Kontrak kerja karyawan adalah suatu perjanjian di antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib untuk memberikan kontrak kerja di hari pertama calon karyawan bekerja. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara rinci penulisan dan peraturan tentang kontrak kerja karyawan.
Dalam kontrak kerja karyawan dituliskan secara rinci apa yang menjadi hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan. Bisa saja karyawan tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya saat berdiskusi selama interview atau memperoleh job desk yang tidak sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya. Surat perjanjian adalah dasar pegangan untuk mengatasi kemungkinan tersebut. Sebaliknya, ada saja kemungkinan karyawan mangkir dari kerja dan melakukan kinerja yang tak sesuai dengan perjanjian. Tentu hal ini akan merugikan bagi karyawan. Nah, inilah pentingnya surat perjanjian. Tim HRD yang memiliki kredibilitas tinggi tahu betapa pentingnya pengadaan surat perjanjian.
Perjanjian ini menyangkut hak dan kewajiban dan tak ada pihak yang mau dirugikan baik antara karyawan dan perusahaan, maka dapat disimpulkan bahwa surat perjanjian sangat penting kehadirannya dalam hubungan kerja karyawan dan perusahaan. Maka dari itu, pemerintah menetapkan peraturan untuk mengatur ketenagakerjaan tertulis dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Secara khusus pasal 52 ayat 1 menegaskan bahwa sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:
Baca juga: Sudah Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT?
Jangan lupakan hak dan kewajiban pada surat kontrak kerja. Tiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda mengenai hak dan kewajiban. Maka dari itu, bagian personalia juga harus memiliki standar yang jelas mengenai hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban lainnya dapat dicantumkan pada pasal-pasal lainnya seperti ketentuan lembur, cuti, dan lainnya. Yang terpenting adalah penulisan yang jelas hak dan kewajiban untuk menghindari ambiguitas dalam pemaknaan hak dan kewajiban.
Pada umumnya kontrak kerja karyawan di Indonesia cukup beragam, baik itu dibuat secara lisan/tulisan antara karyawan dan pemberi kerja, dalam waktu tertentu maupun tidak tertentu. Dalam pembuatan kontrak kerja karyawan juga pasti dicantumkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Berikut ini adalah tiga jenis kontrak karyawan yang ada di Indonesia :
Cukup berbeda dari kontrak karyawan harian, kontrak ini memiliki durasi waktu kerja yang lebih singkat. Umumnya karyawan paruh waktu bekerja dengan durasi kurang dari 7 sampai 8 jam per hari atau kurang dari 35 sampai 40 setiap minggunya. Pemberian gaji tergantung dari kesepakatan dua belah pihak dan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan hal yang didapat seperti karyawan dengan kontrak kerja yang tetap.
Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan dikarenakan hal tersebut diberikan pada karyawan tetap. Dan dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, maka disebut karyawan tetap.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjan serta upah yang diberikan berdasarkan pada jumlah kehadiran.
Baca juga: Mari Pelajari Seputar Undang-Undang Ketenagakerjaan!
Pada halaman pertama, informasi yang wajib dituliskan adalah data mengenai perusahaan dan pekerja yang terlibat dalam kontrak. Kemudian, dituliskan tujuan dari pembuatan kontrak.
Pasal pertama memuat tentang ruang lingkup pekerjaan dan penjelasan tentang pekerjaan yang nanti diberikan kepada pekerja. Pasal berikutnya, contoh surat kontrak kerja berisi tentang masa percobaan bila ada, atau tentang hari dan waktu kerja yang ditentukan.
Setelah itu, pasal menjelaskan tentang remunerasi atau upah yang disepakati. Pasal-pasal berikutnya bisa berisi tentang dasar hukum kontrak kerja, ganti rugi, serta penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi. Biasanya, kontrak kerja dibuat oleh perusahaan dan pekerja wajib membaca dengan teliti sebelum menandatangani kontrak. Jika ada perubahan atau kesalahan, perusahaan masih bisa memperbaikinya sebelum persetujuan terjadi.
Contoh penulisan diatas adalah gambaran umum yang dapat dituliskan di kontrak kerja antara perusahaan dan pekerjanya. Tentu saja, tiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam membuat surat kontrak kerja.
Jangan lupa, perhatikan juga aturan yang ditetapkan pemerintah dalam menulis surat kontrak kerja. Apa saja yang perlu dicantumkan? Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 mengatur tentang Isi dari surat kontrak kerja yang wajib tercantum, meliputi:
Itu dia beberapa cara untuk membuat surat kontrak kerja. Isi dari sebuah kontrak kerja antara satu perusahaan dan perusahaan lain tidak harus sama, yang utama adalah sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia ya.