Hubungi Sales

Ini 6 Hak Cuti Karyawan yang Diatur Dalam UU

Rizka Maria Merdeka | May 29, 2020 | Human Resource (HR)
by GreatDay HR

Hak Cuti Karyawan  telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang ketentuan cuti karyawan, yang meliputi: cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, dan cuti penting. 

Cuti Tahunan

Pasal 79 Ayat 2 (c) menyatakan bahwa cuti tahunan diberikan kepada pekerja/karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. 

Cuti tahunan yang diberikan minimal 12 (dua belas) hari kerja, namun tetap dapat disesuaikan jika terjadi perjanjian, maupun penyesuaian atas jabatan atau beban kerja. 

Baca juga: Berapa Bonus THR Yang Anda Dapatkan Sesuai Peraturan Pemerintah

Bahkan ada beberapa perushaan yang juga tetap memberikan cuti meskipun karyawan tersebut belum bekerja selama satu tahun. Dalam masa cuti tahunan tersebut, karyawan berhak mendapatkan upah penuh, seperti yang disebutkan pada Pasal 84.

Cuti Sakit

Pada umumnya karyawan berhak mengambil waktu istirahat sesuai jumlah hari yang disarankan oleh dokter. Hal ini juga berlaku juga bagi karyawati yang kesehatannya terganggu karena haid, mereka dizinkan untuk mengambil cuti pada hari pertama dan kedua.

Kebijakan yang sudah diatur pada Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 81 lebih jelasnya mengatakan jika karyawan boleh untuk tidak melakukan pekerjaan jika sakit.

Cuti Besar

Berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama bertahun-tahun, maka perusahaan sangat dissarankan memberikan cuti besar. Seperti yang tertu;is Pada Pasal 79 Ayat 2 (d), disebutkan bahwa hak pekerja/buruh, adalah:

“…istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.”

Jika berniat untuk mengambil cuti besar, Anda sangat disarankan untuk mengaturnya jauh-jauh hari. Mengingat durasi istriahat yang cukup panjang, dan Anda tetap perlu melakukan tanggung jawab sebelum mengambil hak sebagai pekerja.

Perusahaan juga harus memberitahu hak cuti ini kepada pekerja, sebagai bentuk dari keterbukaan kepada pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut.

Cuti Bersama

Jenis cuti yang satu ini bisa berubah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010.

Peraturan ini mengatakan jika pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta, umumnya ditetapkan menjelang hari raya besar keagamaan atau hari besar nasional. Menurut aturan yang berlaku, jika karyawan mengambil libur pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya akan berkurang.

Meskipun harus diakui masih ada beberapa perusahaan yang memiliki kebijakan tersendiri di luar aturan pemerintah yang diberikan.

Cuti Hamil

Karyawati berha untuk beristirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan, dan telah diatur dalam Pasal 82.

Akan tetapi, tentunya kebijakan ini juga bergantung pada perusahaan tempat bekerja. Hal ini juga erlaku bagi karyawati yangmengalami keguguran, ia diizinkan mendapatkan cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan.

Baca juga: Mari Pelajari Seputar Undang-Undang Ketenagakerjaan!

Cuti Penting

Seperti Pasal 93 Ayat 2 dan 4 menyebutkan tentang hak cuti karena alasan penting bagi pekerja/karyawan, maka mereka berhak mendapatkan cuti sebagai berikut

  1. Mengkhitankan anaknya: 2 hari
  2. Isteri melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
  3. Anggota keluarga yang termasuk keluarga inti meninggal dunia: 1 hari
  4. Pekerja/buruh menikah: 3 hari
  5. Menikahkan anaknya: 2 hari
  6. Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari
  7. Membaptiskan anaknya: 2 hari

Perlu menjadi perhatian jika undang-undang cuti berpihak pada para pekerja, itu semua harus kembali ditanyakan kepada perusahaan tempat Anda bekerja. Jika perlu buatlah perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak. 

Karena ada beberapa perusahaan yang memberikan upah penuh atau pemotongan upah yang bisa diberlakukan termasuk dengan tunjangan, atau kehadiran kantor, untuk menghindari konfilk di kemudian hari.

Jika perlu gunakanlah payroll software untuk mengatur kehadiran dan jadwal cuti yang bisa diatur hanya dengan satu aplikasi. Dengan aplikasi ini cuti Divisi HR dapat menghemat waktu dalam mengakomodir cuti pekerja/buruh.

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | May 13, 2022

20 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…

02
Rizka Maria Merdeka | January 17, 2023

Penting! Inilah Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS…

03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021

14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…

Susbcribe News Letter
Get notification on your email