Hubungi Sales

Wajib Tahu! Mengenal Asas Legalitas dan Contohnya dalam Pengelolaan HR di Perusahaan

Rizka Maria Merdeka | March 13, 2023 | Info & Update
by GreatDay HR

Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di perusahaan merupakan suatu hal yang penting dan memerlukan kebijakan dan prosedur yang jelas. Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam pengelolaan SDM adalah asas legalitas, yaitu prinsip bahwa segala tindakan perusahaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pengertian asas legalitas dalam pengelolaan SDM, serta beberapa contoh penerapan asas legalitas dalam pengelolaan SDM di perusahaan. Dengan memahami asas legalitas ini, perusahaan dapat memastikan bahwa segala kebijakan dan prosedur yang diambil dalam pengelolaan SDM dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan begitu, tidak akan terjadi pelanggaran dan sengketa hukum yang dapat merugikan perusahaan dan karyawan. Untuk mengetahui lebih banyak tentang pengertian dan contoh asas legalitas dalam pengelolaan SDM di perusahaan, simak artikel ini sampai habis!

Baca juga: Apa Itu Penilaian Kinerja? Berikut 5 Tahap Proses Penilaian Kinerja Karyawan dari Awal Sampai Akhir

Pengertian asas legalitas

Asas legalitas atau asas legal merupakan salah satu prinsip dasar dalam hukum yang menyatakan bahwa segala tindakan atau perbuatan hanya dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum apabila telah ditentukan secara jelas dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Dalam konteks asas legalitas, seseorang atau badan hukum hanya dapat dihukum apabila telah melakukan perbuatan yang secara tegas diatur sebagai pelanggaran dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Artinya, tindakan atau perbuatan yang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang atau peraturan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Prinsip ini juga mengandung konsep kepastian hukum, yang berarti bahwa setiap orang harus mengetahui dengan pasti apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum dan konsekuensi hukum dari tindakan atau perbuatan tersebut. Dengan demikian, asas legalitas juga menjamin bahwa kebijakan hukum dan sanksi hukum hanya diterapkan jika ada dasar hukum yang jelas dan tegas.

Baca juga: Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Kenali Pengertian, Bentuk, dan Ciri-Ciri BUMS

Asas legalitas dalam pengelolaan SDM perusahaan

Asas legalitas pada pengelolaan sumber daya manusia (SDM) perusahaan berarti bahwa semua kebijakan, keputusan, dan tindakan yang terkait dengan pengelolaan SDM harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks ini, perusahaan harus memastikan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan SDM didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, dan peraturan lainnya yang terkait. Hal ini berarti bahwa perusahaan harus mematuhi semua ketentuan hukum dalam merekrut, mempekerjakan, memberikan kompensasi, memberikan tunjangan, memberikan cuti, memberikan pelatihan, dan mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan.

Selain itu, asas legalitas pada pengelolaan SDM juga berarti bahwa perusahaan harus memastikan bahwa semua kebijakan dan tindakan terkait SDM tidak melanggar hak-hak dan kewajiban karyawan sesuai dengan ketentuan hukum dan kontrak kerja yang berlaku. Misalnya, perusahaan harus memberikan upah dan tunjangan yang sesuai dengan ketentuan hukum, melindungi hak-hak karyawan, serta memberikan kondisi kerja yang aman dan sehat.

Dengan menerapkan asas legalitas dalam pengelolaan SDM, perusahaan dapat memastikan bahwa kebijakan dan tindakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas, kinerja, dan kesejahteraan karyawan.

Baca juga: Contoh Lengkap Surat Perjanjian dan Cara Pembuatannya

Contoh penggunaan asas legalitas dalam pengelolaan SDM

Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan asas legalitas dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di perusahaan beserta penjelasannya:

1. Penyusunan peraturan perusahaan yang memenuhi ketentuan hukum dan berlaku bagi seluruh karyawan perusahaan

Perusahaan harus menyusun peraturan perusahaan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mengatur hak dan kewajiban karyawan, seperti jam kerja, cuti, dan upah. Peraturan perusahaan juga harus berlaku bagi seluruh karyawan tanpa diskriminasi.

2. Melakukan pengupahan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti upah minimum regional, dan tunjangan lainnya

Perusahaan harus memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti upah minimum regional, dan tidak melakukan pemotongan upah yang tidak sah. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan kesehatan dan transportasi.

3. Mengikuti aturan perekrutan dan seleksi karyawan yang tidak diskriminatif, seperti menggunakan kriteria yang objektif dan tidak mengecualikan karyawan dengan kondisi kesehatan tertentu

Perusahaan harus melakukan perekrutan dan seleksi karyawan yang tidak diskriminatif, seperti menggunakan kriteria yang objektif dan tidak mempersyaratkan karyawan dengan kondisi kesehatan tertentu, kecuali jika karyawan tersebut benar-benar tidak memenuhi syarat untuk pekerjaan yang ditawarkan.

4. Melakukan pelatihan dan pengembangan karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan ketentuan hukum, seperti memberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Perusahaan harus memberikan pelatihan dan pengembangan kepada karyawan sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan ketentuan hukum. Misalnya, perusahaan harus memberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada karyawan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

5. Menyediakan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perusahaan, seperti hak cuti, asuransi kesehatan, dan jaminan pensiun

Perusahaan harus memberikan hak-hak karyawan yang diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perusahaan, seperti hak cuti, asuransi kesehatan, dan jaminan pensiun. Perusahaan harus memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak dilanggar dan tersedia untuk seluruh karyawan.

6. Mengelola kegiatan hubungan kerja dengan pihak ketiga, seperti kontraktor atau pemasok, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak karyawan

Perusahaan harus mengelola kegiatan hubungan kerja dengan pihak ketiga, seperti kontraktor atau pemasok, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak karyawan. Perusahaan harus memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terlindungi ketika bekerja dengan pihak ketiga.

Baca juga: Apa Itu HAKI? Ketahui Pengertian, Fungsi, dan Jenis HAKI dalam Perusahaan

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email