Mendirikan sebuah perusahaan atau organisasi bukanlah perkara mudah karena ada kewajiban yang harus dilakukan, seperti melakukan pelaporan ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI. Hal ini wajib hukumnya bagi setiap kantor yang akan memindahkan perusahaannya, membuka kantor cabang baru, atau ketika perusahaan tersebut membubarkan diri dari kegiatan bisnisnya.
Selain itu wajib lapor ketenagakerjaan juga harus dilakukan secara berkala, dimana dilakukan pelaporan setiap tahunnya dan semua hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1981 yaitu:
Baca juga: Mari Pelajari Seputar Undang-Undang Ketenagakerjaan!
Demi menjaga kelancaran menunaikan kewajiban lapor ketenagakerjaan, pemerintah sendiri saat ini telah meluncurkan sistem daring yang dapat diakses lewat laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
Pemanfaatan teknologi ini juga merupakan adaptasi di era revolusi industri 4.0, yang dimana akan memudahkan bagi perusahaan untuk melakukan kewajibannya. Sehingga tidak perlu lagi melakukan secara manual dengan mengisi formulir.
Bahkan dilansar dari sebuah situs berita terpercaya, Dirjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Priyanto, sempat mengungkapkan kalau mengatakan salah satu hal yang perlu dilakukan secepatnya adalah pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring. Ke depannya pelaksanaan ini juga akan menjadi data dasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan ,dan obyek awal ketenagakerjaan.Â
Setiap perusahaan harus melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan karena hal-hal berikut ini
Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima maupun disahkan, tentunya ada beberapa syarat yang diberikan, seperti perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Semua syarat ini menjadi indikator perusahaan telah melakukan program ini dengan benar.
Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, tertulis jelas jika ada sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 apabila perusahaan tidak melakukan kewajibannya melaporkan data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun setelah perpanjangan
Jika perusahaan ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka perlu ada Dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu persyaratan wajib oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Baca juga: SIPP Online BPJS: Manfaat dan Syarat Wajib!
Menurut pasal 10 ayat (1) UU No 7 Tahun 1981, yang menyebutkan jika pengusaha atau pengurus kedapatan tidak memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan ancaman berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
Di samping menjadi hukum yang wajib bagi perusahaan, ternyata melaksanakan WLTK juga memberikan keuntungan jika suatu hari perusahaan ingin merekrut karyawan, yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) sebagai advisor atau tenaga ahli. Karena perlu diingat tanpa dokumen yang lengkap maka pemerintah tidak akan menerbitakn izin TKA itu sendiri.
Setelah mengetahui fungsi dari WLTK dan langkah-langkah yang harus ditempuh, sangat diharapkan jika setiap perusahaan maupun organisasi dapat terlibat di dalamnya. Hal ini sendiri perlu dilakukan agar pemerintah dapat terus memiliki data terbaru, memudahkan untuk mengambil kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan, serta melakukan pengawasan ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mendirikan sebuah perusahaan atau organisasi bukanlah perkara mudah karena ada kewajiban yang harus dilakukan, seperti melakukan pelaporan ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Wajib hukumnya bagi setiap perusahaan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1981. Memilki fungsi untuk memudahkan untuk mengambil kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan, serta melakukan pengawasan ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah.