Pada dasarnya pemerintah telah mengatur Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini dilakukan oleh pmerintah untuk menghindari agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Salah satu perlindungan ini diwujdukan dalam dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini bukan saja patut diketahui oleh HR Manager, akan tetapi juga para pekerja itu sendiri.
Dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan jika bahwa “Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.â€Â
Baca juga: Ini 6 Hak Cuti Karyawan yang Diatur Dalam UU
Namun pengertian dari ketenagakerjaan yang tertulis dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2003 menuliskan bahwa “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja.â€
Selama proses hubungan kerja yang disebutkan di atas ada bagian-bagian yang harus dijalani pekerja maupun perusahaan harus tahu selain pengupahan telah diatur dalam pasal yang telah disebutkan sebelumnya, Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan jika setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang layak guna untuk memenuhi kehidupan yang layak bagi manusia. Sehingga tidak heran jika pemerintah meminta perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk-bentuk berikut:
Setelah mengetahui pengertiannya, belum lengkap jika Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 20 Anda tidak mengetahui 4 tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 yang berkenaan dengan pembangunan ketenagakerjaan:
1. Melakukan pemberdayaan sumber daya manusia secara maksimal dan Manusiawi
Pasal 4 huruf a UU No. 13 Tahun 2003 “Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja adalah suatu kegiatan terpadu yang bertujuan untuk memberikan kesempatan atau peluang kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang ada di Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan jika tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun tetap harus menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.â€
2. Memberikan peluang kerja bagi banyak orang dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional hingga Daerah
“Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diusahakan agar bisa mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.â€
3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja, baik untuk Mewujudkan dan Meningkatkan Kesejahteraan
Pentingya bidang ketenagakerjaan membuat pemerintah mengalihkan dari hukum privat menjadi hukum publik.
DI samping itu banyaknya masalah ketenagakerjaan dalam dan luar negeri menjadi alasan lain mengapa pemerintah melakukan hal ini.
Hubungan kerja yang terjadi antara perusahaan dan pekerja ini masuk perjanjian sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.â€Â
Baca juga: Tanpa Menaikkan Gaji, Cara Ini Bisa Meningkatkan Semangat Kerja Karyawan
1. Kesepakatan yang saling mengikatkan pihak tertentu
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Mengandung suatu pokok persoalan
4. Suatu sebab yang tidak dilarang
5. Adanya hubungan kerja
Dari ketentuan tersebut terlihat jelas jika ketentuan perjanjian kerja yang dilakukan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.Â
Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja juga harus memiliki kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Berikut unsur dari hubungan kerja:
1. Unsur service atau pelayanan
2. Unsur time atau waktu
3. Adanya unsur pembayaran atau upah.
Perlu diketahui juga jika Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa boleh dilakukan diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.†dan Pasal 6 UU No. 13 tahun 2003 “Setiap pekerja berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dari pengusaha manapun.â€
Untuk memudahkan Anda dalam mengatur ketenagakerjaan ini segera manfaatkan GreatDay HR yang merupakan platform manajemen karyawan dengan fitur-fitur terlengkap mulai dari absensi, payroll, dan aktivitas lainnya.