Outsourcing atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai alih daya, merupakan sebuah tindakan mengalihkan beberapa kegiatan perusahaan termasuk pengambilan keputusan kepada pihak luar. Tindakan yang terikat dalam kontrak kerja sama ini berupa penyerahan sebagian maupun seluruh aktivitas yang berhubungan dengan fungsi pengelolaan atau pengawasan dalam proses bisnis kepada pihak penyedia jasa.
Menurut sejarah, konsep awal outsourcing sudah ada sejak tahun 1700 an. Mantan ketua Council of Economic Advisors, Murray Weidenbaum menyatakan bahwa tahun 1980 an merupakan era meningkatnya daya saing dan perusahaan “filling in the hollowed corporation” atau “memenuhi ruang kosong perusahaan†dengan memotong biaya, peningkatan kualitas, dan pengembangan bagian research and development (R&D). Murray berpendapat bahwa 3 faktor ini mengarahkan perusahaan kepada “produk baru yang lebih baik dan lebih murahâ€. Outsourcing merupakan bagian yang penting dalam dunia perindustrian bagi perusahaan khususnya perusahaan barat di abad ke-20 ini.
Terdapat tiga unsur penting dalam outsourcing:
Hasil survei yang dilakukan oleh Outsourcing Institute, mengungkap beberapa alasan utama mengapa perusahaan memilih melakukan outsourcing:
Baca juga: Hindari Kesalahan Ini Saat Membuat Iklan Lowongan Kerja
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 65 ayat (2) menyebutkan beberapa jenis pekerjaan outsourcing:
Menurut UU Ketenagakerjaan ini, pekerjaan yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh pekerja outsourcing adalah pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing. Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyatakan bahwa kontrak kerja atau PKWT berlaku untuk jenis, sifat, atau kegiatan dalam kurun waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang dimaksud sebagai kegiatan di luar kegiatan inti perusahaan seperti pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, penyedia transportasi, tenaga keamanan, jasa pendukung kegiatan pertambangan dan perminyakan.
Sistem kerja diatur menggunakan dua jenis kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam UU Ketenagakerjaan. Berikut dua poin dalam Pasal 56:
Perekrutan
Dalam merekrut tenaga kerja outsourcing, tidak ada proses yang jauh berbeda dari perekrutan karyawan perusahaan pada umumnya. Semua melewati tes tertulis, wawancara hingga proses saringan khusus masing-masing perusahaan. Perbedaannya hanya terletak pada proses dilakukan oleh penyedia jasa bukan perusahaan yang membutuhkan dan menggunakan jasa kandidat tersebut.
Pembayaran Gaji
Sistem pembayaran gaji dilakukan dengan perusahaan membayarkan gaji kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing. Kemudian, gaji itu akan disalurkan kepada karyawan. Namun, tidak 100% gaji diterim oleh karyawan, Biasanya 30 persen gaji dipotong dan diberikan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing
Baca juga: Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan yang Sesuai dengan Aturan Pemerintah
Terdapat beberapa resiko dalam proses outsourcing seperti kehilangan properti intelektual, peningkatan biaya pengadaan, hingga ketidakmampuan memenuhi permintaan tepat waktu. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah strategi yang mampu mengurangi atau bahkan menanggulangi resiko tersebut, seperti:
Dari tips yang diberikan untuk menanggulangi risiko outsourcing, penerapan sistem yang mendukung dan memastikan pekerja outsourcing bekerja dengan maksimal sangat penting. Hal ini bisa diatur dengan penggunaan sistem HR yang stabil dan terstruktur seperti GreatDay HR. Data waktu dan kehadiran, pengaturan jadwal kerja/shift, pengajuan cuti, rekam aktivitas dan pemberian tugas, delegasi tugas, monitoring karyawan yang bekerja di luar kantor, hingga penilaian kinerja bisa diatasi oleh satu aplikasi. Tidak perlu takut mengatur kerja karyawan outsourcing.
Jadi, kesimpulannya outsourcing adalah sebuah tindakan pengalihan sebagian atau seluruh aktivitas perusahaan dengan menggunakan sumber daya dari luar atas dasar perjanjian/kontrak. Di Indonesia, jenis kegiatan yang diperbolehkan untuk di-outsourcing adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan inti perusahaan seperti tenaga keamanan (security), penyedia makanan (catering), dan lain-lain seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Outsourcing memiliki kelebihan dan kekurangan bagi bisnis, kelebihannya seperti perusahaan dapat fokus ke kegiatan-kegiatan inti yang mendorong perkembangan perusahaan, mendapatkan akses ke sumber daya berkualitas dari luar, dan mengurangi biaya yang tidak perlu. Sedangkan kekurangannya seperti terdapat resiko kebocoran data, kurang efektif karena harus merekrut pegawai secara berkala, dan perusahaan bisa ketergantungan terhadap jasa outsourcing.