Hubungi Sales

12 Alasan Karyawan Terkena PHK yang Dilarang Digunakan Berdasarkan Undang-Undang

Rizka Maria Merdeka | May 24, 2022 | Info & Update
by GreatDay HR

Hal-hal yang berkaitan dengan dunia kerja sebagian besar telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang, tak terkecuali Undang-Undang PHK. Pemerintah membuat peraturan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK agar tidak ada perusahaan/pemberi kerja yang memberhentikan karyawannya semena-mena.

Sebab, telah banyak kasus mengenai pimpinan yang memberhentikan karyawannya karena alasan yang tidak logis dan cenderung melanggar HAM. Penyalahgunaan wewenang seperti itu sering terjadi di segala jenis perusahaan baik kecil maupun besar.

Undang-Undang bahkan mengatur terkait alasan yang digunakan untuk melakukan PHK terhadap seseorang. Jika seseorang terkena PHK dengan alasan yang personal atau sedang berada dalam kondisi-kondisi tertentu yang di luar kuasa karyawan tersebut, maka karyawan bersangkutan dapat mengajukan tuntutan.

Selain untuk mengatur PHK secara teknis agar tidak adanya penyalahgunaan wewenang, Undang-Undang PHK juga dibuat untuk melindungi karyawan yang terkena PHK, terutama terkait haknya.

Lalu, apa saja alasan yang tidak boleh digunakan dalam melakukan PHK? Artikel kali ini akan membahas tentang pengertian, peraturan, dan alasan PHK yang dilarang oleh Undang-Undang. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, simak pembahasannya berikut ini!

Baca juga: Ketahui Penyebab Peningkatan Turnover Karyawan Pasca Libur Lebaran

Pengertian PHK

PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan suatu keadaan di mana perusahaan/pemberi kerja memberhentikan seorang karyawan dari pekerjaannya dengan alasan-alasan tertentu.

Dengan dilakukannya PHK terhadap seseorang, maka berakhir pula masa kerjanya di perusahaan. PHK juga menjadi tanda berakhirnya hak dan kewajiban kerja, serta perjanjian kerja antara kedua belah pihak; karyawan dan perusahaan.

Pemutusan hubungan kerja sendiri berbeda dengan resign/pengunduran diri. PHK diputuskan atas dasar penilaian kinerja karyawan bersangkutan dan alasan-alasan lainnya yang dipertimbangkan oleh pihak perusahaan. Sedangkan resign/pengunduran diri merupakan pengakhiran hubungan kerja yang diajukan oleh pihak karyawan sendiri, atas alasan-alasan tertentu yang biasanya lebih personal.

Umumnya, alasan perusahaan melakukan PHK disebabkan oleh efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, merger, karyawan melakukan pelanggaran berat, dan lain sebagainya. Alasan melakukan PHK sendiri ada yang berdasarkan atas permasalahan perusahaan, seperti perusahaan mengalami kesulitan finansial, maupun permasalahan yang berasal dari karyawan yang bersangkutan.

Misalnya karyawan tersebut melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian yang cukup signifikan pada perusahaan, atau melakukan tindak pidana berupa penyerangan, dan lain sebagainya. PHK dilakukan atas dasar pertimbangan yang matang yang biasanya telah dirundingkan dengan para pemimpin di perusahaan dalam jangka waktu yang tidak singkat.

Sebab, ketika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya, maka perusahaan akan kehilangan salah satu SDM-nya yang merupakan aset penggerak roda perusahaan untuk mencapai tujuannya. Dengan berkurangnya tenaga kerja, perusahaan tentu harus mencari pengganti yang sesuai atau lebih baik dari sebelumnya.

Mengingat proses pencarian kandidat atau rekrutmen pegawai baru yang cocok dan kompeten bukanlah hal yang mudah. Selain itu, karena perusahaan yang melakukan PHK, maka perusahaan juga harus menyediakan uang kompensasi bagi karyawan yang terkena PHK sesuai dengan aturan yang berlaku.

Uang kompensasi tersebut juga menjadi pembeda antara PHK dan resign, di mana ketika karyawan mengajukan resign, perusahaan tidak wajib memberikan uang kompensasi bagi karyawan yang bersangkutan.

Baca juga: 7 Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik dan Benar

Peraturan tentang PHK

Peraturan mengenai PHK tercantum dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, Pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021 pada Bab V khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian sebagai berikut.

  1. Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.
  2. Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa PHK terjadi karena ada sebab dan akibat. Alasan terjadinya PHK sendiri dapat berasal dari permasalahan internal perusahaan atau dari karyawan itu sendiri. Namun, penyebab utama dilakukannya PHK terhadap seorang karyawan umumnya karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan.

Pelanggaran tersebut biasanya bersifat tindak pidana yang merugikan orang lain terutama perusahaan, baik secara finansial maupun non-finansial misalnya merusak nama baik seseorang/perusahaan.

Berikut ini adalah beberapa alasan yang menjadi dasar dilakukannya pemecatan atau PHK terhadap karyawan.

  1. Pekerja/buruh melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan.
  2. Pekerja/buruh memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  3. Pekerja/buruh mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
  4. Pekerja/buruh melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  5. Pekerja/buruh menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  6. Pekerja/buruh membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  7. Pekerja/buruh dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  8. Pekerja/buruh membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  9. Pekerja/buruh melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Mau Resign, Harus Mulai dari Mana?

12 alasan PHK yang dilarang digunakan

Selain beberapa alasan yang menjadi dasar atas PHK karyawan, ada pula alasan yang tidak boleh dijadikan dasar dalam melakukan PHK terhadap karyawan oleh perusahaan. Alasan yang dilarang untuk digunakan dalam PHK menurut peraturan dalam Undang-Undang antara lain sebagai berikut.

  1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Pekerja/buruh menikah.
  5. Pekerja/buruh merupakan perempuan yang sedang hamil.
  6. Pekerja/buruh melahirkan dan sedang dalam masa menyusui bayinya.
  7. Pekerja/buruh gugur kandungan.
  8. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
  9. Pekerja/buruh mendirikan dan menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  10. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  11. Pekerja/buruh memiliki perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  12. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat permanen/sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit keras yang diakibatkan oleh pekerjaan yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Baca juga: Employee Turnover – Sebab Akibat dan Cara Mengendalikannya

Monitor kinerja karyawan lebih mudah dengan aplikasi HRIS GreatDay HR

undang-undang phk gdhr

Salah satu tugas HR adalah mengawasi kinerja dan produktivitas karyawan di perusahaan, baik karyawan tetap, intern, maupun freelance. Hal tersebut terkadang sulit dilakukan karena memang mengawasi dan mengukur kinerja karyawan tidak semudah itu.

Ada beberapa data yang harus dipertimbangkan, turun ke lapangan, dan lain sebagainya. Selain itu, HR juga perlu tahu kondisi karyawannya di lingkungan kerja maupun di luar kantor. Cara satu-satunya adalah dengan sering mengunjungi workstation karyawan untuk dapat melihat langsung bagaimana mereka bekerja.

Hal itu tentu tidak mudah dilakukan terutama jika jumlah karyawan di perusahaan banyak. Terlebih lagi untuk mengawasi kinerja karyawan freelance yang kemungkinan selalu berpindah tempat.

Namun, jangan khawatir! GreatDay HR hadir sebagai aplikasi HRIS terbaik yang dilengkapi fitur-fitur yang dapat memudahkan Anda untuk mengawasi kinerja karyawan di mana saja dan kapan saja. Salah satunya adalah fitur Rekam Aktivitas yang dilengkapi dengan Geo-tagging.

Dengan begitu Anda dapat mengawasi kinerja karyawan Anda termasuk pekerjaan apa saja yang dilakukan dan di mana karyawan tersebut berada. Selain itu, fitur-fitur lain yang tersedia memungkinkan Anda untuk mengelola seluruh pekerjaan HR.

Mengelola secara otomatis tanpa ribet dari mulai data presensi, pengajuan cuti, payroll, hingga rekrutmen hanya menggunakan satu aplikasi saja dan dapat diakses dari ponsel pintar Anda.

Tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasinya di Appstore dan Playstore melalui ponsel pintar Anda atau kunjungi laman webnya, lalu jadwalkan demo gratisnya!

Baca juga: Fraud Triangle: Penyebab Kecurangan Laporan Keuangan Perusahaan

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022
20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023
Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email