Hubungi Sales

Ketahui Ketentuan Hak Cuti Haid Bagi Karyawan Perempuan

Rizka Maria Merdeka | November 14, 2022 | HRIS
by GreatDay HR

Tahukah Anda? Selain cuti hamil dan melahirkan, karyawan perempuan juga memiliki hak untuk cuti haid. Hal tersebut diatur pula secara resmi dalam undang-undang di Indonesia. Namun, masih banyak perempuan yang lupa atau bahkan tidak mengetahui hal tersebut.

Oleh sebab itu, ketika nyeri haid menyerang, mereka biasanya tetap masuk kerja atau mengambil jenis cuti lainnya seperti cuti sakit, cuti tidak berbayar, dan lain-lain. Selain itu, meskipun telah tercantum dan diatur oleh undang-undang sah, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan cuti haid bagi karyawan perempuannya.

Artikel kali ini akan membahas tentang peraturan atau ketentuan mengenai hak cuti haid bagi karyawan perempuan. Simak pembahasannya untuk mengetahui lebih banyak!

Baca juga: Contoh Surat Cuti Melahirkan Bagi Karyawan Swasta

Apa itu cuti haid

Cuti haid adalah salah satu jenis cuti yang diperuntukkan bagi karyawan perempuan yang sedang menstruasi. Cuti ini diberikan paling banyak dua hari yaitu di hari pertama dan kedua menstruasi. Sebab, banyak perempuan yang mengalami nyeri haid atau dismenore pada hari pertama dan kedua saat menstruasi datang.

Nyeri haid tersebut biasanya memiliki gejala seperti kram perut, sakit kepala, bahkan hingga mual-muntah. Pada saat mengalami hal tersebut, perempuan biasanya akan sulit untuk beraktivitas, terutama bekerja.

Baca juga: Berencana Naik Haji? Ketahui Peraturan Cuti Ibadah Haji Bagi Karyawan Berikut Ini!

Aturan dan ketentuan cuti haid

Peraturan dan ketentuan cuti haid bagi pekerja perempuan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 81 disebutkan bahwa pekerja perempuan diberikan hak cuti pada hari pertama dan kedua pada masa menstruasi.

“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” (Pasal 81 Ayat 1)

Selain itu, hak mengajukan cuti haid harus masuk ke dalam kontrak perjanjian kerja, sehingga pengusaha tidak perusahaan terkait tidak bisa menolak pengajuan cuti haid tersebut. Sebagaimana disebutkan pula dalam Pasal 81 Ayat 2, yaitu:

“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

Dengan demikian, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, jelas tertera bahwa hak cuti masa menstruasi harus diberikan kepada pekerja perempuan setiap bulannya selama satu hingga dua hari kerja.

Baca juga: Wajib Diketahui! Contoh Surat Cuti yang Baik dan Benar

Cara mengajukan cuti haid

Ketentuan cara mengajukan cuti haid sebenarnya tidak tercantum secara khusus di dalam UU Ketenagakerjaan. Demikian pula dengan tentang syarat dan detail apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan cuti haid. Oleh karena itu, hal ini kembali lagi pada regulasi atau kebijakan perusahaan masing-masing.

Beberapa perusahaan memperbolehkan karyawan perempuannya untuk sekadar izin pada atasan apabila cuti hanya dua hari, sesuai durasi yang tercantum di UU. Namun, beberapa lainnya meminta karyawan perempuannya untuk mencantumkan surat dokter untuk cuti haid dua hari pertama.

Selain itu, ada pula perusahaan yang meminta karyawannya untuk melampirkan surat dokter. Teknis perizinan cuti menstruasi ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB)

Sebaiknya sebelum memulai kerja, tanyakan pada perusahaan atau calon recruiter saat wawancara mengenai ketentuan cuti di perusahaan. Setelah mengetahui informasi mengenai cuti haid, jangan ragu untuk mengajukannya apabila Anda membutuhkannya.

Perlu diingat bahwa Anda dilindungi oleh Undang-Undang dalam hal pengajuan cuti haid. Jadi jangan ragu. Selain itu, sudah dipaparkan juga bahwa perempuan memang membutuhkan cuti haid, karena nyeri haid/dismenore adalah hal yang normal bagi kaum perempuan.

Baca juga: Ini 6 Hak Cuti Karyawan yang Diatur Dalam UU

Kelola proses cuti lebih praktis dan sederhana dengan satu klik melalui aplikasi GreatDay HR

cuti haid ghdr

Alasan mengapa masih banyak karyawan perempuan yang tidak mengambil cuti haid salah satunya adalah proses pengajuan cuti yang ribet. Pengajuan cuti bagi karyawan di perusahaan dilakukan melalui tahapan-tahapan untuk kemudian mendapatkan izin.

Umumnya, pengajuan cuti dilakukan melalui surel atau surat tertulis yang ditujukan kepada bagian personalia atau HR dan pimpinan. Namun kini ada aplikasi GreatDay HR yang dapat menjadi solusi untuk kelola pengajuan cuti. Dengan fitur Leave/Cuti di GreatDay HR karyawan dapat dengan mudah mengajukan cuti melalui aplikasi mobile tanpa ribet.

Anda tinggal pilih jenis cuti yang Anda ingin gunakan kemudian ikuti langkah selanjutnya seperti mengisi tanggal cuti, rinciannya, dokumen pendukung, serta keterangan lainnya yang diperlukan.

Setelah itu Anda tinggal menunggu persetujuan dari pihak-pihak yang terkait. Fitur ini juga memudahkan Anda untuk melihat status pengajuan cuti Anda. Dengan begitu, Anda tidak perlu bolak-balik ke ruangan HR untuk mengecek statusnya.

Segera unduh aplikasinya di AppStore dan PlayStore atau kunjungi websitenya untuk informasi lebih lengkap, lalu jadwalkan demonya, gratis!

Baca juga: Cara Jitu Biar Mudah Dapat Ijin Cuti Kerja

Trending Article
01
Rizka Maria Merdeka | November 28, 2023
22 Contoh Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat…
02
Rizka Maria Merdeka | October 25, 2023
Penting! Panduan Lengkap Pangkat Golongan PNS Terbaru…
03
Rizka Maria Merdeka | November 18, 2021
14 Contoh Penulisan Notulen Rapat yang Tepat.…
Subscribe News Letter
Get notification on your email