Dalam UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, penduduk Indonesia wajib untuk ikut serta dalam program jaminan kesehatan. Artinya, tidak hanya tentang BPJS Ketenagakerjaan saja, tetapi karyawan wajib juga mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.Â
Namun dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan merupakan bagian penting pada perhitungan gaji karyawan. Bisa diartikan bahwa BPJS Kesehatan juga BPJS Perusahaan. Pasalnya, perusahaan memiliki kewenangan untuk memotong gaji karyawan terkait akan iuran tersebut. Maka dari itu, perusahaan wajib mengetahui perhitungan BPJS Perusahaan, terlebih yang berhubungan dengan iuran BPJS Kesehatan yang memang dibebankan pada karyawan.
Tarif yang diberlakukan untuk iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5%. Tarif tersebut tidak hanya berlaku pada karyawan perusahaan saja, melainkan juga Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Badan Usaha Swasta. Karyawan yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan akan mendapatkan segala manfaat untuk kesehatan mereka.
Selain itu, sebenarnya tarif ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada karyawan. Karyawan sendiri hanya perlu membayar sekitar 1% nya saja. Sedangkan untuk sisanya ditanggung oleh perusahaan. Presentasi tariff 5% tadi telah ditentukan berdasarkan bahwa satu orang karyawan juga membayarkan premi untuk 5 orang anggota keluarga, termasuk kepada dirinya sendirinya.
Artinya, 5% tersebut terdiri dari suami atau istri, diri sendiri, dan juga anak maksimal tiga orang dalam tanggungannya. Namun bila tanggungan lebih dari itu, maka setiap karyawan akan diberikan tambahan tarif sebesar 1% per orang.
Baca juga: Wajib Tahu Cara Hitung BPJS Kesehatan Perusahaan!
Dalam menghitung BPJS Kesehatan yang juga termasuk BPJS Perusahaan, terdapat batasan maksimum dan minimum. Batasan ini berhubungan dengan gaji pokok dan tunjangan. Berikut ini aturan dalam perhitungan BPJS Kesehatan.
Untuk lebih memudahkannya, berikut ini simulasinya.
Yuni merupakan administrasi sebuah perusahaan percetakan di Yogyakarta. Upah minimum Yogyakarta adalah 1.850.000. Dalam sebulan, Yuni mendapatkan gaji 1.500.000 dan termasuk tunjangan tetap. Karena upah Yuni lebih kecil dari upah minimum, maka iuran BPJS yang harus dibayarkan Yuni adalah.
Jadi total iuran BPJS Kesehatan Yuni per bulan adalah Rp. 89.000.
Itulah simulasi perhitungan BPJS Kesehatan yang juga BPJS Perusahaan. Sebenarnya cara paling mudah menghitung adalah dengan menggunakan aplikasi HRIS Indonesia. Di mana aplikasi ini memang memudahkan dalam menghitung pemberian gaji karyawan setelah dipotong BPJS, cuti dan lain sebagainya.