hingga Daerah

“Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diusahakan agar bisa mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.”

3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja, baik untuk Mewujudkan dan Meningkatkan Kesejahteraan 

Pentingya bidang ketenagakerjaan membuat pemerintah mengalihkan dari hukum privat menjadi hukum publik. 

DI samping itu banyaknya masalah ketenagakerjaan dalam dan luar negeri menjadi alasan lain mengapa pemerintah melakukan hal ini.

Ketentuan Perjanjian Kerja yang Telah Diatur Dalam UU No 13 Tahun 2003

Hubungan kerja yang terjadi antara perusahaan dan pekerja ini masuk perjanjian sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.” 

Baca juga: Tanpa Menaikkan Gaji, Cara Ini Bisa Meningkatkan Semangat Kerja Karyawan

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata Tertulis Syarat Perjanjian yang Sah:

1. Kesepakatan yang  saling mengikatkan pihak tertentu
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Mengandung suatu pokok persoalan
4. Suatu sebab yang tidak dilarang
5. Adanya hubungan kerja

Dari ketentuan tersebut terlihat jelas jika ketentuan perjanjian kerja yang dilakukan tergantung kesepakatan kedua belah pihak. 

Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja juga harus memiliki kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Berikut unsur dari hubungan kerja:

1. Unsur service atau pelayanan
2. Unsur time atau waktu
3. Adanya unsur pembayaran atau upah.

Perlu diketahui juga jika Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa boleh dilakukan diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” dan Pasal 6 UU No. 13 tahun 2003 “Setiap pekerja berhak mendapat  perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dari pengusaha manapun.”

Untuk memudahkan Anda dalam mengatur ketenagakerjaan ini segera manfaatkan GreatDay HR yang merupakan platform manajemen karyawan dengan fitur-fitur terlengkap mulai dari absensi, payroll, dan aktivitas lainnya.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email