Mengenal Whistle Blowing System di Dunia Kerja

By julianalimin   |  

Whistle Blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu atau beberapa orang karyawan yang melaporkan kemungkinan kecurangan, atau aktivitas kecurangan yang terjadi di dunia kerja. Terjadi akibat Interaksi dan komunikasi manusia antar rekan se-tim, mitra, maupun konsumen yang saling terkait. Ada dua jenis whistle blowing, yaitu :

A. Whistle Blowing Internal.

Terjadi ketika seseorang atau beberapa karyawan lainnya mengetahui kecurangan, dan kemudian melaporkannya kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Tujuan utama dari whistle blowing sendiri terkait dengan moral, dimana ingin mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. 

Dalam kasus ini setiap lembaga atau organisasi disarankan harus menjaga komunikasi internal sehingga dapat menghindari konflik fungsional maupun disfungsional.  Serta disarankan untuk menyelsaikan masalah secara tertutup, sehingga tidak menjatuhkan nama instansi terkait.

Baca juga: Mengenal Manfaat, Tujuan & Metode Analisa Laporan Keuangan

B. Whistle Blowing Eksternal.

Jika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya dan membocorkannya kepada masyarakat, karena dianggap merugikan masyarakat luas. 

Contoh kasus whistle blowing eksternal yaitu dimana seseorang atau sekumpulan orang mengatakan kepada masyarakat bahwa perusahaan “B” memanipulasi bagian produksi dengan mengurangi atau menaikan kadar unsur kimia tertentu yang melebihi aturan keamanan, bahkan berbahaya untuk kesehatan. Begitu juga  dengan laporan mengenai manipulasi atau neraca perusahaan, tidak akan di anggap pembocoran rahasia jika memang mengandung unsur negative.  

Untuk mencegah hal-hal di atas maka dibuatlah Perka Nomor 8 Tahun 2015 tentang Whistle Blowing System yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Keuangan dan diperuntukan untuk Anda yang memiliki informasi dan hendak melaporkan suatu perbuatan yang terkait dengan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dasar Hukum yang Terkait dengan Whistle Blowing System 

  1. UU Nomor 28 Tahun 1999 yang terkait mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
  2. UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berhubungan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban
  4. UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menulis tentang  Aparatur Sipil Negara.
  5. PP Nomor 53 Tahun 2010  terkait dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  6. Keppres Nomor 103 Tahun 2001 yang menuliskan tentang Tugas, Kedudukan, Kewenangan, Fungsi, Susunan Organisasi, hingga Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang mencatat sebarapa banyak telah diubah. Perubahan terakhir kalinya yaitu ketujuh kalinya telah tercantum dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2013 yang mencatat semua hal terkait sesuai pada Keppres sebelumnya.
  7. Perka Lemsaneg Nomor OT.001/PERKA.122/2007 yang berkenaan dengan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara.

Selain sudah diatur dalam aturan yang sudah dibahas Perka Lemsaneg ini juga mengatur tentang sistem penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lembaga sandi negara, yang meliputi komponen di bawah ini:

  1. Ketentuan Umum yang berlaku.
  2. Mekanisme Penanganan Pengaduan yang harus dilakukan.
  3. Tim Penanganan Pengaduan yang terkait.
  4. Hak pelapor yang akan didapatkan.
  5. Ketentuan peralihan yang diberikan.
  6. Bagian Penutup.

Pelapornya tidak perlu jika identitas diri akan terungkap karena pemerintah akan merahasiakan identitas diri orang atau kelompok itu atau yang dikenal sebagai whistleblower. Setiap informasi yang diberikan akan sangat dihargai dan bersifat aman.

Baca juga: Cara Membuat Business Plan Sederhana dan Efektif

Namun ada beberapa hal yang peru diperhatikan sebelum melakukan pengaduan seperti beberapa hal di bawah ini menurut Kementerian Keuangan RI

Unsur Pengaduan

  • What: Perbuatan yang mengandung pelanggaran yang diketahui
  • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Kerahasiaan Pelapor

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya jika kerhasiaan pelapor akan aman, karena Kementerian Keuangan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Namun agar lebih terjaga, perhatikan hal-hal penting ini:

  • Agar tetap aman jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. 
  • Buatlah batasan dengan tidak memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memberikan peluang bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  • Lindungi diri dengen menghindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

Dengan pembahasan di atas dapapt diketahui jika Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh individu atau beberapa orang karyawan yang melaporkan kemungkinan kecurangan, yang terjadi di dunia kerja baik internal maupun eksternal. Untuk mencegah hal ini terjadi perlu ada kerjasama dan perlindungan yang diberikan kepada pelapor. Jangan lupa baca artikel menarik kami lainnya hanya di blog GreatDay HR.

Tags :

Related Topics